Bisnis Indonesia Online » Artikel




Artikel - Detail

Selasa, 06/05/2008 10:19 WIB

Menyoal kebijakan menara telekomunikasi bersama

oleh : Arif Pitoyo

Dalam beberapa pekan ke depan, selain Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT), Universal Service Obligation (USO) dan persoalan Astro, Depkominfo-khususnya Ditjen Postel- bakal disibukkan oleh persoalan menara bersama yang terkait dengan pelarangan investasi asing di dalamnya.

Pasalnya, kebijakan tersebut mendapat sorotan cukup tajam dari Kantor Menko Perekonomian dan Departemen Perdagangan.

Persoalan pelarangan asing di bisnis menara cukup mengagetkan sejumlah pelaku industri, termasuk sejumlah operator telekomunikasi yang merasa tidak banyak dilibatkan dalam penentuan pasal tersebut. Pengeluaran regulasi itu juga kurang dikomunikasikan dengan institusi lain, terbukti ketika dikeluarkan ternyata bertentangan dengan UU Penanaman Modal dan Perpres mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Di industri menara telekomunikasi, atau industri-industri lainnya, yang tidak termasuk DNI, berlaku grandfathering, yaitu peraturan itu tidak berlaku surut, artinya, bila investasi asing sudah masuk sebelum adanya peraturan pembatasan, maka tidak perlu mengubah kepemilikan saham.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menentang keras masuknya asing di Indonesia.

Menindaklanjuti Permenkominfo No. 2/2008, katanya, asing harus segera hengkang dari bisnis sebagai penyedia dan kontraktor menara. Dengan begitu tidak ada lagi vendor asing dapat paket full turnkey project (proyek hulu-hilir secara penuh).

"Di tengarai, masih ada beberapa pemodal asing yang enggan hengkang dari bisnis menara dan belum melakukan perubahan kepemilikan saham," tuturnya.

Meski wacana mengenai penggunaan menara telekomunikasi bersama telah ada sejak tiga tahun silam, tetapi masuknya pelarangan asing baru dimasukkan menjelang ditetapkannya regulasi tersebut.

Persoalan menara bersama makin mengemuka sejak sejumlah perusahaan penyedia tower ramai-ramai mendirikan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) pada 16 November 2005. Asosiasi tersebut di kemudian hari menggulirkan isu pelarangan asing untuk berinvestasi di sektor menara yang notabene akan mengancam lahan bisnis mereka.

Benarkah pemain lokal mampu menjadi pemain utama di bisnis menara? Asosiasi Perusahaan Penyedia Menara Telekomunikasi (Asppimtel) mengatakan dari 45.000 menara yang berdiri di tanah air saat ini, hanya 13% yang disediakan oleh pemain lokal. Sementara untuk tahun ini, industri telekomunikasi diperkirakan membutuhkan 16.000 menara.

Saat ini diprediksi terdapat 50 perusahaan lokal yang bermain di bisnis tersebut dengan beberapa pemain utama di antaranya Indonesia Tower, Tower Bersama, dan Protelindo.

Tarik ulur kepentingan

Berdasarkan analisis yang dilakukan Citigroup, industri seluler Indonesia dalam lima tahun ke depan membutuhkan sekitar 158.030 menara. Jika diasumsikan investasi per menara sebesar Rp1,098 miliar, akan dibutuhkan tidak kurang dari Rp173,5 triliun untuk pembangunan selama lima tahun ke depan.

"Investor asing itu tak dapat kita tolak keberadaannya. Pasal tersebut sama saja dengan nasionalisme sempit," ujar Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional Sofyan Wanandi.

Kebijakan mengenai menara bersama yang tertuang dalam Permenkominfo No. 2/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi telah dibahas dan dikaji sejak awal 2006.

Lamanya pembahasan yang dilakukan membuktikan banyaknya tarik ulur dan kepentingan di dalamnya. Pangkal utama dari berlarut-larutnya pembahasan regulasi menara adalah adanya sikap keberatan dan resistensi dari operator telekomunikasi dan pemda-pemda di seluruh Indonesia.

Sejumlah pemda justru lebih maju beberapa langkah dibandingkan dengan pemerintah pusat yang dengan cepatnya mengeluarkan kebijakan mengenai menara bersama. Sayangnya, kebijakan menara bersama tersebut sebagian besar berujung pada adanya monopoli oleh BUMD setempat sehingga malah makin memberatkan operator.

Lahirnya permenkominfo mengenai menara bersama yang semula diharapkan memberikan kepastian berusaha di bisnis tersebut malah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian investasi.

Kebijakan tersebut ternyata malah menimbulkan sikap resistensi dari operator telekomunikasi dan penyedia menara dari luar negeri. Melalui Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), operator menilai pemerintah perlu mengkaji kembali pelarangan asing untuk berbisnis di sektor menara telekomunikasi.

Sofyan Wanandi menilai kebijakan itu aneh dan tidak tepat karena menyalahi UU Penanaman Modal dan tidak diatur dalam DNI.

Namun, hal itu langsung dibantah Heru."Tidak ada yang aneh dalam permenkominfo tersebut, yang menganggap aneh ya yang tidak mengerti industri ini atau pro asing, padahal kan untuk menara telekomunikasi tidak perlu teknologi tinggi, bisa dilakukan oleh orang-orang lokal saja," ujarnya.

Dalam perpres tersebut industri telekomunikasi memang membatasi kepemilikan asing tetapi tidak dilarang 100% sama sekali.

Seluler misalnya, kepemilikannya tidak boleh lebih dari 65%, sementara di segmen jaringan tetap tidak boleh lebih dari 49%.

Apabila memang ingin memajukan industri nasional, pemerintah, khususnya Depkominfo sebaiknya tidak tebang pilih dan bersikap setengah-setengah. Di industri satunya kebijakan pembatasan asing tidak berlaku surut, tetapi di industri lainnya berlaku.

Depkominfo seharusnya juga bersikap tegas dengan memberlakukan surut aturan DNI di sektor seluler dan jaringan tetap dengan mewajibkan operator mengubah kepemilikan sahamnya sehingga Indonesia menjadi mayoritas.

Apabila tidak berani, maka sebaiknya di sektor menara, asing cukup dibatasi saja dan tidak dilarang 100%. Kebijakan yang tidak konsisten hanya akan menimbulkan keraguan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Namun, pembatasan asing di menara tetap harus diikuti dengan kewajiban penerapan kandungan lokal hingga persentase tertentu, sehingga industri manufaktur nasional juga akan mendapatkan banyak manfaat. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)

bisnis.com

 

Artikel »

    Selasa, 26/08/2008 14:49 WIB

    Gawat, kondisi batas Indonesia-Malaysia

    Oleh : Lahyanto Nadie

    Selasa, 26/08/2008 10:19 WIB

    Melongok neraca keuangan MA

    Oleh : Anugerah Perkasa

    Selasa, 26/08/2008 10:17 WIB

    Harga elpiji naik, rakyat makin terimpit

    Oleh : Rudi Ariffianto

    Selasa, 26/08/2008 10:16 WIB

    Musibah Spanair pelajaran berharga bagi semua negara

    Oleh : Hendra Wibawa

Komentar

Beri Komentar