Aturan Bapepam sulitkan Pefindo

Selasa, 23/06/2009 20:17:26 WIBOleh: Irvin Avriano
JAKARTA (bisnis.com): Bapepam-LK melarang lembaga pemeringkat efek memeringkat perusahaan yang terafiliasi langsung maupun tidak langsung, sehingga PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) terancam tidak dapat memeringkat PT Danareksa dan perusahaan BUMN lain.

Larangan tersebut terdapat pada aturan Bapepam-LK No.V.H.3 tentang Perilaku Pemeringkat Efek pasal 4 huruf g yang melarang perusahaan pemeringkat memberikan pemeringkatan terhadap efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi.

Aturan itu baru disahkan otoritas pasar modal awal pekan ini bersama lima aturan lain tentang lembaga pemeringkat efek.

Larangan tersebut akan memberatkan Pefindo karena sebanyak 5% saham pemeringkat tersebut dimiliki oleh PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero) yang memiliki obligasi senilai Rp1,2 triliun di pasar sekunder dan diperingkat Pefindo.

Danareksa juga merupakan induk usaha dari PT Danareksa Investment Management yang menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) DSMF-BTN I/2009 yang diperingkat Pefindo.

Posisi Danareksa yang merupakan BUMN juga membuat Pefindo memiliki afiliasi tidak langsung dengan semua BUMN sehingga larangan memeringkat efek itu juga akan berlaku kepada semua efek yang diterbitkan perusahaan BUMN.

Kabiro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan pihaknya akan mengundang Pefindo untuk membicarakan aturan tersebut.

“Aturan tetap berlaku, tetapi akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Pefindo [tentang afiliasi], dan akan kami cek kembali menurut kajian hukumnya,” ujar Arif kepada pers hari ini. (ln)

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika