Bisnis Indonesia Online » Artikel
Artikel - Detail
Kamis, 04/09/2008 10:48 WIB
Roh RUU KEK itu sarat insentif
oleh : Neneng Herbawati
Kendati diperkirakan terjadi potential loss sekitar Rp40 triliun, rapat paripurna DPR pada Senin menyetujui pengesahan RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Potential loss sebesar itu tentunya sudah melalui perdebatan panjang dan perhitungan matang, baik di tingkat pemerintah, maupun saat pembahasan dengan anggota dewan. Fakta yang mengemuka selalu potential loss, bukan berapa potensi penambahan pendapatan dari pembayar PPh baru yang akan dijaring oleh aparat perpajakan.
Kali ini pemerintah juga mengajukan RUU tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang sarat dengan fasilitas dan kemudahan. Bahkan, cakupan fasilitas dan kemudahan itu diperluas, a.l. berupa insentif perpajakan di pusat maupun di daerah, kepabeanan, cukai, retribusi daerah, pertanahan, perizinan, keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Banyaknya fasilitas dan kemudahan yang diberikan pemerintah di dalam RUU KEK ini, pastinya akan ada hitung-hitungan potential loss lagi yang jumlahnya notabene lebih besar dari sekadar UU PPh.
Pekan ini pemerintah menyampaikan RUU KEK yang merupakan amanat dari kebijakan sebelumnya UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Semangat dari RUU KEK ini tentu saja sama dengan UU sebelumnya, yaitu mengundang investor sebanyak mungkin dan mengejar target pertumbuhan ekonomi.
Bab VI yang terdari atas16 pasal dalam RUU KEK adalah bab paling spesial karena secara detail mengatur soal fasilitas dan kemudahan. Seolah-olah bab itu menjadi roh penyemangat bagi daerah dalam membangun kawasan ekonomi khusus.
Pada bagian satu dari Bab VI mengatur perpajakan, kepabeanan dan cukai. Pasal 29 misalnya, menyebutkan setiap wajib pajak yang melakukan bisnis di KEK diberikan fasilitas PPh, dan dapat tambahan bonus fasilitas PPH lagi sesuai dengan karakteristik zona.
Dalam RUU KEK disebutkan ada Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Pengembangan Teknologi, Zona Pengembangan Energi, dan zona ekonomi lainnya, seperti, zona pariwisata dan zona jasa keuangan.
Kembali ke fasilitas, dalam Pasal 30 disebutkan fasilitas perpajakan juga diberikan kepada investor dalam waktu tertentu berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sementara itu, impor barang ke KEK juga diberikan sejumlah fasilitas yaitu berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong produksi, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak, dan tidak dipungut PPh impor.
Begitu pula penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di dalam Daerah Pabean ke KEK dapat menikmati fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Kompetisi insentif
Semangat dari pengembangan kawasan ekonomi khusus ini adalah untuk meningkatkan arus investasi dan perdagangan di berbagai daerah di Tanah Air, maka pemerintah pusat pun seakan mewajibkan pemerintah daerah untuk berlomba memberikan insentif.
Oleh sebab itulah, dalam Pasal 34 disebutkan setiap wajib pajak (WP) yang melakukan bisnis di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu juga ada insentif pajak daerah dan retribusi daerah, serta pemerintah daerah kemudahan lainnya
Pada gilirannya daerah yang akan menikmati manfaat dari keberadaan KEK itu sendiri. Maka tak heran, saat RUU KEK ini masih menjadi sebuah usulan sedikitnya 13 provinsi sudah mengajukan minatnya a.l. Sumut, Riau, Sumsel, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Kaltim, Sulut, Sulteng, Sulsel dan Jakarta.
Kemudahan lainnya yaitu fasilitas pertanahan dan keringanan perizinan usaha, perbankan, permodalan, perindustrian dan perdagangan, kepelabuhanan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis dan keamanan.
Ketentuan lainnya di dalam KEK tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal kecuali yang memang dicadangkan untuk UMKM.
RUU KEK ini memang terbilang spesial, karena dalam Pasal 38 dibahas mengenai fasilitas dan kemudahan 'bonus'.
Dalam pasal itu disebutkan selain pemberian fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam Pasal 29-37, zona-zona yang berada dalam KEK dapat diberikan fasilitas dan kemudahan lainnya. Ketentuan 'bonus' ini nantinya diatur oleh instansi terkait.
Untuk ketenagakerjaan, RUU KEK juga memberikan pegangan yang sangat detail dan tertuang dalam Pasal 39-44. Pada pasal ketenagakerjaan di dalamnya termasuk mengatur Lembaga Kerja Tripartit yang khusus dibentuk oleh gubernur.
Tidak hanya itu, dalam KEK juga nantinya dibentuk Dewan Pengupahan oleh gubernur.
RUU KEK ini memang terbilang sangat terlambat sekali masuk ke gedung tempat para wakil rakyat. Semula RUU KEK dijadwalkan masuk ke DPR pada Februari lalu, lalu dijadwal ulang menjadi Juni, dan kini baru akan berlabuh untuk dibahas bersama para wakil rakyat.
Tampaknya mustahil pembahasan RUU KEK ini dan disahkan menjadi UU pada 2009 ini, mengingat pemilu sudah di depan mata. Semangat dan euforia para wakil rakyat pastinya sudah tertuju ke pesta demokrasi itu.
Lain halnya bila pemerintah dapat memberikan 'semangat dan energi' lebih agar RUU KEK ini disahkan menjadi sebuah UU seperti halnya UU PPh, sehingga pada 2009 Indonesia sudah memiliki kebijakan yang sangat proinvestasi dan prorakyat. (neneng.herbawati@bisnis.co.id)
bisnis.com
Artikel »
Rabu, 19/11/2008 13:34 WIB
Century, satu fragmen risiko likuiditas
Oleh : Fahmi Achmad & Fajar Siddik
Rabu, 19/11/2008 13:33 WIB
Kakao Indonesia di persimpangan jalan
Oleh : Kwan Men Yon
Rabu, 19/11/2008 13:24 WIB
Yang tersisa dari BRTI Award
Oleh : Arif Pitoyo
Selasa, 18/11/2008 10:37 WIB
Kisah di balik perebutan Blok Semai V
Oleh : Rudi Ariffianto & Diena Lestari
Selasa, 18/11/2008 10:33 WIB
Sampai kapan polemik soal THC akan berakhir?
Oleh : Hery Lazuardi
Selasa, 18/11/2008 10:28 WIB
HPP beras bukan soal harga
Oleh : Aprika R. Hernanda