Bisnis Indonesia Online
Sabtu, 12/04/2008 01:11 WIB
BI akan rilis enam peraturan baru
oleh :
JAKARTA: Bank Indonesia (BI) pada pekan depan akan mengeluarkan enam peraturan baru mengenai industri perbankan. Peraturan tersebut salah satunya untuk mempermudah perbankan mematuhi kebijakan kepemilikan tunggal dan pengawasan institusi terkait.
Direktur Penelitian dan Pengawasan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan peraturan baru yang akan diterbitkan itu untuk membantu pelaku industri perbankan, tanpa melepas sistem kehati-hatian.
"Pekan depan kami akan mengumumkan enam PBI [Peraturan Bank Indonesia ] baru, salah satunya terkait aturan baru bank umum," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan beberapa aturan baru yang akan diterbitkan itu diantaranya memberikan insentif kepada bank-bank yang akan menjadi perusahaan publik. "Salah satunya akan memberikan insentif bagi bank yang akan go public."
Menurut dia, bank sentral juga akan akan mengatur kembali mekanisme kredit penjaminan, seperti halnya kredit usaha rakyat (KUR). Namun, dia tidak menjelaskan sistem penjaminan seperti apa yang akan diterapkan pada KUR.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan membuat ketentuan yang mendorong perbankan menerapkan sejumlah prinsip dalam Basel Accord II dan ketentuan bagi lembaga peringkat. Namun, Halim enggan menjelaskan lebih rinci.
Saat ditanya ketentuan pihak asing harus mempertahankan kepemilikannya terhadap bank lokal selama lima tahun, menurut dia, aturan itu belum dapat dikeluarkan dalam waktu dekat ini. "Tunggu saja pekan depan, saya belum dapat menyebutkan lebih rinci sekarang."
Halim juga pernah menyampaikan bahwa bank sentral akan mengeluarkan PBI mengenai peraturan merger dan akuisisi menjadi satu apabila pemilik modal melakukan aksi korporasi terhadap dua ketentuan itu.
Selain ketentuan merger dan akuisisi yang tengah dipersiapkan bank sentral, adalah penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Dalam aturan itu rencananya perhitungan ATMR bagi kredit UMKM yang baru adalah 50% dari semula 75%.
Sebelumnya, Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Made Sadguna mengatakan terkait PBI baru ada tujuh pokok ketentuan yang akan segera diterapkan tahun ini.
Perubahan aturan itu di antaranya, tata cara pembelian saham bank yang tidak dikategorikan sebagai akuisisi, harmonisasi persyaratan sebagai pengurus bank dengan ketentuan lainnya, pengaturan kembali dan penyederhanaan prosedur terkait dengan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian pejabat eksekutif. (11)
Ketiga, pengaturan kembali jenis-jenis kantor sesuai perkembangan industri perbankan dan penyederhanaan prosedur pembukaan atau penutupan, peningkatan atau penurunan dan pemindahan alamat kantor.
Keempat, Pengaturan tata cara pencabutan ijin usaha atas permintaan pemegang saham (self liquidation).
Kelima, pengaturan penyebutan nama 'bank' dan jenis kantor dalam papan nama atau tempat lainnya yang mudah dilihat oleh nasabah dan calaon nasabah.
Keenam, pengaturan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) terkait dengan tenaga kerja outsourcing yang hanya diperbolehkan untuk kegiatan kegiatan usaha yang sifatnya tidak inheren.
Ketujuh, penegasan aturan larangan bagi setiap pihak yang tidak mempunyai ijin usaha sebagai bank dari bank sentral--termasuk bank yang tidak mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan di Indonesia--untuk melakukan pemasaran produk atau jasa perbankan dalam menghimpun dana--kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan UU tersendiri. (11)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Bank Indonesia akui Fitch
- Rencana IPO Wahana Artha jalan terus
- BNI Securities dan Investindo diganjar sanksi Bapepam
- BEI: Indeks turun, saatnya membeli...!
- Jadwal RUPS/ RUPSLB Beberapa Emiten: 16-30 April 2008