Bisnis Indonesia Online » Artikel




Artikel - Detail

Selasa, 18/11/2008 10:28 WIB

HPP beras bukan soal harga

oleh : Aprika R. Hernanda

Menghitung harga pembelian pemerintah (HPP) beras dan gabah saat ini seperti buah simalakama. Naik tinggi, konsumen pusing. Naik sedikit, apalagi tidak naik, petani pening.

Apalagi biaya produksi makin tinggi. Bukan karena pupuk saja. "Air sekarang harus bayar," keluh Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir dalam satu diskusi perberasan yang digelar Perum Bulog di Puncak akhir pekan lalu.

Karena itu, mestinya pemerintah menaikkan HPP dan memasukkan komponen ke-butuhan irigasi itu dalam perhitungan harga pembelian. Jika kenaikan HPP hanya disesuaikan dengan inflasi, maka keuntungan di atas kertas.

Selama ini, air tidak pernah masuk dalam perhitungan satuan biaya produksi. Padahal, pengeluaran yang ditanggung petani untuk pengadaan air cukup besar. Meski tidak memerinci, dia menyebutkan dana menyedot air dengan pipa berdiameter 3 inci, petani membayar Rp7.500-Rp10.000 per jam.

Memang, untuk daerah golongan air I atau aman tidak diperlukan biaya untuk suplai air. Namun, untuk daerah golongan air II butuh 10%-20% dari total biaya produksi.

Apalagi di daerah golongan air III, menyedot biaya suplai air 20%-30% dari biaya produksi. Bahkan, ujar Winarno, untuk wilayah golongan air IV, anggaran air bisa sampai 60% dari ongkos produksi.

Data Deptan menunjukkan dari target luas irigasi pada 2009, dari 7,2 juta hektare masih ada 0,5 juta ha yang belum terbangun. Sementara itu, dari kondisi yang terbangun pun tercatat mengalami kerusakan seluas 1,5 juta ha dengan sekitar 340.000 ha rusak berat dan 1,16 juta ha rusak ringan.

Perkembangan harga HPP (Rp/kg)
  GKP GKG Beras
Inpres No.9/2002 1.230 1.725 2.790
Inpres No.2/2005 1.330 1.765 2.790
Inpres No.13/2005 1.730 2.280 3.550
Inpres No.3/2007 2.000 2.600 4.000
Inpres No.1/2008 2.200 2.840 4.300
Sumber: KTNA

Memang, untuk menyelamatkan sektor produksi dan konsumsi beras di Tanah Air, tampaknya pemerintah masih terus berhitung. Hingga kini, belum ada tanda-tanda perubahan HPP beras dan gabah di dalam negeri.

Saat ini, HPP yang berlaku untuk gabah kering panen (GKP) Rp2.200 per kilogram (kg), gabah kering giling (GKG) Rp2.840 per kg, dan beras di gudang Bulog Rp4.300 per kg.

HPP multikualitas

Namun, sejumlah tokoh mengusulkan agar kenaikan HPP tidak menggunakan skema yang berlaku selama ini, seperti yang ditawarkan pengamat perberasan M. Husein Sawit.

Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan HPP multikualitas untuk menentukan harga beras atau gabah premium, selain harga jenis gabah/beras medium yang ada saat ini.

Penerapan HPP multikualitas akan memicu peningkatan kualitas gabah dan beras petani. Bagi petani, perhitungan HPP semacam ini akan memberikan insentif tersendiri, karena biaya produksi yang lebih besar untuk menghasilkan beras premium, juga akan terkompensasi dengan harga jual yang lebih tinggi, meski menanam varietas yang sama.

Pola seperti itu dilakukan di China, India, Pakistan, Thailand, dan Iran.

Staf ahli Mentan Kaman Nainggolan mengatakan HPP multikualitas belum perlu dilakukan karena gabah atau beras premium yang dihasilkan petani masih rendah. (aprika.hernanda@bisnis.co.id)

Oleh Aprika R. Hernanda
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

 

Artikel »

    Selasa, 06/01/2009 08:15 WIB

    UKM hadapi dampak lanjutan krisis global

    Oleh : Mulia Ginting Munthe

    Selasa, 06/01/2009 08:13 WIB

    Tarif dan layanan angkutan umum masih jadi momok

    Oleh : Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo

    Selasa, 06/01/2009 08:10 WIB

    Sektor pertanian butuh proteksi

    Oleh : Martin Sihombing

    Selasa, 06/01/2009 08:07 WIB

    Quo vadis industri baja pada tahun depresi global?

    Oleh : Yusuf Waluyo Jati

Komentar

Beri Komentar