Bisnis Indonesia Online » Artikel



Artikel - Detail

Jumat, 02/05/2008 11:04 WIB

Menyoal belum maksimalnya penerimaan pajak restoran

oleh : Nurudin Abdullah

Sekali waktu coba perhatikan lembar billing atau bukti pembayaran yang Anda terima dari pelayan restoran setelah menikmati aneka menu yang dihidangkan. Besaran pajak dan ongkos pelayanan (tax and service) yang tercantum 15%-25%.

Anda dan pengunjung lain biasanya hanya akan sekilas melihat billing tersebut, kemudian membayarnya. Bisa dengan uang kontan atau kartu kredit berikut sedikit uang tip untuk pelayan.

Rasanya, relatif tidak pernah ada komplain soal besaran tax and service. Semua seolah sudah mafhum pembayaran tax adalah kewajiban sebagai warga negara, sementara service adalah harga atas jasa layanan yang sudah diterima.

Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran menetapkan tarif pajaknya 10% dari nilai transaksi. Besaran pajak inilah yang oleh pengelola restoran disebut tax dalam billing tadi.

Selanjutnya, manajemen restoran berkewajiban menyerahkan seluruh dana yang terkumpul dari item pajak atau tax itu kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) DKI sebagai institusi penghimpun pajak daerah.

Pajak restoran potensial sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat jumlah restoran di DKI yang lebih dari 5.040 restoran.

Jika satu restoran dapat menghimpun pajak restoran sekitar Rp2 juta per bulan, dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp10 miliar per bulan, dan Rp1,2 triliun per tahun. Tentu, ini bukan angka yang bisa disepelekan.

Belum maksimal

Masalahnya, potensi yang sangat besar itu belum seluruhnya tergali maksimal. Dalam proyeksi PAD 2008, Dipenda DKI bahkan hanya mematok target pajak restoran Rp610 miliar, sedikit di atas target tahun lalu Rp600 miliar.

Kenyataan target penerimaan pajak restoran yang hanya Rp610 miliar, atau baru separuh dari potensinya itu, menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satu kritik da-tang dari Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Prya Ramadhani.

Politisi dari Partai Golongan Karya ini menilai rendahnya penerimaan pajak restoran itu disebabkan oleh a.l. lemahnya sistem pengawasan dan penarikan, rendahnya kepatuhan pembayaran pajak oleh pengusaha restoran, dan oknum petugas pajak yang nakal.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui bahwa intensifikasi penarikan pajak restoran belum maksimal karena pengenaannya belum menyentuh seluruh usaha restoran skala menengah yang izin operasinya diterbitkan suku dinas.

Karena itu, Dipenda DKI melakukan upaya intensifikasi penarikan pajak yang salah satunya dengan sistem online yang sudah diuji coba sejak Juni 2007 di restoran McDonald's di Mal Taman Anggrek, Pizza Hut di Permata Hijau, dan Izzi Pizza Jl. MT Haryono.

Fauzi juga mengungkapkan ada sejumlah perusahaan swasta yang berminat menggarap sistem online untuk pemantauan dan penarikan pajak restoran. Masalahnya, mereka hanya memilih restoran besar dan belum tertarik ke restoran kelas menengah.

Kalau kebijakan seperti itu yang diterapkan, sudah pasti dampaknya akan sangat buruk. Sebab pajak, apa pun jenisnya, mengenal prinsip keadilan baik horizontal maupun vertikal. Di sisi wajib pajak, kebijakan itu akan memicu persaingan tidak sehat antar-restoran kelas menengah.

Karena itu, mungkin baik dipahami usulan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menurunkan tarif pajak hotel dan restoran dari yang berlaku 10% jadi 5%. "Ini agar bisnis restoran terus tumbuh," kata Ketua PHRI DKI Diyak Mulahela.

Dalam pandangan pengusaha, pengurangan tarif pajak tersebut dapat mendongkrak daya saing restoran karena dengan mengurangi beban tambahan yang ditanggung konsumen, total harga jual yang ditawarkan jadi lebih kompetitif.

Apalagi, pada kenyataannya selain sudah terbebani oleh pajak 10% itu, konsumen juga dikenakan biaya service yang bergantung pada bentuk dan kualitas layanan yang ditawarkan, sehingga total seluruhnya mencapai 15%-25%.

Di luar itu, semua produk olahan yang dikonsumsi di restoran, sudah terkena pajak pertambahan nilai 10%. Belum lagi kalau pengelola restoran membebankan kewajiban membayar PPN itu kepada konsumen dengan memasukkannya dalam komponen harga.

Ini berarti, konsumen sudah terlalu banyak menanggung beban pajak. Dari sinilah sebenarnya kritik belum maksimalnya penerimaan pajak restoran itu mesti dipahami. Kalau jalan-jalan di Ibu Kota masih rusak, kenapa harus bayar pajak? (nurudin.abdullah@bisnis.co.id)

bisnis.com

Artikel »

    Selasa, 30/06/2009 10:28 WIB

    Menanti pencabutan larangan terbang

    Oleh : Hendra Wibawa

    Senin, 29/06/2009 12:58 WIB

    Capres & cawapres (harus) taat pajak

    Oleh : Pahala Nainggolan

    Senin, 29/06/2009 12:56 WIB

    Hak angkut kelima untungkan siapa?

    Oleh : Junaidi Halik

    Senin, 29/06/2009 12:54 WIB

    Saatnya memburu emas hitam (lagi)

    Oleh : Rudi Ariffianto & Firman Hidranto

Komentar

Beri Komentar















フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル