Bisnis Indonesia Online » Artikel
Artikel - Detail
Rabu, 07/05/2008 10:13 WIB
Praktik monopoli di multifinance mungkinkah?
oleh : Fajar Sidik
Untuk pertama kalinya, industri multifinance mendapat perhatian khusus dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak lembaga ini dibentuk delapan tahun lalu. Perusahaan pembiayaan dinilai telah terindikasi adanya persaingan usaha tidak sehat, yakni praktik monopoli dan monopsoni serta dugaan pembebanan berlebihan kepada konsumen.
Kecurigaan KPPU itu, terungkap pada saat dialog bersama redaksi Bisnis bulan lalu. Anggota KPPU Didik Akhmadi mengungkapkan pihaknya menemukan kejanggalan terhadap perolehan return on average equity (ROAE) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebesar 55% yang tercatat dalam laporan keuangan tahun lalu. Angka itu, dianggap sangat tinggi jauh di atas rata-rata ROAE industri multifinance di Bapepam-LK, yakni 17%.
Berpijak pada temuan Adira Dinamika, KPPU berupaya menelusuri dugaan pelanggaran praktik bisnis di multifinance. Langkah awal yang dilakukan lembaga pemantau usaha ini memang terkesan meraba-raba tanpa pengetahuan yang memadai tentang peta industri, struktur bisnis, dan mekanisme usaha yang dilakukan industri pembiayaan.
Menyadari keterbatasan itu, KPPU mengambil langkah tepat dengan mengoordinasikan temuannya itu kepada Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Departemen Keuangan. Maksudnya, agar Bapepam-LK bisa membantu menemukan titik terang guna mengungkap dugaan tersebut.
Rupanya, keinginan KPPU memperoleh dukungan dari Bapepam-LK tidak bersambut karena ternyata pandangan pihak regulator berbeda. Hal itu tecermin dari penyataan Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Freddy R. Saragih yang membantah adanya praktik usaha monopolistik dalam industri pembiayaan. Alasannya, peta persaingan multifinance sangat ketat dengan jumlah pelakunya mencapai 214 perusahaan. Dengan kata lain, dugaan adanya potensi monopoli pun terbantahkan.
Bahkan, Bapepam-LK memperkuat pendapatnya dengan membeberkan hasil analisis makro terhadap laporan kinerja multifinance. Kajian tersebut menghasilkan hipotesis bahwa tidak ada korelasi antara ROAE dengan praktik usaha monopolistik dan dugaan pembebanan konsumen.
Bagi KPPU, perbedaan pandangan dengan regulator itu tidak menjadi penghambat langkah penelusuran. Tim pemantauan tetap dibentuk untuk mengumpulkan informasi di lapangan tentang praktik dan struktur bisnis multifinance.
Namun demikian, KPPU memandang penting keterlibatan Bapepam-LK untuk membantu penelusuran. Akhirnya KPPU berinisiatif mengundang Bapepam-LK, tepatnya pada Senin, 7 April, untuk memediasi perbedaan pandangan dan membahas secara komprehensif tentang kinerja industri pembiayaan.
Pertemuan itu, justru menimbulkan perbedaan sikap yang semakin tajam, Bapepam-LK berkukuh ROAE multifinance tidak perlu dipermasalahkan.
Kategori multifinance
Di lain pihak, KPPU membuat langkah mengejutkan dengan memperluas peta penelusuran terhadap multifinance. Bahkan, lembaga itu membuat kategorisasi multifinance dengan mengacu pada data Bapepam-LK yang menunjukkan dua perusahaan pembiayaan membukukan ROE lebih tinggi dari Adira Dinamika, yakni PT Java Central Power (98%), PT Adira Quantum (66%) menjadi titik terang untuk meneliti lebih jauh.
Alasannya, untuk mengungkap dugaan praktik monopoli harus dibuat klasifikasi perusahaan dengan memerhatikan unsur kesetaraan dari pangsa pasarnya, dengan begitu penilaian tentang persaingan usaha menjadi sepadan dan jelas.
Prinsip KPPU, indikasi praktik monopoli atau monopsoni itu dapat diketahui dengan cara mengklasifikasikan multifinance sesuai dengan segmen pasarnya agar terlihat posisi perusahaan di antara perusahaan lainnya.
KPPU merasa harus menganalisis dengan cara mengelompokkan sektor garapan pasar pada industri pembiayaan. Posisi Adira Dinamika dianggap tidak sebanding dengan Central Java dan Adira Quantum.
Pandangan KPPU cukup rasional, garapan usaha Central Java Power yang fokus pada leasing pembangunan jaringan PLTU tidak dapat dibandingkan dengan Adira Dinamika yang konsentrasi pada pembiayaan sepeda motor.
Bola kini ada di tangan KPPU, apakah potensi adanya praktik monopoli memang benar-benar terjadi atau malah sebaliknya. Kita tunggu hasilnya. (redaksi@bisnis.co.id)
bisnis.com
Artikel »
Sabtu, 19/07/2008 09:00 WIB
Menunggu A1 GrandPrix di jalan raya Lippo Karawaci
Oleh : Irsad Sati
Sabtu, 19/07/2008 09:00 WIB
Solusi baru penyelarasan data di Linux
Oleh : Gombang Nan Cengka
Sabtu, 19/07/2008 09:00 WIB
Berlomba menjadi yang tertinggi di dunia
Oleh : Irsad Sati
Jumat, 18/07/2008 09:40 WIB
Ubah kebijakan impor daging jangan asal...
Oleh : Martin Sihombing
Jumat, 18/07/2008 09:36 WIB
Penerbit buku sekolah terancam gulung tikar
Oleh : Maria Y. Benyamin
Kamis, 17/07/2008 08:44 WIB
Menanti laporan keuangan negara yang kredibel
Oleh : John Andhi Oktaveri & Erna S. U. Girsang
Komentar
#1 - Praktik monopoli di multifinance mungkinkah?
Saya bingung dengan KPPU. Kok bisa ya return on average equity (ROAE) yang tinggi dianggap melakukan monopoli ? menurut saya yang harus dilakukan KPPU itu pemetaan pangsa pasar. Penguasaan pasar yang tinggi dan tingkat profit yang luar biasa memang indikator yang jitu untuk mengendus adanya praktek yang tidak sehat. tetapi itu terjadi secara simultan, kalo hanya salah satu mesti ditelaah dulu.Bila sebuah perusahaan pembiayaan seperti Adira memiliki ROAE tinggi, mesti dilihat penyebabnya dulu, bisa jadi ini karena Adira mendapat dana murah dari perusahaan afiliasi yaitu Bank Danamon sehingga walaupun equitynya tidak besar tapi bisa menyalurkan kredit dengan nilai besar, dengan cost of fund rendah sehingga labanya sangat gurih. Intinya KPPU lebih baik berhati-hati sebelum melakukan ekspos suatu kasus demi menegakkan wibawa KPPU.
Widi Pramono - Jakarta @ 08/05/2008 - 14:11 WIB dari 116.66.205.2 (116.66.205.2)