Bisnis Indonesia Online » Artikel
Artikel - Detail
Selasa, 07/10/2008 10:52 WIB
Keinginan impor sapi Brasil jangan karena emosi
oleh : Martin Sihombing
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat setiap tahun masyarakat Indonesia membutuhkan sekitar 350.000 ton sampai 400.000 ton daging sapi. Jumlah itu setara dengan sekitar 1,7-2 juta ekor sapi potong. Dari angka tersebut hingga saat ini Indonesia masih harus mengimpor sekitar 30% daging sapi.
Selama ini, pemerintah lebih banyak mengandalkan pasokan daging, selain dari dalam negeri, dari Australia, Selandia Baru dan AS. Itu mengacu kepada Kepmentan No.754/1992 tentang Pengaturan importasi produk ternak dari negara yang terjangkit penyakit mulut dan kuku, menerapkan kebijakan country base.
Namun, kemudian, untuk memenuhi kebutuhan daging dengan harga yang lebih murah, Pemerintah Indonesia mencoba mencari alternatif. Brasil, yang produksinya berkelimpahan, masuk dalam bidikan. Namun, karena masih ada kebijakan yang menyulitkan Brasil mengimpor ke Indonesia, Departemen Pertanian mencoba-coba untuk 'mengutak-atik' agar Brasil bisa memenuhi ketentuan importasi itu.
Pemerintah beranggapan, zone base, bisa diberlakukan kepada Brasil, sebab, tidak semua kawasan di negeri itu, ternaknya terjangkit penyakit mulut dan kuku. Daerah yang tidak terjangkit itu, di mata pemerintah, harusnya diberi peluang yang sama untuk bisa mengimpor daging atau sapinya ke Indonesia.
Jelas, kita sangat sepakat dengan pemerintah, kebutuhan daging dari bangsa ini harus dipenuhi dan dengan harga terjangkau. Itulah tugas pemerintah. Namun, kebijakan itu, sepatutnya tidak dilandasi emosi. Pemerintah, jangan tenggelam dalam romantisme: Kami mampu memenuhi kebutuhan rakyat atau kami tahu yang kau mau.
Pemerintah jangan beranggapan bahwa dengan zone base, penularan PMK tidak akan terjadi di Indonesia, sebab ada pihak yang bertanya, apa dasar pemikirannya? Apakah karena kita akan menempatkan orang di sana tatkala kita akan mengimpor sapi atau daging sapi dari Brasil?
Pemerintah harusnya belajar dari kasus beredarnya produk susu asal China yang dicampur melamin. Kemudian banyaknya kasus peredaran produk yang sudah kedaluwarsa beredar di pasar. Kejadian itu, seharusnya, cukup menjadi pijakan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan importasi.
Kasus produk kedaluwarsa, bukti kesadaran arti penting menjaga keselamatan konsumen di negeri ini, kendati ada UU Perlindungan Konsumen, tidak cukup mampu meredam kasus yang mengancam jiwa manusia.
Negeri ini, yang tingkat korupsinya tinggi, sulit untuk bisa dipercaya mampu mencegah tidak munculnya oknum yang memanfaatkan aturan main yang ada untuk kepentingan segelintir orang.
Apakah pemerintah yakin bahwa kebijakan tersebut pada akhirnya akan berjalan dengan baik atas dasar zone base? Apakah pemerintah yakin tidak akan ada lagi pihak lain yang memanfaatkan kebijakan itu dengan mengimpor daging dari daerah yang terjangkit PMK di Brasil?
Daging ilegal
Pemerintah tentunya juga perlu belajar dari kasus di Medan. Daging India, yang dilarang masuk ke Indonesia, nyata-nyata beredar. Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai menangkap daging ilegal merek Allana dan Adco asal Malaysia. Daging ilegal tersebut ditangkap dari kapal nelayan di perairan Tanjung Balai.
Penangkapan daging ilegal juga dilakukan pihak Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sumut, akhir September lalu. Pihak Polda menangkap sebanyak 20 ton daging ilegal asal Pulau Penang dari sebuah Kapal Marhana di dermaga kecil di Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Daging ilegal yang diselundupkan ke Indonesia diduga berasal dari India. Diduga pihak pedagang Malaysia memanfaatkan daging sapi asal India, yang tidak dimakan di sana, untuk diperdagangkan di Malaysia, dan, sebagian dipasok ke Indonesia. Daging ilegal itu dikemas di Malaysia. Daging dikemas dalam kemasan plastik. Daging ilegal yang masuk ke Indonesia berbagai merek antara lain merek Allana dan Adco.
Kemudian, daging sapi India ditengarai beredar di sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Daging yang diselundupkan dari perbatasan darat Malaysia itu dinilai bisa membahayakan kesehatan konsumen karena dimungkinkan membawa penyakit mulut dan kuku serta sapi gila.
Daging sapi ilegal dari India itu, masih diperdagangkan di Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, serta sebagian wilayah Kabupaten Sanggau, seperti di Kecamatan Entikong, Kembayan, hingga Sosok.
Atau kasus sekitar 15 ton atau sebanyak 47 kontainer tepung tulang dan daging impor selundupan yang lampiran dokumennya sengaja dipalsukan terdiri dari 22 kontainer sebagai tepung daging sapi (meat bone meal-MBM) dan sisanya 25 kontainer lagi sebagai tepung unggas (poultry meat), berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjung Perak, Surabaya tahun lalu.
Tiga pihak yang terlibat dalam kasus itu terdiri dari pihak pelayaran atau agen kapal yang mengantarkan kontainer tepung sapi gila tersebut yaitu Andal Lautan Niaga agen kapal NSC Rachele 632-A yang mengangkut 25 kontainer poultry meat segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Jadi yakinkah kita kasus seperti itu tidak akan terjadi jika izin impor dari Brasil dibuka oleh pemerintah? Sebelum kebijakan itu diberlakukan, pemerintah harus menempatkan kepentingan yang lebih luas dari sekadar impor daging dan harga murah.
Kalau saat ini kita berkekurangan, selayaknya kita terima dengan lapang dada. Sebab, kekurangan itu pun akibat kelalaian kita sendiri yang tidak mampu swasembada daging. Padahal, sejak duhulu, kita terus mengumandangkan program swasembada daging, tetapi tidak kunjung swasembada.
Kini, sebaiknya, pemerintah konsentrasi dengan program swasembada daging. Bukan tidak mungkin, saat ini bangsa kita yang mampu membeli daging sudah tidak banyak lagi.
Sekali lagi, pemerintah harus ingat bahwa di negara lain, seperti Taiwan dan Inggris, PMK telah merugikan sektor bisnis terkait hingga sekitar Rp11,7 triliun. AS menanggung US$5 miliar per hari karena jangkitan penyakit itu.
"Siapa pun yang berani mengubah kebijakan pemasukan daging dari negara terjangkit PMK, harus meneken kontrak politik. Apa yang mungkin terjadi dalam 10-15 tahun mendatang adalah menjadi tanggung jawabnya, baik secara institusi maupun pribadi," tegas Soehadji, mantan Dirjen Peternakan. (martin.sihombing@bisnis.co.id)
bisnis.com
Artikel »
Selasa, 06/01/2009 08:19 WIB
Protes Ikhsan untuk yang dipaksa bangun kepagian
Oleh : Mia Chitra Dinisari
Selasa, 06/01/2009 08:16 WIB
Mengejar setoran pajak di tahun krisis
Oleh : Achmad Aris
Selasa, 06/01/2009 08:15 WIB
UKM hadapi dampak lanjutan krisis global
Oleh : Mulia Ginting Munthe
Selasa, 06/01/2009 08:13 WIB
Tarif dan layanan angkutan umum masih jadi momok
Oleh : Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Selasa, 06/01/2009 08:10 WIB
Sektor pertanian butuh proteksi
Oleh : Martin Sihombing
Selasa, 06/01/2009 08:07 WIB
Quo vadis industri baja pada tahun depresi global?
Oleh : Yusuf Waluyo Jati