Bisnis Indonesia Online » Artikel
Artikel - Detail
Rabu, 20/08/2008 11:42 WIB
Siapa yang menikmati fuel surcharge?
oleh : Hery Lazuardi
Ibarat turbulensi dalam penerbangan, fluktuasi harga minyak dunia saat ini membuat industri penerbangan dunia terguncang. Meski harga emas hitam itu sudah turun menjadi di bawah US$115 per barel, biaya bahan bakar pesawat tetap membengkak.
Ternyata, penurunan harga minyak mentah tidak serta-merta mengoreksi harga bahan bakar pesawat. Pemasok tampaknya butuh waktu untuk menyesuaikan harga.
Berdasarkan data Indonesian National Air Carriers Association (INACA), selama Juli harga rata-rata bahan bakar pesawat atau avtur di bandara sebesar Rp11.671 per liter, tetapi pada Agustus harganya naik menjadi Rp11.825 per liter.
Kondisi ini tentu saja tidak menguntungkan bagi maskapai penerbangan dan konsumen. Maskapai terpaksa mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang meningkat seiring dengan kenaikan biaya bahan bakar.
Akibatnya, konsumen harus membayar lebih mahal untuk menggunakan jasa penerbangan. Secara teoretis, kondisi ini akan menurunkan permintaan konsumen dan pada akhirnya mengurangi pendapatan maskapai.
Meskipun harga minyak dunia cenderung turun, dampak dari lonjakan harga bahan bakar masih terasa hingga kini. Sejumlah maskapai sudah mengurangi penerbangan yang dinilai kurang menguntungkan sejak beberapa bulan lalu dan terus mengevaluasinya.
|
Harga bahan bakar pesawat jet per 8 Agustus
|
||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| . | Indeks | US$/barel | US$/ton | Perubahan (%) | ||
| Mingguan | Bulanan | Tahunan | ||||
| Harga | 377,5 | 138,1 | 1.008,2 | -8,9 | -19,0 | 59,0 |
| Rata-rata harga selama 2008 | US$142,5 per barel |
| Dampak biaya bahan bakar pada 2008 | +US$92 miliar |
Di Indonesia, meski belum ada yang mengaku kolaps akibat lonjakan harga bahan bakar, perusahaan penerbangan menempuh berbagai langkah penyelamatan. Selain menata ulang rute, peremajaan pesawat yang boros bahan bakar, seperti Boeing 737-200, dipercepat.
Maskapai mulai menjerit akibat biaya bahan bakar yang tak kunjung turun. Kenaikan harga itu menyulitkan maskapai untuk menurunkan fuel surcharge seperti yang dituntut oleh konsumen penerbangan.
Departemen Perhubungan juga telah mengingatkan maskapai agar segera menyesuaikan fuel surcharge seiring dengan penurunan harga minyak dunia. Regulator bahkan berencana mengevaluasi pengenaan fuel surcharge.
Evaluasi itu dilakukan karena kenaikan fuel surcharge telah merugikan agen penjualan tiket yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Agen Penjualan Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo).
Kerugian tersebut terjadi akibat kenaikan biaya tambahan bahan bakar menyebabkan kenaikan beban pajak penghasilan (PPh) pasal 23.
Akibat kenaikan fuel surcharge, beban PPh pasal 23 sebesar 15%-40% yang harus dibayar wajib pajak menyebabkan beban tambahan bagi agen penjualan tiket.
Agen tiket penerbangan hanya mendapatkan komisi dari penjualan tiket, sedangkan fuel surcharge yang mereka kutip harus disetorkan secara penuh ke rekening milik maskapai.
Namun, menurut eksekutif puncak salah satu maskapai di Indonesia, pihaknya juga membayar pajak penghasilan dari pengenaan fuel surcharge tersebut. Jika pernyataan ini benar, berarti pemerintah telah menikmati pajak penghasilan ganda dari pengenaan fuel surcharge.
Kondisi ini tentu saja tidak menguntungkan industri penerbangan nasional. Padahal, di tengah lonjakan biaya operasional saat ini, pemerintah seharusnya justru membantu industri vital ini agar tidak kolaps. Apalagi fuel surcharge tersebut harus ditanggung oleh masyarakat. (hery.lazuardi@bisnis.co.id)
bisnis.com
Artikel »
Selasa, 06/01/2009 08:19 WIB
Protes Ikhsan untuk yang dipaksa bangun kepagian
Oleh : Mia Chitra Dinisari
Selasa, 06/01/2009 08:16 WIB
Mengejar setoran pajak di tahun krisis
Oleh : Achmad Aris
Selasa, 06/01/2009 08:15 WIB
UKM hadapi dampak lanjutan krisis global
Oleh : Mulia Ginting Munthe
Selasa, 06/01/2009 08:13 WIB
Tarif dan layanan angkutan umum masih jadi momok
Oleh : Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Selasa, 06/01/2009 08:10 WIB
Sektor pertanian butuh proteksi
Oleh : Martin Sihombing
Selasa, 06/01/2009 08:07 WIB
Quo vadis industri baja pada tahun depresi global?
Oleh : Yusuf Waluyo Jati
Komentar
#1 - Fuel Surcharge
Saya gak yakin semua airline bayar pajak atas penerimaan fuel surcharge (FS) dari harga tiket. Masalahnya di Indonesia, airline tidak wajib mengumumkan laporan keuangan yang teraudit ke publik (kecuali Garuda). Di amerika dan eropa, maskapai wajib mempublikasikan laporan keuangan serta harus mem-verifikasinya. British Airways pernah di denda karena terbukti melakukan 'financial scam' dari FS. Yang terjadi sekarang adalah FS lebih besar dari basic fare, sedangkan FS bukan subyek pajak, sehingga airline hanya membayar ppn dari basic fare+biaya adm+asuransi, FS masuk kantong airline bulat2. Konsumen sering 'tertipu' dengan iming2 harga tiket yang murah, yang ternyata itu adalah basic fare. Airline harus lebih transparan kepada konsumen sehingga tidak melakukan kebohongan publik.
donjets - Dubai/UAE @ 20/08/2008 - 19:34 WIB dari 86.96.227.86 (86.96.227.86)