Bisnis Indonesia Online » Artikel




Artikel - Detail

Kamis, 04/09/2008 10:40 WIB

Tak ada (lagi) waralaba yang luput dari sanksi denda

oleh : Linda T. Silitonga

Pemerintah melakukan lompatan besar dengan menerbitkan Permendag No. 31/ 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Ini karena pewaralaba ataupun terwaralaba tidak luput dari intaian sanksi denda.

Perusahaan waralaba lokal belakangan ini booming.

Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) memperkirakan ada 700 waralaba lokal, adapun Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menaksir sama banyak, yaitu lebih dari 500 merek waralaba.

Setelah menelusurinya, baik Wali maupun AFI sama-sama sepakat bahwa yang betul-betul memenuhi kriteria sebagai usaha waralaba tidak lebih dari 30 perusahaan.

Apa yang menyebabkan pertumbuhan waralaba belakangan meledak? Ini tampaknya tidak terlepas dari produk aturan tentang waralaba yang terbit sebelumnya, yakni PP No. 16/ 1997 tentang Waralaba, dan Permendag No. 12/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

Menilik isinya, keduanya tidak mengotak-atik bisnis pemberi waralaba (pewaralaba), tetapi bisa dikatakan khusus membidik terwaralaba. Bagaimana dan kenapa hal itu bisa terjadi, memang pemerintah yang tahu jawabannya.

Bisa jadi, pemihakan PP No. 16/1997 dan Permendag No. 12/2006 yang sangat jelas untuk pewaralaba itu, karena pemerintah tidak mau keinginan masuknya waralaba merek asing terusik dengan aturan pembatasan dan sanksi.

Maklum saja banyak raja bisnis dunia yang sukses karena memboyong usaha dengan sistem waralaba. Anda tentu tahu McDonald's, Kentucky Fried Chicken, Starbucks, Wendy's, Pizza Hut, A&W, Marks & Spencer, Century 21, Kinokunia, dan sederet merek bergengsi lainnya.

Pihak yang terkena sanksi
Produk aturan Jenis sanksi Pihak terkena sanksi
Permendag No. 12/2006
Permendag No. 31/2008
Pencabutan STPUW & SIUP
Denda Rp 100 juta
Terwaralaba
Pewaralaba:
- Asal dari luar negeri
- Lanjutan asal dari luar negeri
- Asal dalam negeri
- Lanjutan asal dalam negeri
Terwaralaba
- Asal dari waralaba luar negeri
- Asal dari waralaba dalam negeri
- Lanjutan asal dari waralaba luar negeri
- Lanjutan asal dari waralaba dalam negeri
Sumber: Permendag No. 12/2006 dan Permendag No. 31/2008

Semua pebisnis

PP No. 16/1997 memang memberi kewajiban bagi pewaralaba untuk menyampaikan keterangan mengenai kegiatan usaha, hak atas kekayaan intelektual, bantuan, hak dan kewajiban, pengakhiran perjanjian waralaba.

Namun dalam perincian terkait ancaman sanksi, cuma dikenakan kepada terwaralaba, dengan menyebutkan penerima waralaba paling lambat 30 hari terhitung sejak berlakunya perjanjian waralaba harus didaftarkan ke Deperindag

Selanjutnya jika terwaralaba tidak memenuhi kewajiban itu, diancam untuk diberi peringatan melalui surat sebanyak tiga kali, dan jika tetap membandel diancam dicabut surat izin usaha perdagangannya (SIUP).

Permendag No. 12/2006 semakin mempertegas sanksi hanya dikenakan kepada terwaralaba. Disebutkan, terwaralaba utama wajib mendaftarkan perjanjian waralaba kepada Depdag jika dari luar negeri, dan kepala dinas di bidang perdagangan setempat jika dari dalam negeri.

Bila terwaralaba membandel akan dikenai peringatan tertulis atau pemberhentian sementara atau pencabutan surat tanda pendaftaran usaha waralaba (STPUW) dan SIUP.

Perubahan terjadi setelah pemerintah mengeluarkan PP No. 42/2007 tentang Waralaba yang menggantikan PP No. 16/1997.

Dalam aturan ini pewaralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, dan terwaralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba. Jika membandel, baik pewaralaba ataupun terwaralaba akan dikenakan sanksi maksimal Rp 100 juta.

Setelah Permendag No. 31/2008 diterbitkan pada 21 Agustus 2008, semakin jelas terperinci tidak ada satu pihak pun yang berkecimpung di bisnis waralaba yang bisa luput dari sanksi denda.

Denda akan mengintai pewaralaba dari luar negeri, terwaralaba dari waralaba luar negeri, dan pewaralaba lanjutan berasal dari luar negeri.

Denda juga berlaku untuk pewaralaba dari dalam negeri, pewaralaba lanjutan dari dalam negeri, terwaralaba dari waralaba dalam negeri, terwaralaba lanjutan dari waralaba luar negeri, dan terwaralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.

Permendag No. 31/2008 juga melarang orang atau badan usaha untuk menggunakan istilah atau nama waralaba untuk nama dan kegiatan usaha, apabila tidak memenuhi kriteria.

Atas sikap tegas pemerintah, Wali dan AFI memprediksi kualitas pewaralaba di Indonesia bakal melesat.

Terkait dengan waralaba lokal, apakah ledakan jumlahnya akan terus berlanjut pascaaturan terbaru? Waktu yang bisa menjawabnya. (linda.silitonga@bisnis.co.id)

bisnis.com

 

Artikel »

    Rabu, 19/11/2008 13:24 WIB

    Yang tersisa dari BRTI Award

    Oleh : Arif Pitoyo

    Selasa, 18/11/2008 10:37 WIB

    Kisah di balik perebutan Blok Semai V

    Oleh : Rudi Ariffianto & Diena Lestari

    Selasa, 18/11/2008 10:33 WIB

    Sampai kapan polemik soal THC akan berakhir?

    Oleh : Hery Lazuardi

    Selasa, 18/11/2008 10:28 WIB

    HPP beras bukan soal harga

    Oleh : Aprika R. Hernanda

Komentar

Beri Komentar