Bisnis Indonesia Online » Artikel
Artikel - Detail
Rabu, 16/01/2008 09:32 WIB
UU PPh & UU PPN ditabrak; Uji keabsahan PP tarif PPh emiten
oleh : Parwito
Rasanya semua pihak ingin melihat bursa Indonesia tumbuh gemilang.
Dengan begitu, bursa bisa menjadi sumber pembiayaan dunia usaha dan mampu mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta meningkatkan kepemilikan publik pada perusahaan terbuka
Cita-cita semacam itu pula yang menjadi dasar ketika pemerintah menerbitkan PP No. 81/2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, pada akhir tahun lalu. Sebuah kepedulian yang luar biasa dari pemerintah kepada perseroan terbuka.
Perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi. Kini tarif tertinggi PPh untuk wajib pajak badan, seperti diatur pada Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, adalah 30%. Tapi dengan PP ini, mereka cukup membayar 25%.
Fasilitas fiskal ini diberikan kepada emiten yang memenuhi empat syarat. Pertama, jumlah kepemilikan saham publik mencapai 40% atau lebih dari keseluruhan saham disetor. Kedua, saham publik tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak.
Ketiga, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham disetor. Keempat, ketiga syarat itu harus dipenuhi paling singkat enam bulan dalam jangka waktu satu tahun.
Jika dalam satu tahun pajak tertentu, salah satu lebih syarat tersebut tidak terpenuhi, insentif penurunan tarif tersebut otomatis melayang.
Langgar UU PPh
Ide mengenai penurunan tarif untuk emiten muncul dalam RUU Pajak Penghasilan, yang akhir tahun lalu gagal diselesaikan pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. RUU PPh menjanjikan penurunan tarif PPh secara bertahap dari 30% menjadi 28% (dua tahun setelah UU berlaku) dan 25% (setelah lima tahun berlaku).
Khusus untuk perusahaan terbuka, dengan syarat-syarat tertentu, masa mulai diberlakukannya penurunan tarif dipercepat. Dengan demikian, perbedaan tarif antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup hanya perbedaan sementara. Emiten menikmati tiga tahun lebih awal dibandingkan dengan perusahaan lain.
Fasilitas ini tampaknya merupakan kompromi antara pemerintah dan dunia usaha. Sebelumnya, para pengusaha, terutama Kadin Indonesia ngotot agar perusahaan terbuka yang sudah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik, surat pemberitahuan pajaknya tidak perlu diperiksa aparat pajak. Namun, ide ini ditolak pemerintah.
Jika RUU PPh berhasil disahkan sebelum akhir 2007, kehadiran PP 81/2007 sebenarnya tidak perlu. Sebab, apa yang diatur dalam PP tersebut sebenarnya merupakan bagian dari perubahan UU PPh.
Ketika RUU PPh gagal disahkan, pemerintah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan PP. Sayang, ada beberapa catatan penting terkait dengan keabsahan PP ini sebagai dasar pemberian insentif bagi para emiten.
UU PPh yang berlaku sekarang ini memang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif tertinggi menjadi 25% dengan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2. Pasal ini selengkapnya berbunyi:
Dengan Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diturunkan menjadi paling rendah 25%.
Namun, pasal ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah harus memerhatikan bagaimana penjelasan atas pasal tersebut. Sebab batang tubuh dan penjelasan adalah bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dari sebuah UU.
Penjelasan Pasal 17 ayat (2) selengkapnya berbunyi:
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan diberlakukan secara nasional, dimulai per 1 Januari dan diumumkan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh pemerintah kepada DPR Republik Indonesia, untuk dibahas dalam rangka penyusunan RAPBN.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa penurunan tarif PPh menjadi maksimal 25% untuk WP badan hanya bisa dilakukan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Jika dicermati dengan seksama, pembentukan PP No. 81/2007 hanya memenuhi dua dari lima syarat yang diatur UU yaitu syarat pertama dan ketiga, sedangkan syarat kedua dan keempat jelas-jelas tidak terpenuhi.
Syarat kedua mengharuskan pemerintah berlaku adil, tidak membeda-bedakan antara perusahaan terbuka dan tertutup.
Mungkin perlu dikaji secara benar-benar, apakah ada jaminan bahwa perusahaan terbuka lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dibandingkan dengan perusahaan tertutup.
Jika tidak ada jaminan, alasan untuk memberikan insentif bagi perusahaan terbuka sudah kehilangan konsepsi.
Bagaimana dengan syarat kelima? Syarat ini tidak sepenuhnya terpenuhi. Pemerintah memang membahas RUU APBN 2008 dengan asumsi tarif PPh badan 25%. Tapi penurunan tarif itu terkait dengan konteks pembahasan RUU PPh, bukan dengan PP sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2.
Pintu insentif
Satu-satunya pintu bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak penghasilan bagi dunia usaha, diatur dalam Pasal 31A yang implementasinya sudah dilakukan melalui PP No. 1/2007 tentang Pemberian Insentif Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Sektor Tertentu dan atau di Daerah Tertentu
PP ini memang tidak laku di pasar. Tapi apa boleh buat, UU hanya memberi alat itu kepada pemerintah.
Penjelasan Pasal 31A seharusnya menjadi pegangan bagi Presiden sebelum menerbitkan PP 81/2007. Di sana secara jelas ditulis, salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam UU Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak.
Para ahli hukum dan ahli perpajakan perlu mengkaji lebih serius, apakah PP 81/ 2007 ini bertentangan atau tidak dengan UU PPh. Bukan tarif 25% yang perlu dipersoalkan, tapi diskriminasi pemerintah atas wajib pajak badan. Mengapa perseroan terbuka diberi penurunan tarif, sedangkan wajib pajak badan lainnya (selain badan hukum perseroan terbuka) tidak?
Jika berdasarkan kajian oleh para ahli itu menyimpulkan bahwa PP ini sudah memenuhi hukum, tidak masalah PP ini terus jalan.
Tapi bila PP ini menabrak UU, sudah sepantasnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diingatkan. Sayang Mahkamah Agung tidak mempunyai hak aktif untuk melakukan judicial review terhadap peraturan pelaksana di bawah UU. Atau ada pihak yang berminat mengajukan judicial review ke MA?
Masalah ini perlu menjadi perhatian serius karena ini menyangkut konsekuensi yang sangat serius. Pelanggaran terhadap UU oleh seorang presiden bisa berujung pada pemakzulan.
Presiden dan para pembantu presiden seharusnya belajar dari kesalahan Pak Harto dengan Orde Barunya. Kasus proyek mobil nasional atau lebih dikenal kasus mobil Timor bisa menjadi contoh.
Sampai hari ini, proyek yang lahir dari Keputusan Presiden Soeharto itu, masih menyisakan masalah. Bahkan tiga hari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk menangani masalah Timor yang tidak kunjung selesai. (parwito@bisnis.co.id)
bisnis.com
Artikel »
Jumat, 03/07/2009 13:56 WIB
Para capres sepakat benahi implementasi otda
Oleh : Tri D. Pamenan & Ratna Ariyanti
Rabu, 01/07/2009 11:54 WIB
Biofarmasi, potensi bisnis yang masih terabaikan
Oleh : Afriyanto
Selasa, 30/06/2009 10:28 WIB
Menanti pencabutan larangan terbang
Oleh : Hendra Wibawa
Senin, 29/06/2009 12:58 WIB
Capres & cawapres (harus) taat pajak
Oleh : Pahala Nainggolan
Senin, 29/06/2009 12:56 WIB
Hak angkut kelima untungkan siapa?
Oleh : Junaidi Halik
Senin, 29/06/2009 12:54 WIB
Saatnya memburu emas hitam (lagi)
Oleh : Rudi Ariffianto & Firman Hidranto