Capres & cawapres (harus) taat pajak

Senin, 29/06/2009 12:58:31 WIBOleh: Pahala Nainggolan
Segera setelah KPK memublikasikan kekayaan para capres dan cawapres, maka berbagai pendapat berhamburan. Mulai dari kekagetan atas jumlah kekayaan, analisis atas kewajaran jumlah serta pendugaan atas cara perolehannya. Namun, semua masih sebatas dugaan dan analisis karena tidak didukung oleh bukti tambahan selain yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan KPK.

Sebagai warga negara pilihan yang berhak untuk berlaga pada pemilihan kali ini mereka tentu merasa memiliki kemampuan di atas rata-rata. Kemampuan ini membuat mereka yakin untuk menjanjikan program-program kerja yang meyakinkan dan dipercaya mampu membawa Indonesia keluar dari kondisi saat ini.

Dengan kata lain mereka mengklaim sebagai patriot yang dapat menyelamatkan bangsa Indonesia dari segala aspek. Seorang patriot atau pahlawan secara sederhana dapat digambarkan sebagai warga negara yang berbakti melampaui apa yang seharusnya dilakukan (beyond expectation).

Seorang pahlawan perang misalnya akan mendapatkan medali penghargaan untuk pengabdian yang melebihi apa yang seharusnya dilakukannya.

Apabila dia ditugaskan bertempur dan selama pertempuran dia juga menyelamatkan nyawa rekannya yang terluka, dia dipandang mengabdi lebih dari yang ditugaskan. Oleh karena itu tidak heran jika pahlawan senantiasa dianggap sebagai warga negara plus.

Apabila dinyatakan sebagai pengabdian yang melampaui batas, perlu didefinisikan lebih dahulu hal-hal apa saja yang merupakan pengabdian minimum. Sebagai warga negara pengabdian minimum adalah mematuhi segala aturan yang dikenakan pada warga negara.

Patriot sejati

Dalam hal korupsi, maka warga negara biasa berkewajiban untuk tidak korupsi. Patriot adalah warga negara yang justru memberantas korupsi walaupun ia tidak bertugas untuk itu.

Dalam hal kewajiban pajak, maka warga negara yang baik adalah mereka yang melapor dan membayar pajak. Patriot sejati tentu warga negara yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kewajiban perpajakan yang melekat pada warga negara yang sudah memiliki penghasilan diatas batas minimum atau disebut sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) antara lain: memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) serta melunasi utang pajak sebagaimana dicantumkan dalam SPT-nya.

Sebagaimana kewajiban, maka disediakan sanksi jika tidak melakukannya.

Di Indonesia sendiri sanksi itu tidak main-main, pidana perpajakan. Pidana perpajakan dimulai dari bukti permulaan (berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak tahun 1986 dan belum pernah dicabut sampai saaat ini) yang antara lain berbunyi:

Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sedangkan data lain menunjukkan bahwa Wajib Pajak tadi memiliki penghasilan yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NPWP (yaitu penghasilannya diatas PTKP-penulis)

Memiliki NPWP saja belum cukup. Bukti permulaan pidana pajak juga dikenakan dalam hal : Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, telah ditegur dengan resmi dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk menangguhkan penyampaian SPT tadi.

Terakhir, bukti permulaan yang dapat menggiring Wajib Pajak untuk disidik adalah ketika Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar.

Salah satu 'alasan' atau pembelaan diri yang mungkin akan digunakan adalah mereka yang berasal dari pegawai negeri sipil atau TNI/Polri. Kewajiban perpajakan mereka ditanggung negara. Artinya untuk penghasilan yang diperoleh dari instansinya bekerja, mereka tidak perlu membayar pajak.

Namun, alasan ini dapat dimentahkan dengan mudah. Salah satu Surat Edaran Dirjen Pajak juga menyatakan bahwa untuk PNS/TNI/Polri yang memiliki pangkat setara atau di atas golongan IIIA, maka wajib menyampaikan SPT. Meskipun pajaknya sudah ditanggung negara.

Jadi bila mereka memiliki penghasilan tambahan di luar yang diberikan instansinya,maka akan terlihat di SPT mereka dan tentu pajak atas penghasilan tambahan ini yang harus dibayar.

Pembandingan atas daftar kekayaan para capres dan cawapres dengan SPT yang dilaporkannya selama ini akan dengan mudah memberi penilaian apakah mereka sudah memenuhi kewajiban perpajakannya atau belum.

Lebih jauh lagi, apakah mereka justru sudah memenuhi syarat untuk disidik karena memiliki bukti permulaan.

Instansi yang kompeten dan memiliki otoritas untuk melakukan hal ini semua adalah Dirjen Pajak. Akan tetapi, dalam Ketentuan Umum Perpajakan dikenal kerahasiaan pajak.

Artinya Dirjen Pajak tidak boleh memublikasikan data apa pun dari wajib pajak. Bila melanggar, tentu wajib pajak dapat menuntut Dirjen Pajak ke meja hijau.

Oleh karena itu, publik tidak tahu berapa besar pajak yang dibayar oleh para Wajib Pajak Patuh yang diberikan penghargaan baru-baru ini oleh Presiden. Semua karena Dirjen Pajak harus memelihara kerahasiaan ini.

Rahasia pajak dengan demikian bergantung pada wajib pajak dan Dirjen Pajak. Apabila Dirjen Pajak tidak dapat memublikasikan, tentu tidak ada sanksi hukum untuk wajib pajak bila ia secara sukarela memublikasikan SPT yang dilaporkannya setiap tahun.

Kalau perlu mereka dapat memublikasikan SPT hingga 10 tahun ke belakang. Karena kewajiban pajak mereka masih dapat diusut hingga periode tadi. Untuk para patriot, tentu saja bukan hal yang sulit untuk memublikasikannya secara sukarela.

Bahan kampanye

Dengan demikian, mereka dapat mengampanyekan kepada publik bahwa mereka adalah warga negara yang memang sudah memenuhi kewajibannya, dan sedang berjuang untuk mengabdikan diri lebih dari yang diminta oleh negara.

Calon yang tidak dapat memublikasikan SPT-nya tentu harus didorong baik oleh publik maupun lewat institusi pengatur. Salah satu dorongan yang mungkin dapat digunakan adalah lewat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan data KPU, capres Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kekayaan sebesar Rp6,8 miliar dan US$246.389, cawapres Boediono Rp22 miliar dan US$15.000, capres Megawati Soekarnoputri Rp256,4 miliar, cawapres Prabowo Subianto Rp1,6 triliun, capres Jusuf Kalla Rp315 miliar, dan cawapres Wiranto Rp82 miliar.

Dalam waktu yang masih tersisa, KPU selayaknya mengeluarkan surat untuk meminta mereka memublikasikan SPT yang dimiliki. Dengan demikian publik tahu dengan jelas siapa saja yang memang secara faktual merupakan patriot sejati.

Tentu saja tidak salah dan tidak dilarang untuk menjadi kaya di Indonesia, sepanjang kewajiban pajak dipenuhi.

Apabila kewajiban minimal seorang warga negara saja tidak terpenuhi, bagaimana dia bisa mengklaim sebagai patriot penyelamat bangsa, yang akan mengabdi melebihi yang diminta?

Oleh Pahala Nainggolan
Pengajar program pascasarjana ABFI Perbanas Jakarta.

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika