Bisnis Indonesia Online » Artikel



Artikel - Detail

Kamis, 24/05/2007 11:43 WIB

UU investasi 'terpasung' Perpres No.64/2004

oleh : Neneng Herbawati

Pada 26 April 2007, pemerintah memberi nomor 25 untuk Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) setelah disahkan oleh DPR pada 29 Maret 2007.

Kehadiran UU investasi ini, lama ditunggu para investor domestik dan mancanegara karena diyakini sangat market friendly. Pasar tampak bereaksi positif dengan adanya UU tersebut.

Sejak Januari hingga April tahun ini pengajuan investasi PMA melonjak enam kali lipat (menjadi US$21,10miliar) dan PMDN meningkat tiga kali lipat (Rp102,94 triliun) dibandingkan periode yang sama 2006.

Reaksi positif ini tentunya jadi momentum kebangkitan gairah investasi di Tanah Air. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan menterinya harus mundur dari Kabinet Indonesia Bersatu bila menghambat investasi. Begitu pula dengan Wapres Jusuf Kalla yang mencanangkan kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Apakah UU investasi baru dan tekad para pemimpin bangsa ini sudah cukup? Jawabannya belum, banyak pihak menunggu apa langkah pemerintah selanjutnya, baik itu UU terkait lainnya (tenaga kerja dan perpajakan) juga peraturan pelaksanaan di bawah UU PM.

Kinerja investasi periode Januari - April
Realisasi PMDN PMA
Proyek Investasi (Rp miliar) Proyek Investasi (US$ juta)
2006 64 10.220,3 291 2.882,6
2007 52 14.939,4 329 3.212,4
Tumbuh (%) 81,3 146,2 113,1 111,4
Rencana
2006 58 33.522,3 546 3.144,6
2007 98 102.944,3 639 21.107,8
Tumbuh(%) 168 307 171 671
Sumber : BKPM

Sepertinya masih banyak pekerjaan rumah (PR) pemerintah, khususnya BKPM yang harus menyelesaikan peraturan pelaksanaan di bawah UU itu, seperti yang tertuang dalam UU Penanaman Modal pada pasal 27.

Dalam pasal itu disebutkan Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal, antar instansi pemerintah, intansi pemerintah dengan Bank Indonesia, instansi pemerintah dengan pemda, maupun antarpemda dilakukan oleh BKPM. BKPM dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun, pasca-UU PM ini, Menteri Perdagangan yang masih mengantongi Keppres No.64 /2005 terlihat sibuk mensosialisasikan UU investasi baru tersebut di hadapan pengusaha seperti Kadin dan Apindo, juga pemerintah daerah dan BKPMD, bahkan sampai ke AS.

Belum lagi bersama timnya (bersama dengan wakil dari Kantor Menko Perekonomian) Departemen Perdagangan sibuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah mengenai DNI dan pelayanan satu atap (terpadu) investasi di BKPM.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers minggu lalu menjelaskan bulan ini pemerintah akan mengeluarkan tiga peraturam presiden (Perpres) mengenai daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan syarat (DNI), dan tata cara penanaman modal dan layanan terpadu.

Melihat agresivitas Mendag mensosialisasikan UU investasi baru patut diacungi jempol, terlebih lagi juga menyiapkan berbagai peraturan di bawahnya.

Pertanyaannya, mengapa Mendag bersama dengan tim sibuk menyiapkan segala draf Perpres di bawah UU PM? Bukankah nanti BKPM yang akan menjalankan berbagai peraturan yang dibuat oleh Departemen Perdagangan bersama timnya?

Apakah Pasal 27 UU Penanaman Modal tidak cukup jelas mengamanatkan siapa yang harus bertanggung jawab dengan masalah investasi di Tanah Air. Ataukah Perpres No.64/2005 yang dikantongi Mendag jauh lebih tinggi dari sebuah UU?

Perpres No. 64 itu berisi tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) termasuk di dalamnya BKPM di bawah koordinasi Depdag.

PR Depdag

Padahal Departemen Perdagangan sendiri masih dililit dengan PR yang belum kunjung selesai. Faktanya, di awal pembukaan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR Selasa (15 Mei), Mendag diingatkan dengan belum selesainya persoalan tata niaga gula, beras, dan illegal transshipments. Ditambah lagi dengan persoalan minyak goreng yang harganya terus meningkat sejak Maret lalu.

Kembali ke soal persiapan rancangan Perpres DNI, konon Depdag dengan tim disebut-sebut telah membahas daftar negatif investasi selama dua tahun (sejak 2005), dan hingga kini belum selesai. Karena faktanya, masalah DNI selama ini disiapkan oleh BKPM untuk selanjutnya dibahas di tingkat yang lebih tinggi untuk menjadi sebuah kebijakan.

Info terakhir Depdag diketahui kesulitan ketika beberapa departemen terkait mengusulkan satu perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu misalnya, mengenai porsi asing, yang tadinya nyaris terbuka (95%) ternyata Departemen Kesehatan, Perhubungan, dan Menkominfo mengusulkan perubahan menjadi sekitar 49% atau sesuai ketentuan internasional.

Depdag disebut-sebut terganjal dengan Kepres No.33/ 1981. Karena dalam Kepres itu lembaga yang mempunyai fungsi mengoordinasikan kebijakan dengan departemen teknis adalah BKPM, bukan Depdag.

Menarik memang, hingga saat ini Depdag mengantongi Perpres No.64/2005, tetapi faktanya departemen itu tidak mengantongi fungsi koordinasi seperti yang diamanatkan Keppres No.33/1981. Terlebih lagi setelah ada UU Penanaman Modal.

Bulan depan, kinerja Kabinet Indonesia Bersatu akan melewati semester I, dengan beberapa Menteri yang baru, termasuk Menteri Sekretaris Negara. Tentunya kita berharap ada satu perubahan berarti dan tidak terninabobokan dengan angka pertumbuhan PDB 6% di tengah makin lemahnya daya beli masyarakat.

Kiranya perlu dibuktikan ketegasan pemerintah dalam menata sistem dan mengambil kebijakan, agar tidak terkesan ad-hoc apalagi meragu. Atau sejatinya kembalikan semua tanggung jawab dan tugas sesuai porsi masing-masing.

Mungkin sudah waktunya, Departemen Perdagangan fokus pada urusan rumah tangganya, dan biarlah BKPM bekerja sesuai dengan amanah UU Penanaman Modal. (neneng.herbawati@bisnis.co.id)

bisnis.com

Artikel »

    Selasa, 30/06/2009 10:28 WIB

    Menanti pencabutan larangan terbang

    Oleh : Hendra Wibawa

    Senin, 29/06/2009 12:58 WIB

    Capres & cawapres (harus) taat pajak

    Oleh : Pahala Nainggolan

    Senin, 29/06/2009 12:56 WIB

    Hak angkut kelima untungkan siapa?

    Oleh : Junaidi Halik

    Senin, 29/06/2009 12:54 WIB

    Saatnya memburu emas hitam (lagi)

    Oleh : Rudi Ariffianto & Firman Hidranto

Komentar

#3 - data

baca deh

lingga - indonesia @ 05/06/2007 - 13:59 WIB dari 202.133.82.6 (202.133.82.6)

#2 - UU invstasi"terpasung"perpres No.64/2004.

Setuju banget dgn kata2 penutup ,bahwa Depdag lebih baik mempercepat penyelesaian urusan2 yg terkait dgn masalah2 dalam ruang lingkup utama tugasnya. Melonjaknya harga2 kebutuhan pokok (beras ,gula , minyak goreng dll),penyimpangan2 penggunaan SIUP, maraknya penipuan2 "perdagangan berjangka", belum adanya pasar2 komoditas yg terorganisir, serta banyak hal lain. Masalah investasi yg utama adalah iklim yg baik,aman,tanpa campur tangan terlalu dalam birokrat,termasuk aparat2 keamanan/polisi,tenaga kerja,LBH2/Serikat Pekerja/Prganisasi Pemuda/Agama dll. kedalam kegiatan perusahaan sehari2 Selamat bertugas dan Salam .HT.

Harry Tanugraha - Houston,Tx- USA @ 03/06/2007 - 09:53 WIB dari 76.174.0.17 (cpe-76-174-0-17.socal.res.rr.com)

#1 - UU Investasi Harus memudahkan Investor tapi juga melindungi Hajat Hidup Rakyat

Khususnya di bidang telekomunikasi dan tambang, dua sektor yang sangat vital bagi hajat hidup bangsa Indonesia, harusnya pemerintah lebih mementingkan tujuan jangka panjang dari pada kebutuhan jangka pendek guna pemenuhan APBN. Amanat UUD 45 bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sama sekali belum tercermin dari praktek-praktek pengelolaan kedua sektor sebagaiman saya maksudkan di atas. Di sektor pertambangan, kita melihat ironi bagaimana kekayaan alam kita dikuasai oleh perusahaan2 asing, dengan porsi bagi hasil untuk negara sangat mengenaskan. Pengusaha asing menjadi multi milyarder, sementara bangsa dan rakyat (khususnya dilokasi pertambangan) tidak merasakan manfaat yang sebanding dengan kekayaan tambang yang dikeruk perusahaan asing tersebut. Sebaliknya, kerusakan alam dan limbah yang berdampak sangat panjang justru akan menghadang pada saat pertambangan ditutup. Alhasil penghasilan sudah tidak ada, biaya atas kerusakan lingkungan menjadi beban sepanjang masa. Demikian juga kita melihat ironi di sektor telekomunikasi, dimana Indosat dan Telkom sebagian sahamnya sudah dikuasai oleh asing (Singapura). Tetangga kecil yang selalu mengganggu kita. Dengan penguasaan sektor telekomunikasi, maka seakan-akan kita membuka aib dan kelemahan kita kepada tetangga yang suka usil sama kita. Belum lagi kita menyerahkan kue keuntungan yang seharusnya masih bisa dinikmati oleh saudara kita sendiri. Mudah2an, pemimpin kita sekarang dan kedepan diberikan "hati" seorang pemimpin yang benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyatnya.

Akhmad Zaeni - Bontang/Indonesia @ 25/05/2007 - 07:36 WIB dari 203.201.168.10 (203.201.168.10)

Beri Komentar















フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル