Pada 25 Juni 2009, pertemuan ke-4 menteri transportasi kelompok negara BIMP-EAGA (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Filipina-East Asean Growth Area) digelar di Manado, Sulawesi Utara.
Pertemuan itu memiliki arti tersendiri bagi Indonesia dan Malaysia, terutama di sektor penerbangan. Pasalnya, kedua negara tersebut telah mencapai kesepakatan baru hak angkut penerbangan melalui perundingan di Putrajaya, Malaysia, 9-10 Juni 2009.
Berdasarkan kesepakatan itu, Departemen Perhubungan akan memberlakukan kesepakatan baru hak angkut penerbangan kelima atau fifth freedom traffic right antara Indonesia dan Malaysia mulai Agustus 2009.
Hak penerbangan kelima memungkinkan maskapai Indonesia yang terbang ke Malaysia melanjutkan penerbangan ke kota di negara mitra atau sebaliknya dengan mengangkut penumpang dan kargo.
Sayangnya, niat baik pemerintah yang ingin menyiapkan maskapai nasional agar memiliki daya saing yang tinggi saat liberalisasi penerbangan di Asean diterapkan secara penuh pada 2015, masih ditanggapi negatif oleh beberapa kalangan.
Bahkan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Hakim meminta Dephub mengevaluasi kesepakatan baru di bidang penerbangan itu karena dia menilai berpotensi menguntungkan Malaysia.
Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin juga meragukan kebijakan itu akan menguntungkan maskapai nasional dikaitkan dengan jumlah maskapai yang melayani Malaysia.
Jika hanya melihat penggunaan hak angkut saat ini yang masih diungguli oleh Malaysia, seolah-olah Indonesia dirugikan dengan kesepakatan baru hak angkut kelima itu. Namun, jika semua pihak jeli melihat prospek ke depan terkait dengan liberalisasi penerbangan di Asean, langkah Dephub itu sudah tepat dan seharusnya didukung oleh semua stakeholder di sektor penerbangan.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub Tri S. Sunoko mengatakan mengacu pada rencana bisnis beberapa maskapai nasional, pemerintah optimistis dalam waktu 1-3 tahun mendatang perusahaan penerbangan domestik bisa merasakan manfaat dari kebijakan itu dengan telah tersedianya infrastruktur melalui skema flexible fifth freedom route atau jalur penerbangan bebas kelima yang fleksibel.
Menurut dia, jika ditinjau secara keseluruhan kesepakatan itu, sebenarnya pertambahan yang diperoleh Indonesia lebih baik daripada Malaysia, karena Indonesia memperoleh flexible fifth freedom route.
Hal itu menguntungkan Indonesia karena jalur yang diperoleh itu merupakan rute yang memiliki prospek nilai lebih dengan fleksibilitas tinggi dalam jangka pendek. "Oleh karena itu, kesepakatan itu justru merupakan salah satu konsep kebijakan untuk mengantisipasi kondisi ke depan di bidang penyediaan infrastruktur udara [hak angkut] bagi maskapai nasional," katanya di sela-sela pertemuan menteri transportasi BIMP-EAGA di Manado, pekan lalu.
Pemerintah memang harus segera mengantisipasi liberalisasi yang semakin mendekat dengan menyediakan dan mendesain infrastruktur hak angkut (traffic right). Dengan demikian akan terpilah dan terseleksi maskapai domain domestik dan maskapai domain internasional yang terintegrasi.
Kebijakan pemerintah yang hanya melindungi dan berorientasi pada penerbangan domestik sebagai andalan justru akan menjadi bencana bagi angkutan udara di kandang sendiri saat liberalisasi penerbangan diterapkan secara penuh.
Menhub Jusman Syafii Djamal menyatakan kesepakatan baru hak angkut penerbangan kelima Indonesia-Malaysia akan meningkatkan daya saing maskapai nasional. "Kesepakatan memang seolah-olah ada kelonggaran, tetapi sebetulnya kelonggaran itu ada kepercayaan dan daya saing," tegasnya.
Penentuan hak angkut kelima bagi Indonesia juga merupakan permintaan dari beberapa maskapai nasional penumpang dan kargo sesuai dengan rencana bisnisnya masing-masing.
|
Kesepakatan hak angkut penerbangan kelima Indonesia-Malaysia
|
| Malaysia |
| Hak angkut kelima untuk Malaysia sebanyak 7 kali per minggu dari Jakarta, Denpasar, Makassar, dan Balikpapan melanjutkan ke empat kota Australia sebanyak 14 kali per minggu |
| Indonesia |
|
Hak angkut kelima melalui Kuala Lumpur, Kinabalu, dan Kuching (Malaysia)* mengambil penumpang melanjutkan ke semua kota di Asia (untuk Jepang kecuali Tokyo) hingga 36 penerbangan per minggu
|
|
Hak angkut kelima melalui Kuala Lumpur, Kinabalu, dan Kuching ke semua kota Eropa hingga 14 kali per minggu
|
|
Hak angkut kelima melalui Kuala Lumpur, Kinabalu, dan Kuching ke semua negara Timur Tengah sebanyak 21 kali per minggu
|
|
Hak angkut kelima melalui Kuala Lumpur, Kinabalu, dan Kuching ke sejumlah kota di AS sebanyak 14 kali per minggu
|
Sumber: Dirangud, Ditjen Perhubungan Udara Dephub, diolah
Ket: *) Tambahan kota Johor dan Penang melalui saluran diplomatik
Jangka panjang
Tri menambahkan sebelum menyetujui kesepakatan bilateral itu, pemerintah memiliki pertimbangan jangka panjang agar bisa dimanfaatkan oleh maskapai secara keseluruhan.
Oleh karena itu, paparnya, meski pihak Malaysia mengusulkan segera dilaksanakan liberalisasi hubungan udara secara penuh, Indonesia tetap konsisten terhadap kebijakan yang dianut bahwa implementasi liberalisasi penerbangan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan roadmap Asean, yakni pada 2015.
Tri menjelaskan sebelum pembahasan bilateral dengan Malaysia, hak angkut kelima yang dimiliki oleh Indonesia ditentukan pada kota-kota tertentu sehingga awalnya maskapai nasional tidak bebas memilih dan fleksibel memilih rute penerbangannya.
"Agar Indonesia tidak dirugikan, Ditjen Perhubungan Udara Dephub berinisiatif mengusulkan skema flexible fifth freedom route yang dalam pembahasan terakhir terpaksa disetujui oleh Malaysia," ungkapnya.
Kini, Indonesia memperoleh hak angkut kelima untuk terbang secara fleksibel ke empat benua tanpa ditentukan lagi kota-kotanya, yakni Asia (untuk Jepang kecuali Tokyo), Timur Tengah, Eropa, dan Amerika Serikat. Sebaliknya, Indonesia hanya memberikan Australia untuk hak angkut kelima kepada Malaysia.
Kondisi itu tentu saja menguntungkan maskapai nasional pada masa mendatang karena bebas memilih rute ke berbagai benua, negara, dan kota yang disesuaikan dengan dinamika pasar yang terus bergerak dinamis.
Jika maskapai nasional bisa memanfaatkan peluang dan infrastruktur udara yang telah disediakan oleh pemerintah itu, secara umum Indonesia tidak dirugikan oleh kesepakatan baru penerbangan dengan Malaysia.
Pasalnya, dengan jumlah trafik yang seimbang untuk hak angkut ke tiga dan ke empat penumpang, Indonesia justru memperoleh empat benua (85 kali per minggu) dan Malaysia hanya satu benua (7 kali per minggu) untuk hak angkut kelima.
Tri mengungkapkan secara geotransport, hak angkut kelima di Malaysia bagi Indonesia merupakan infrastruktur udara sangat potensial yang perlu dimanfaatkan. Sebab, Malaysia memiliki keunggulan sebagai tempat transit yang sangat bermanfaat bagi pesawat berbadan menengah untuk melanjutkan penerbangan pada jarak pendek dan menengah yang saat ini dimiliki oleh beberapa maskapai nasional dalam waktu dekat.
Jika menyimak secara mendalam kesepakatan baru hak angkut penerbangan kelima dengan Malaysia, dalam jangka pendek memang seolah-olah merugikan Indonesia, tetapi dalam jangka panjang maskapai nasional akan merasakan manfaatnya, terutama saat liberalisasi penerbangan di Asean diterapkan secara penuh pada 2015.
Liberalisasi tidak bisa ditunda apalagi dihindari. Kalau tidak disiapkan dari sekarang, maskapai nasional jangan bermimpi bisa bersaing dengan maskapai internasional, bahkan dikhawatirkan hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Semoga tidak! (junaidi.halik@bisnis.co.id)