Bisnis Indonesia Online » Artikel




Artikel - Detail

Rabu, 08/10/2008 07:45 WIB

Sultan tak dalam kapasitas kritisi keputusan SBY

oleh : Ratna Ariyanti

Jarum jam baru saja menunjukkan pukul 15.44 ketika Mercedes Benz E320 dengan nomor polisi B 10 QV tiba di halaman Istana Negara. Sinar matahari tidak langsung jatuh menimpa aspal, terhalang tenda putih yang masih terpasang sejak acara open house di hari pertama lebaran.

Mobil berhenti tepat di bawah tenda. Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X turun dari pintu belakang sebelah kiri. Tak lama kemudian Paku Alam IX, Wakil Gubernur Provinsi DIY, keluar dari pintu belakang sebelah kanan. Sultan tampil dalam balutan setelan safari berwarna biru gelap, sementara Paku Alam mengenakan kemeja berwarna biru muda.

Keduanya lalu melangkah menuju halaman kompleks Kantor Kepresidenan.

Di depan pintu pemeriksaan, empat anggota Pasukan Pengamanan Presiden menganggukkan kepala dan menyambut dengan senyum.

Sekumpulan jurnalis Istana Kepresidenan menahan laju langkah Sultan dan Paku Alam di depan pintu kaca yang kerap menjadi jalan masuk menuju Kantor Presiden. Kilatan lampu blitz berpendar di ruangan.

Seorang jurnalis mencoba mengajukan pertanyaan pada Sultan. Topiknya apalagi kalau bukan mengenai Keputusan Presiden Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY. Sultan tidak memberikan komentar, senyum mengembang di wajahnya.

Seorang jurnalis lain bergantian mencoba peruntungannya. Ia melempar pertanyaan seputar pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Sultan hanya tersenyum.

Setelah itu wartawan tak dapat lagi menjejeri langkah Sultan dan Paku Alam. Di dalam Kantor Presiden, keduanya telah ditunggu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, yang datang sekitar lima belas menit sebelum kedatangan Sultan dan Paku Alam.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.

Sekitar enam puluh menit kemudian pertemuan itu berakhir.

Mardiyanto, Sultan, dan Paku Alam keluar dari pintu Kantor Presiden. Ini saatnya memberikan keterangan pers.

"Tadi Bapak Presiden telah mengundang Bapak Gubernur DIY dan Bapak Wagub DIY Sri Paku Alam sehubungan dengan rencana masa bakti pada periode 2003-2008 yang akan selesai pada 9 Oktober 2008. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka mengisi jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan di DIY, Bapak Presiden telah menjelaskan kepada Bapak Gubernur bahwa Presiden akan mengeluarkan satu keputusan yang isinya berupa perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Sri Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY," ujar Mardiyanto, membuka konferensi pers.

Keputusan penentuan masa perpanjangan jabatan, menurut Mardiyanto, ditentukan dengan mempertimbangkan peraturan perundangan yang ada dan ditentukan tidak lebih dari tiga tahun.

Tak kritisi

Menanggapi hal ini, Sultan menegaskan bahwa dirinya memiliki kewajiban untuk melaksanakan Keppres tersebut. "Jadi bagi saya dengan Keppres pun keputusan pemerintah saya terima. Dan saya tidak dalam kapasitas untuk saya kritisi Keppres itu asal tidak satu periode," ujarnya.

Sultan semula memang berkeberatan dengan usulan perpanjangan masa jabatan hingga lima tahun. Alasannya? "Karena bagi pengertian saya, lima tahun itu berarti sama dengan jabatan kepala daerah. Bagi saya secara psikolotis tidak menguntungkan. Masa perpanjangan pejabat kok lima tahun, satu periode kepala daerah. Kan tidak ada logika. Itu juga akan merugikan pemerintah sendiri. Sehingga perhitungan saya jangan lima tahun. Itu saja."

Keppres tidak diserahkan kemarin. Mardiyanto akan melakukan serah terima Keppres di Departemen Dalam Negeri pada hari ini pukul 09.00 WIB.

Konferensi pers juga menyinggung mengenai proses pembahasan RUUK DIY. Mardiyanto menyampaikan bahwa pemerintah berharap adanya komunikasi yang intensif dari semua pihak terkait pembahasan RUUK DIY.

Lain Mardiyanto lain pula Sultan. Pada kesempatan itu, Sultan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan piagam pengukuhan yang dikeluarkan pada 19 Agustus 1945 dan Amanat 5 September 1945.

"Itu (piagam pengukuhan dan amanat) kalau bentuk perkawinan itu ijab kabul. Itu saja. Itu dihargai tidak. Kan itu saja," tegas Sultan.

Piagam dari Presiden Soekarno tertanggal 19 Agustus 1945 mengatur kedudukan Sri Sultan HB IX dan KGPAA Paku Alam VIII, sedangkan Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan HB IX dan Paku Alam VIII menyatakan penggabungan diri Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI dengan status daerah istimewa yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur wilayahnya.

Seusai jumpa pers, sebelum memasuki kendaraaan, Sultan kembali menegaskan perkataannya mengenai ijab kabul ini. Ia juga menekankan bahwa proses demokrasi di DIY telah berlangsung sejak lama.

Pertanyaan lain mengenai calon presiden pada pemilihan umum 2009 coba dilontarkan seorang jurnalis sesaat sebelum Sultan memasuki mobilnya. "Mosok ngomongnya neng Istana," katanya, disambut suara tawa dari para jurnalis.

Tak lama kemudian ia masuk ke mobil. Paku Alam mengikuti. Dan roda Mercedes Benz E320 dengan nomor polisi B 10 QV menggelinding, meninggalkan halaman Istana Negara. (ratna.ariyanti@bisnis.co.id)

bisnis.com

 

Artikel »

    Selasa, 06/01/2009 08:15 WIB

    UKM hadapi dampak lanjutan krisis global

    Oleh : Mulia Ginting Munthe

    Selasa, 06/01/2009 08:13 WIB

    Tarif dan layanan angkutan umum masih jadi momok

    Oleh : Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo

    Selasa, 06/01/2009 08:10 WIB

    Sektor pertanian butuh proteksi

    Oleh : Martin Sihombing

    Selasa, 06/01/2009 08:07 WIB

    Quo vadis industri baja pada tahun depresi global?

    Oleh : Yusuf Waluyo Jati

Komentar

Beri Komentar