Sebuah konferensi pers mendadak digelar di lantai lima Gedung Karsa Departemen Perhubungan 26 Juni lalu. Temanya, menentukan nasib sejumlah maskapai nasional yang kini tak lagi beroperasi.
Ditemani dua direkturnya, Dirjen Perhubungan Udara Dephub Herry Bakti S. Gumay menyampaikan surat izin usaha penerbangan (SIUP) sebanyak 27 maskapai telah kedaluwarsa.
Alasannya, selama 12 bulan-sejak keluarnya Permenhub No. KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara-27 maskapai itu tidak lagi beroperasi secara nyata.
Dephub memang telah memperingatkan 27 maskapai itu jauh hari. Namun, kabar ini menjadi menarik karena disampaikan 4 hari menjelang sidang Komisi Keselamatan Penerbangan Komisi Eropa di Brussel, Belgia, 30 Juni-2 Juli 2009.
Sidang itu menjadi perhatian penting Pemerintah Indonesia karena akan memutuskan kelanjutan larangan terbang terhadap seluruh maskapai Indonesia ke kawasan Eropa yang telah berlangsung selama 2 tahun.
Herry tentu saja tidak ingin gagal meloloskan maskapai nasional dari daftar hitam larangan terbang Uni Eropa yang menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara dunia ketiga, seperti Korea Utara, Sudan, Afganistan, Angola, Kongo, Gabon, dan Sierra Leone.
Melalui pencabutan SIUP 27 maskapai bermasalah itu, mantan Kepala Administrator Bandara Soekarno-Hatta ini sepertinya berupaya mengambil jalan diplomasi teknis dengan Uni Eropa.
'Peluru' itu diharapkan mampu menggugah Komisi Eropa bahwa otoritas penerbangan sipil Indonesia telah bekerja keras menjalankan regulasi yang dibuatnya sendiri.
Pertanyaannya, seberapa besar peluang maskapai Indonesia lolos dari daftar larangan terbang yang dikenakan sejak 6 Juli 2007?
Sulit menjawabnya. Pasalnya, Uni Eropa telah beberapa kali memperpanjang larangan terbang, meski Pemerintah Indonesia telah memperoleh komitmen lisan dari beberapa negara anggota Uni Eropa.
Terlebih lagi, sejumlah insiden hingga kecelakaan pesawat masih saja mewarnai dunia penerbangan sipil di Tanah Air.
| Jalan panjang pencabutan larangan terbang UE |
| 6 Jul. 07 |
Uni Eropa melarang terbang 51 maskapai Indonesia ke Eropa |
| 29 Agst. 07 |
Delegasi Indonesia diterima Komisi Uni Eropa di Brussel, Belgia |
| 5-9 Nov. 07 |
Tim UE melakukan audit dan verifikasi terhadap otoritas penerbangan dan 4 maskapai nasional. |
| 16 Nov. 07 |
Tim UE menyampaikan rekomendasi, salah satunya transparansi pengawasan standar keselamatan penerbangan. |
| 28 Nov. 07 |
UE memperpanjang larangan terbang. |
| 21-22 Jan. 08 |
UE dan otoritas penerbangan RI menggelar pertemuan di Bandung. |
| 11 Apr. 08 |
UE memperpanjang larangan terbang. |
| 3 Jun. 08 |
Garuda Indonesia memperoleh sertifikat IATA Operational Safety Audit (IOSA). |
| 9-11 Jul. 08 |
Ditjen Perhubungan Udara dan 3 maskapai presentasi perbaikan keselamatan penerbangan dalam sidang UE di Brussel. |
| 24 Jul. 08 |
UE melanjutkan larangan terbang seluruh maskapai Indonesia. |
| 5 Nov. 08 |
UE memperpanjang lagi larangan terbang. |
| 27 Nov. 08 |
Dephub bentuk Tim Transformasi Penerbangan Sipil atau Civil Aviation Tranformation Team (CATT). |
| 17 Des. 08 |
DPR sahkan RUU Penerbangan menjadi undang-udang. |
| Maret 2009 |
UE memperpanjang larangan terbang. |
| 30 Jun.-2 Jul. 09 |
Sidang Komisi Eropa yang diikuti 27 negara anggota UE bahas larangan terbang. |
| 6 Jul. 09 |
Larangan terbang UE lengkap berumur 2 tahun. |
Sumber: JBII, diolah
Optimistis
Meski demikian, Menhub Jusman Syafii Djamal kali ini optimistis larangan terbang Uni Eropa akan dicabut, setidaknya untuk sejumlah maskapai nasional.
Indikasinya, tim teknis Uni Eropa telah menyampaikan hasil verifikasi terhadap sejumlah temuan International Civil Aiviation Organization (ICAO) yang dinyatakan selesai atau closed.
Maskapai yang diverifikasi tim Uni Eropa pada 15-18 Juni lalu juga berkurang dari empat menjadi dua, yakni Mandala Airlines dan Premiair. Dua maskapai lain, Garuda Indonesia dan Airfast Indonesia, dinilai tidak perlu lagi diverifikasi.
Menhub menilai hal itu isyarat kuat bahwa keduanya dapat lolos dari daftar larangan terbang Uni Eropa.
Salah satu ganjalan bagi pencabutan larangan terbang selama ini adalah kinerja otoritas penerbangan sipil di Indonesia.
Oleh sebab itu, tim teknis Uni Eropa juga memverifikasi ulang pengawasan maskapai nasional oleh otoritas penerbangan Indonesia, terutama penambahan jumlah inspektur kelaikan udara yang dinilai kurang memadai.
Mengenai hal ini, perkembangan tiga temuan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang diverifikasi tim UE juga dinilai sudah baik.
Tiga temuan tersisa yang telah disetujui oleh UE itu, yakni terkait dengan operasional, pengawasan, dan pemberlakuan peraturan pemasangan alat keselamatan penerbangan.
"Secara teknis kami sudah melaksanakan temuan ICAO itu. Kami berharap semua maskapai Indonesia bisa dilepas dari larangan terbang," kata Herry.
Hasil verifikasi itu akan menjadi dasar bagi Komisi Eropa untuk mencabut atau memperpanjang larangan terbang.
Verifikasi atas tiga temuan itu merupakan bagian dari enam temuan ICAO yang tersisa dari hasil pembicaraan langsung jarak jauh antara Tim Ditjen Perhubungan Udara Dephub dan tim Komisi Eropa pada 8 Mei 2009.
Saat itu, UE menyetujui tiga temuan, yakni soal perizinan, penambahan inspektur, dan investigasi kecelakaan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Regulasi penerbangan
Salah satu ganjalan penting yang selama ini menjadi alasan teknis UE, yakni regulasi penerbangan, telah diselesaikan oleh Indonesia dengan mengesahkan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.
"Kini sudah tidak ada alasan teknis bagi UE untuk tidak mencabut larangan terbang," ujar Menhub saat pengesahan UU pada Januari lalu. Meski demikian, Komisi Eropa tetap saja melanjutkan larangan terbang pada 8 April.
UU Penerbangan yang 60% mengatur keselamatan penerbangan itu agaknya tidak cukup meyakinkan Uni Eropa. Mereka beralasan masih menunggu implementasi regulasi baru tersebut.
Selain Dephub, maskapai penerbangan juga berupaya mempercepat pencabutan larangan terbang yang dinilai Menhub sebagai kebijakan politis itu.
Garuda Indonesia merupakan maskapai yang paling aktif melakukan lobi dan persiapan pembukaan kembali penerbangan langsung ke kawasan itu.
Tim Garuda yang dipimpin Dirut Emirsyah Satar dikabarkan ikut menghadiri sidang Komisi Eropa di Brussel. Sebagai flag carrier, BUMN ini sering menjadi acuan untuk mengukur kinerja maskapai Indonesia.
Selain itu, Garuda sudah memiliki pasar tradisional ke Eropa karena pernah melayani penerbangan ke kawasan itu beberapa tahun lalu. Sejauh ini Garuda dinilai paling siap untuk terbang ke Eropa dibandingkan dengan maskapai nasional lain.
Yang pasti, kabar resmi nasib maskapai Indonesia bisa terbang ke kawasan Eropa ditentukan oleh 27 negara anggota Uni Eropa yang kini mulai bersidang di Brussel. Kita tunggu saja! (hl)(hendra.wibawa@bisnis.co.id)