Bisnis Indonesia Online


Rabu, 19/11/2008 19:43 WIB

Ketentuan soal MKBD mungkin dilonggarkan

oleh : Irvin Avriano


JAKARTA (bisnis.com): Bapepam-LK menjajaki kemungkinan untuk melonggarkan ketentuan tentang modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang harus dipenuhi anggota bursa melihat situasi ekonomi dan pasar modal yang belum kondusif.

"Hitungannya kan berbeda dengan kondisi kemarin saat normal di mana kita atur ketat mengenai profil risikonya, kami sedang melihat bagaimana [penerapannya] dalam kondisi krisis ini," ujar Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany kepada pers hari ini.

Dia menjelaskan pihaknya sedang mengawasi MKBD dari perusahaan efek yang merupakan anggota bursa tetapi belum memutuskan bentuk dan besaran kelonggaran yang dapat diberikan kepada pelaku pasar modal.

Berdasarkan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.5 tentang pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan, MKBD dipatok pada Rp25 miliar.

Pada 28 Oktober 2008, secara lisan anggota bursa dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyampaikan usulan untuk merelaksasi MKBD dari Rp25 miliar menjadi Rp15 miliar.

"[Seperti] di AS arahannya juga begitu, [tetapi] tentunya kami juga akan [tetap] menjaga jangan sampai meningkatkan resiko."

Usulan asosiasi untuk relaksasi MKBD disampaikan secara lisan kepada otoritas pada pertemuan dengan Bapepam-LK dan otoritas bursa pada 28 Oktober lalu. Diskusi itu dihadiri a.l. oleh Dirut BEI Erry Firmansyah, Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany dan Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida, dan Ketua APEI Chaerudin Berlian. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Bursa suspend transaksi Antaboga Sekuritas
  • Nomura kurangi 1.000 staf di London
  • Sejak hari ini, bursa tetapkan 35 saham transaksi marjin
  • National Trading Competition siap digelar

Komentar

Beri Komentar