Pada 26 April 2007, pemerintah memberi nomor 25 untuk Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) setelah disahkan oleh DPR pada 29 Maret 2007.
Kehadiran UU investasi ini, lama ditunggu para investor domestik dan mancanegara karena diyakini sangat market friendly. Pasar tampak bereaksi positif dengan adanya UU tersebut.
Sejak Januari hingga April tahun ini pengajuan investasi PMA melonjak enam kali lipat (menjadi US$21,10miliar) dan PMDN meningkat tiga kali lipat (Rp102,94 triliun) dibandingkan periode yang sama 2006.
Reaksi positif ini tentunya jadi momentum kebangkitan gairah investasi di Tanah Air. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan menterinya harus mundur dari Kabinet Indonesia Bersatu bila menghambat investasi. Begitu pula dengan Wapres Jusuf Kalla yang mencanangkan kemudahan berinvestasi di Indonesia.
Apakah UU investasi baru dan tekad para pemimpin bangsa ini sudah cukup? Jawabannya belum, banyak pihak menunggu apa langkah pemerintah selanjutnya, baik itu UU terkait lainnya (tenaga kerja dan perpajakan) juga peraturan pelaksanaan di bawah UU PM.
| Kinerja investasi periode Januari - April |
| Realisasi |
PMDN |
PMA |
| Proyek |
Investasi (Rp miliar) |
Proyek |
Investasi (US$ juta) |
| 2006 |
64 |
10.220,3 |
291 |
2.882,6 |
| 2007 |
52 |
14.939,4 |
329 |
3.212,4 |
| Tumbuh (%) |
81,3 |
146,2 |
113,1 |
111,4 |
| Rencana |
| 2006 |
58 |
33.522,3 |
546 |
3.144,6 |
| 2007 |
98 |
102.944,3 |
639 |
21.107,8 |
| Tumbuh(%) |
168 |
307 |
171 |
671 |
Sumber : BKPM
Sepertinya masih banyak pekerjaan rumah (PR) pemerintah, khususnya BKPM yang harus menyelesaikan peraturan pelaksanaan di bawah UU itu, seperti yang tertuang dalam UU Penanaman Modal pada pasal 27.
Dalam pasal itu disebutkan Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal, antar instansi pemerintah, intansi pemerintah dengan Bank Indonesia, instansi pemerintah dengan pemda, maupun antarpemda dilakukan oleh BKPM. BKPM dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Namun, pasca-UU PM ini, Menteri Perdagangan yang masih mengantongi Keppres No.64 /2005 terlihat sibuk mensosialisasikan UU investasi baru tersebut di hadapan pengusaha seperti Kadin dan Apindo, juga pemerintah daerah dan BKPMD, bahkan sampai ke AS.
Belum lagi bersama timnya (bersama dengan wakil dari Kantor Menko Perekonomian) Departemen Perdagangan sibuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah mengenai DNI dan pelayanan satu atap (terpadu) investasi di BKPM.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers minggu lalu menjelaskan bulan ini pemerintah akan mengeluarkan tiga peraturam presiden (Perpres) mengenai daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan syarat (DNI), dan tata cara penanaman modal dan layanan terpadu.
Melihat agresivitas Mendag mensosialisasikan UU investasi baru patut diacungi jempol, terlebih lagi juga menyiapkan berbagai peraturan di bawahnya.
Pertanyaannya, mengapa Mendag bersama dengan tim sibuk menyiapkan segala draf Perpres di bawah UU PM? Bukankah nanti BKPM yang akan menjalankan berbagai peraturan yang dibuat oleh Departemen Perdagangan bersama timnya?
Apakah Pasal 27 UU Penanaman Modal tidak cukup jelas mengamanatkan siapa yang harus bertanggung jawab dengan masalah investasi di Tanah Air. Ataukah Perpres No.64/2005 yang dikantongi Mendag jauh lebih tinggi dari sebuah UU?
Perpres No. 64 itu berisi tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) termasuk di dalamnya BKPM di bawah koordinasi Depdag.
PR Depdag
Padahal Departemen Perdagangan sendiri masih dililit dengan PR yang belum kunjung selesai. Faktanya, di awal pembukaan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR Selasa (15 Mei), Mendag diingatkan dengan belum selesainya persoalan tata niaga gula, beras, dan illegal transshipments. Ditambah lagi dengan persoalan minyak goreng yang harganya terus meningkat sejak Maret lalu.
Kembali ke soal persiapan rancangan Perpres DNI, konon Depdag dengan tim disebut-sebut telah membahas daftar negatif investasi selama dua tahun (sejak 2005), dan hingga kini belum selesai. Karena faktanya, masalah DNI selama ini disiapkan oleh BKPM untuk selanjutnya dibahas di tingkat yang lebih tinggi untuk menjadi sebuah kebijakan.
Info terakhir Depdag diketahui kesulitan ketika beberapa departemen terkait mengusulkan satu perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu misalnya, mengenai porsi asing, yang tadinya nyaris terbuka (95%) ternyata Departemen Kesehatan, Perhubungan, dan Menkominfo mengusulkan perubahan menjadi sekitar 49% atau sesuai ketentuan internasional.
Depdag disebut-sebut terganjal dengan Kepres No.33/ 1981. Karena dalam Kepres itu lembaga yang mempunyai fungsi mengoordinasikan kebijakan dengan departemen teknis adalah BKPM, bukan Depdag.
Menarik memang, hingga saat ini Depdag mengantongi Perpres No.64/2005, tetapi faktanya departemen itu tidak mengantongi fungsi koordinasi seperti yang diamanatkan Keppres No.33/1981. Terlebih lagi setelah ada UU Penanaman Modal.
Bulan depan, kinerja Kabinet Indonesia Bersatu akan melewati semester I, dengan beberapa Menteri yang baru, termasuk Menteri Sekretaris Negara. Tentunya kita berharap ada satu perubahan berarti dan tidak terninabobokan dengan angka pertumbuhan PDB 6% di tengah makin lemahnya daya beli masyarakat.
Kiranya perlu dibuktikan ketegasan pemerintah dalam menata sistem dan mengambil kebijakan, agar tidak terkesan ad-hoc apalagi meragu. Atau sejatinya kembalikan semua tanggung jawab dan tugas sesuai porsi masing-masing.
Mungkin sudah waktunya, Departemen Perdagangan fokus pada urusan rumah tangganya, dan biarlah BKPM bekerja sesuai dengan amanah UU Penanaman Modal. (neneng.herbawati@bisnis.co.id)