Bisnis Indonesia Online » Artikel
Artikel - Detail
Jumat, 25/01/2008 10:02 WIB
Investasi syariah dan obat pilek sang kiai
oleh : Tularji
Lembaga keuangan berbasis syariah pada dekade ini telah tumbuh dan berkembang pesat. Selain negara Islam, berbagai negara sekuler mulai mengadopsi sistem keuangan yang mengharamkan bunga tersebut.
Sistem yang mengedepankan prinsip keadilan itu telah mendunia, tidak lagi berkembang hanya pada negara-negara di kawasan Timur Tengah, tetapi mulai populer di benua Eropa, Asia bahkan AS.
Tentu tidak aneh jika negara-negera seperti Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Malaysia, dan Brunei Darussalam atau Indonesia menerbitkan obligasi syariah (sukuk) karena mayoritas berpenduduk muslim.
Namun, bagaimana jika sukuk diterbitkan oleh negara-negara yang notabene sekuler seperti China, Jepang, Singapura, Inggris, AS, Thailand dan sebagainya. Hal itu pantas untuk dicermati.
Seperti diketahui, negara-negara di kawasan Timur Tengah saat ini masih menjadi sumber minyak bumi utama dunia, dan tengah "mandi uang" menikmati kelebihan likuiditas akibat lonjakan harga minyak yang sempat menyentuh level US$100 per barel.
Mereka memburu pasar-pasar keuangan dunia yang menyediakan instrumen investasi berbasis syariah seperti Malaysia dan Jerman. Mereka tidak peduli apakah negara tersebut berbasis muslim atau tidak.
Potensi dana yang mereka investasikan tidak sedikit. Kabarnya menembus US$800 miliar. Kendati baru perkiraan, tetapi bisa dibayangkan jika satu negara mampu mengambil 5% untuk pembangunan, pertumbuhan ekonomi bakal lebih cepat.
Momentum itulah yang dimanfaatkan oleh negara-negara yang selama ini jago dalam urusan menginvestasikan keuangan seperti China, Singapura dan Inggris, AS bahkan Thailand dengan menyiapkan instrumen sukuk.
Konon, agar momentum tersebut dapat optimal termanfaatkan, tiga negara (Inggris, China dan Singapura) cepat mengubah ketentuan hukumnya guna mengakomodasi transaksi keuangan berbasis syariah tersebut.
Bagaimana Indonesia?
Bagaimana dengan Indonesia? "Indonesia sedang pilek sehingga sensitivitas indra penciumannya terhambat," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H Ma'ruf Amin saat talk show pada Festival Ekonomi Syariah (FES) 2008, belum lama ini.
Sang Kiai menuturkan banyak investor yang berminat masuk ke Indonesia. Mereka melihat potensi negeri ini yang besar karena luas wilayah dan penduduknya yang juga besar sehingga memerlukan sumber pembiayaan pembangunan yang tidak sedikit.
Namun, mereka belum bisa masuk ke negeri ini karena payung hukum sukuk belum terbit. "Makanya saya bilang Indonesia sedang pilek sehingga selalu terlambat dalam memanfaatkan momentum," katanya.
Cukup beralasan jika Ketua MUI mengatakan Indonesia sedang sakit sebab perkembangan instrumen berbasis syariah terlihat lambat, tidak sebanding dengan momentum yang terus bergulir.
Pemerintah telah menyusun RUU Surat Berharga Syariah Negara yang akan menjadi payung hukum bagi penerbitan dan pengelolaan sukuk negara, tetapi belum kunjung selesai.
Sampai saat ini pembahasan mengenai UU tersebut belum final, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pembukaan FES 2008 menginstruksikan agar ketentuan mengenai sukuk termasuk peraturan perbankan syariah segera dibereskan.
Alasan Kepala Negara, kedua undang-undang tersebut sangat penting karena akan memperkokoh industri keuangan syariah serta menjadi insentif bagi para investor.
Investasi global pada instrumen sukuk terus berkembang. Data Depkeu menyebutkan penerbitan global corporate sukuk pada 2003 baru mencapai US$975 juta, naik menjadi US$15,7 miliar di 2007.
Sementara itu, penerbitan global sovereign sukuk untuk pembiayaan berbagai proyek infrastruktur seperti jalan tol, bandara dan pelabuhan naik dari US$250 juta di 2001 menjadi US$5,7 miliar di 2007.
Di Indonesia, penerbitan obligasi syariah korporasi pertama terjadi pada 2002. Peraturannya masih menggunakan ketentuan mengenai Penerbitan Efek Konvensional dengan tambahan dokumen pernyataan kesesuaian syariah dari DSN dan MUI.
Total kumulatif nilai emisi sukuk korporasi hingga Desember 2007 sebesar Rp3,17 triliun, sedangkan yang masih beredar Rp2,9 triliun. Porsi nilai emisi kumulatif sukuk korporasi itu sangat kecil, baru 2,4% dari total obligasi korporasi di Indonesia.
Di Indonesia, selain ketentuan mengenai sukuk, pengembangan keuangan syariah juga terhambat karena adanya pajak berganda pada transaksi murabahah. Penyelesaian revisi UU pajak saat ini ditunggu oleh para pelaku perbankan syariah.
Pasar juga menanti pengesahan peraturan perbankan syariah. Ketentuan tersebut merupakan obat pilek yang dapat mengembalikan momentum yang ada di depan mata agar tidak terbuang percuma seperti yang sang kiai harapkan. (redaksi@bisnis.co.id)
bisnis.com
Artikel »
Jumat, 03/07/2009 13:56 WIB
Para capres sepakat benahi implementasi otda
Oleh : Tri D. Pamenan & Ratna Ariyanti
Rabu, 01/07/2009 11:54 WIB
Biofarmasi, potensi bisnis yang masih terabaikan
Oleh : Afriyanto
Selasa, 30/06/2009 10:28 WIB
Menanti pencabutan larangan terbang
Oleh : Hendra Wibawa
Senin, 29/06/2009 12:58 WIB
Capres & cawapres (harus) taat pajak
Oleh : Pahala Nainggolan
Senin, 29/06/2009 12:56 WIB
Hak angkut kelima untungkan siapa?
Oleh : Junaidi Halik
Senin, 29/06/2009 12:54 WIB
Saatnya memburu emas hitam (lagi)
Oleh : Rudi Ariffianto & Firman Hidranto
Komentar
#1 - jangan ketinggalan kereta
Potensi dana dari timur tengah sangat besar. sebagai sesama negara muslim dengan potensi perkembangan ekonomi yg baik, mereka dengan senang hati menginvestasikannya di negara kita. kita jangan sampai ketinggalan kereta...
drukken - Doha, Qatar @ 29/01/2008 - 13:13 WIB dari 212.77.205.61 (212.77.205.61)