Bisnis Indonesia Online » Artikel




Artikel - Detail

Jumat, 09/05/2008 11:09 WIB

Di balik pembatalan penutupan Carrefour

oleh : Mia Chitra Dinisari

Beberapa leaflet bertuliskan "Carrefour tutup" terlihat menempel di beberapa titik pusat perbelanjaan Ratu Plaza, Jl. Sudirman Jakarta Pusat, sehari setelah kasus keracunan terjadi di hipermarket tersebut, Minggu pekan ini.

Senin itu, beberapa karyawan Carrefour terlihat duduk-duduk di terowongan parkir bawah tanah tidak jauh dari lokasi salah satu gerai ritel lisensi asal Prancis tersebut. Mereka menanti kepastian kapan mereka harus masuk kerja.

Para pekerja itu tahu, Carrefour Ratu Plaza yang terletak bersebelahan dengan parkir bawah tanah gedung tersebut ditutup karena pada Minggu malam itu 27 karyawannya kembali keracunan karbon monoksida.

Ini kasus yang terjadi kelima kalinya dalam lima tahun terakhir. Dua kasus sebelumnya terjadi 2002, dua lainnya tahun lalu. Kasus terakhir pada November 2007 telah memaksa Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI menyegelnya.

Segel terhadap Carrefour dikenakan terhitung mulai Desember 2007 sampai pertengahan April 2008, setelah itu segel dicabut sementara. Selama masa pencabutan sementara itu, Dinas P2B melakukan beberapa kali uji coba kelayakan bangunan.

Uji coba dilakukan pada 7-10 April dan 15 April 2008. Hasilnya, kadar Co2, 02, H2S, dan SO2 di dalam gedung masih di ambang batas. Karena itu, gedung bisa dibuka kembali. Bersamaan dengan masa pencabutan segel sementara itu, P2B memberikan tiga opsi.

Pertama, jika hasilnya baik, segel dibuka dan selama setahun dilakukan pengawasan ketat. Kedua, jika kasus keracunan terulang, gedung langsung disegel. Ketiga, jika ruang itu dinyatakan tidak layak sebagai lokasi belanja, Carrefour harus pindah.

Kejadian jatuhnya 27 karyawan korban keracunan yang dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP) pada Minggu malam itulah kembali memaksa Dinas P2B menyegel dan mengancam akan menutup Carrefour secara permanen.

Ancaman itu kembali ditegaskan Gubernur DKI Fauzi Bowo esok harinya. "Jika perlu dipoles, maka akan dipoles. Namun, arahnya lebih pada penutupan total," katanya seraya mengatakan sidang final untuk itu akan digelar hari itu juga.

Sidang yang dimaksud Fauzi adalah sidang Tim Pengawas Instalasi Bangunan (TPIB). Sidang yang juga melibatkan sejumlah instansi terkait itulah yang akan mengeluarkan rekomendasi final tutup tidaknya Carrefour.

Keanehan

Yang terjadi sesudah sidang itu adalah keanehen. Kepala Dinas P2B Hari Sasongko tidak mau memberitahu wartawan akan rekomendasi yang dihasilkan sidang tersebut. "Saya akan sampaikan dulu rekomendasi ini ke Gubernur," katanya.

Hari menegaskan Dinas P2B akan menyusun rekomendasi laporan hasil rapat kepada Gubernur sebelum memublikasikannya ke media. Dia juga enggan menyebut apakah sidang tersebut merekomendasikan sanksi ke pengelola gedung.

Beruntung, seorang peserta sidang yang meminta identitasnya dilindungi mengatakan rekomendasi yang disepakati di sidang itu adalah menutup Carrefour dan gedung parkir bawah tanah di Ratu Plaza secara permanen.

"Kondisi bangunan Carrefour sudah tidak memadai lagi untuk digunakan. Inilah sebabnya kenapa kasus keracunan itu terulang Minggu kemarin. Jadi, perlu perombakan besar-besaran terhadap gedung tersebut," katanya.

Keesokan harinya, Gubernur mengumumkan Carrefour diberi waktu dua bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila perbaikan tidak rampung dalam tenggat itu, baru kemudian diambil langkah penutupan permanen sekaligus dimejahijaukan.

Pengumuman itu sekaligus membuyarkan ancaman penutupan yang sehari sebelumnya dikeluarkan. Bahkan, dalam sikap final Gubernur itu, opsi merelokasi Carrefour ke lokasi yang lebih aman pun tidak disebut. Yang ditempuh adalah memberikan kelonggaran waktu dua bulan.

Kontras tajam sikap ini kian terlihat karena pada saat yang sama General Affairs PT Ratu Sayang Internasional (RSI) Maman Sulaeman sudah menyatakan kesiapannya menutup gedung tersebut jika memang hal itu merupakan keputusan final Pemprov.

Meski, dia mengelak jika dikatakan kesalahan dalam kasus keracunan itu berada sepenuhnya di tangan pengelola gedung. Namun, Maman mengaku kalau fasilitas genset untuk cadangan jika listrik padam di gedungnya belum me 0madai. Hanya ada tiga genset dari jumlah ideal enam.

Maman menegaskan dalam kasus keracunan itu PT RSI selaku pengelola gedung Ratu Plaza bertindak hanya sebagai supervisor. Sedangkan masalah konstruksi bangunan ditangani oleh Carrefour selaku penyewa gedung.

Keputusan Gubernur yang menganulir rekomendasi dan penjelasan pengelola gedung yang menarik sungguh merupakan kombinasi yang unik. Rasanya tak sukar bagi kita untuk menebak dengan benar apa yang sebenarnya terjadi. (mia.chitra@bisnis.co.id)

bisnis.com

 

Artikel »

    Selasa, 07/10/2008 10:51 WIB

    Industri manufaktur (jangan) menanti Sang Penyelamat

    Oleh : Yusuf Waluyo Jati

    Selasa, 07/10/2008 10:50 WIB

    Setumpuk PR di tengah liberalisasi perdagangan

    Oleh : Sepudin Zuhri

    Selasa, 07/10/2008 10:48 WIB

    Menakar laju investasi jalan tol

    Oleh : A. Dadan Muhanda

    Selasa, 07/10/2008 10:46 WIB

    Implikasi konsumen bermemori jangka pendek

    Oleh : Linda T. Silitonga

Komentar

Beri Komentar