Bisnis Indonesia Online » Artikel




Artikel - Detail

Selasa, 18/11/2008 10:33 WIB

Sampai kapan polemik soal THC akan berakhir?

oleh : Hery Lazuardi

Penetapan terminal handling charge (THC) di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menuai protes keras dari kalangan usaha pelayaran. Buntut protes itu, sejumlah kapal rute internasional membatalkan pemuatan ratusan peti kemas ekspor pekan lalu.

Sedikitnya 2.274 TEUs (twenty-foot equivalent units) peti kemas sempat telantar beberapa hari, hingga akhirnya Menhub mengultimatum semua kapal yang membongkar muatan impor di pelabuhan itu wajib mengangkut peti kemas ekspor.

Sikap tegas Menhub itu menyusul kekhawatiran terjadinya kepadatan di lapangan penumpukan peti kemas di pelabuhan itu, jika makin banyak kapal yang 'memboikot' penerapan THC tersebut.

Kalangan pelayaran menilai penetapan THC itu merugikan usaha mereka. Pasalnya, THC yang baru lebih rendah dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Apalagi, THC yang baru tidak lagi memasukkan komponen pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas jasa pelayanan peti kemas atau container handling charge (CHC).

Perkembangan tarif THC di Pelabuhan Tanjung Priok
Tahun THC (US$)
Peti kemas 20 kaki Peti kemas 40 kaki
CHC Surcharge CHC Surcharge
Okt. 2002 150 - 230 -
Nov. 2005 70 25 105 40
Nov. 2008 83 12 124 21
Sumber: JBBI, diolah
Ket: Tarif belum termasuk PPN 10%

Menhub menetapkan THC peti kemas 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) sebesar US$95 per boks dengan perincian CHC US$83 plus biaya tambahan (surcharge) US$12. Selain itu, THC peti kemas 40 kaki ditetapkan US$145 per boks yang terdiri dari CHC US$124 ditambah surcharge US$21. Keputusan ini berlaku mulai 1 November 2008.

Padahal, sejak kenaikan CHC pada 1 September 2008, THC yang dibebankan pelayaran asing atau agennya (shipping) kepada pemilik barang (shipper) mencapai US$117 untuk peti kemas 20 kaki, yang terdiri dari CHC US$83, PPN US$8,3, dan surcharge US$ 25. THC untuk peti kemas 40 kaki dikenakan US$177 dengan perincian CHC US$124,5, PPN US$12,4, dan surcharge US$40.

Ini berarti perusahaan pelayaran kehilangan potensi pendapatan dari pungutan THC selama ini, yakni US$13,7 untuk peti kemas 20 kaki dan US$19,6 untuk peti kemas 40 kaki. Jika arus peti kemas ekspor dan impor di Tanjung Priok diasumsikan 4 juta TEUs, berarti pelayaran kehilangan potensi pendapatan (dari THC peti kemas 20 kaki) sekitar US$54,8 juta per tahun.

Namun, bukan berarti penurunan pendapatan pelayaran itu membuat pengguna jasa lega. Pasalnya, THC yang baru masih lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sebelumnya, bahkan setelah Menhub Hatta Rajasa memangkas tarif tersebut pada 1 November 2005.

Saat itu, Hatta menurunkan THC peti kemas 20 kaki dari US$150 menjadi US$95, terdiri dari CHC US$70 dan surcharge US$25. THC peti kemas 40 kaki juga dipangkas dari US$230 menjadi US$145, yang terdiri dari CHC US$105 dan surcharge US$40.

Di sisi lain, pengguna jasa juga bisa berargumentasi mengenai potensi kerugian dari pungutan THC selama ini. Dengan asumsi arus peti kemas ekspor impor 4 juta TEUs dan THC (baru) US$95 per TEUs, potensi kerugian mereka jauh lebih besar, yakni mencapai US$380 juta per tahun.

Tentu saja hitung-hitungan soal potensi kerugian ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Setiap pihak bisa berargumentasi panjang lebar dan memicu perdebatan panjang.

Biaya siluman

Meski demikian, potensi kerugian pengguna jasa itu pernah diungkapkan oleh pelaku pelayaran sendiri. Oentoro Surya, mantan Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INCA), pernah menyebutkan shipper di Indonesia menanggung biaya siluman sedikitnya US$525 juta per tahun akibat tidak memahami shipping practice.

Kerugian sebesar US$525 juta per tahun itu dihitung berdasarkan asumsi arus peti kemas ekspor dan impor pelabuhan Indonesia 7,5 juta TEUs dan biaya THC US$70 per TEUs.

"Sudah puluhan tahun lamanya shipper dan consignee kita dibohongi oleh agen pelayaran asing dengan dalih pungutan THC dalam proses pengeluaran barang dari pelabuhan," ujarnya.

Dia berargumentasi semua biaya tambahan sebenarnya sudah termasuk di dalam ongkos angkut (ocean freight). Dalam hal ini, THC dan lift on-lift off sudah termasuk dalam biaya ongkos angkut yang dibayar oleh shipper kalau menggunakan sistem C&F (cost and freight) atau CIF (cost, insurance and freight) dalam pengiriman barang dari luar negeri.

Menurut Oentoro, sesuai dengan ketentuan dan yang lazim dalam pelayaran internasional, shipper dan consignee tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mengambil barangnya di pelabuhan karena pengiriman dari luar negeri berstatus C-to-Y (container to yard) dan port to port.

Polemik seputar THC memang bukan hal baru. Sejak tarif ini diperkenalkan dan mulai dipungut oleh kalangan pelayaran yang tergabung dalam shipping conference pada 1991, protes dari pengguna jasa atau shipper (a.l. produsen, importir, eksportir) tak pernah surut.

Kelompok konferensi internasional atau kartel pelayaran yang eksis saat ini, antara lain Asia North America Eastbound Rate Agreement (ANERA), Far Eastern Freight Conference (FEFC), Transpacific Stabilization Agreement (TSA), Intra Asia Discussion Agreement (IADA).

Sementara itu, kelompok konferensi yang berorientasi di wilayah Indonesia di antaranya Informal Rate Agreement (IRA) Middle East Trade, South Asia Rate Agreement (SARA), India Subcontinent Trade, Indonesia, Japan-Indonesia Freight Conference.

Tidak transparan

Di Indonesia, tarif THC cukup kompleks karena CHC kena PPN 10% ditambah surcharge yang penghitungannya dinilai tidak transparan. Akibatnya, tarif THC menjadi tinggi yang berakibat pada penurunan daya saing produk ekspor.

Padahal, berdasarkan aturan internasional United Nations Code of Conduct for Liner Conferences, jenis biaya tambahan di luar biaya angkut pada dasarnya dapat ditetapkan, tetapi selalu bersifat temporal serta berdasarkan kesepakatan antara pemilik barang yang diangkut (shipper) dan penerima barang (consignee). Bila kondisi-kondisi yang dikonsultasikan tersebut tidak terjadi, surcharge harus dihilangkan.

Namun, yang terjadi di Indonesia, penetapan surcharge tidak melalui persetujuan eksportir sebagai pengguna jasa dan penerima barang.

Pengenaan surcharge dan PPN dalam THC itu dipertanyakan oleh Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, dan Transportasi Depalindo (Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia) Irwandy M.A. Rajabasa.

Dia menilai penetapan surcharge THC selama ini tidak transparan karena tidak memerinci komponen biaya apa saja yang dipungut.

Menurut dia, semua biaya di luar CHC seharusnya dimasukkan ke dalam ongkos angkut atau ocean freight, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. "Pemilik barang tidak keberatan membayar surcharge atau PPN asalkan pengenaannya jelas dan ada bukti atau fakturnya. Selama ini kan biaya tambahan itu tidak jelas perinciannya," kata Irwandy.

Pelayaran beralasan pengenaan THC untuk menutup biaya pelayanan peti kemas di terminal pelabuhan. Dengan memisahkan biaya pelayanan peti kemas dari ongkos angkut, THC diharapkan memberikan transparansi tarif kepada pengguna jasa.

Bagi perusahaan pelayaran dan agennya, penetapan THC merupakan instrumen stabilisasi pasar pelayaran internasional dari pengaruh fluktuasi biaya angkut yang terkadang berlebihan dan mengganggu kelancaran arus barang.

Namun, pemerintah tampaknya sudah bertekad merasionalisasi tarif THC yang sering mengundang polemik itu. Selain mengkaji penghapusan PPN CHC-yang pembahasannya kini sudah masuk Sekretariat Negara, Dephub perlu mendorong penghapusan surcharge dalam pelayaran.

Secara simultan, operator pelabuhan dan terminal peti kemas harus meningkatkan pelayanan secara terus-menerus agar tidak ada alasan lagi bagi pelayaran asing yang memungut surcharge dengan asalan pelayanan pelabuhan di Indonesia tidak efisien. (hery.lazuardi@bisnis.co.id)

bisnis.com

 

Artikel »

    Selasa, 06/01/2009 08:15 WIB

    UKM hadapi dampak lanjutan krisis global

    Oleh : Mulia Ginting Munthe

    Selasa, 06/01/2009 08:13 WIB

    Tarif dan layanan angkutan umum masih jadi momok

    Oleh : Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo

    Selasa, 06/01/2009 08:10 WIB

    Sektor pertanian butuh proteksi

    Oleh : Martin Sihombing

    Selasa, 06/01/2009 08:07 WIB

    Quo vadis industri baja pada tahun depresi global?

    Oleh : Yusuf Waluyo Jati

Komentar

Beri Komentar