CMNP restrukturisasi utang anak usaha

Senin, 29/06/2009 18:32:29 WIBOleh: Antara
JAKARTA (Antara): PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk (CMNP) merestrukturisasi utang anak perusahaannya, PT Citra Marga Surabaya (CMS) sebesar Rp591 miliar setelah CMS kesulitan membayar kewajiban akibat rendahnya trafik di luar rencana bisnis.

"Pemegang telah sepakat untuk merestrukturisasi utang CMS untuk memperkecil kerugian perusahaan pemegang konsesi tol Waru-Juanda," kata Direktur Utama PT CMNP, Shadik Wahono di Jakarta, hari ini.

Ada tiga skema yang ditawarkan pelunasan sebagian utang di muka Rp100 miliar melalui pinjaman induk perusahaan (CMNP) dan telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2009 dengan bunga di bawah komersial.

Sebagian lagi dilakukan melalui penjadwalan ulang dan rekondisi pinjaman senior debt dengan tingkat bunga meningkat secara bertahap dengan jangka waktu 12 tahun. Serta konversi sebagian pinjaman dengan penerbitan obligasi konversi dengan jangka waktu lima tahun, papar Shadik.

Menurut Direktur Pengembangan dan Niaga CMNP, Fernando Sitohang, tidak ada cara lain untuk mengurangi kerugian yang dialami CMS dengan melaksanakan restrukturisasi utang barulah setelah itu dilaksanakan pembenahan lalulintas.

Terkait dengan restrukturisasi utang, pemegang saham juga sepakat untuk tidak membagikan dividen, penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk CMS, serta merampingkan dewan komisaris dari tujuh menjadi lima orang.

Sementara itu Direktur Operasi PT CMNP, Hudaya Arryanto mengatakan, dalam rancana awal Lalulintas Harian Rata-Rata (LHR) Waru-Juanda diperkirakan 53.000 kendaraan dengan asumsi ruas ini tersambung dengan tol Surabaya-Mojokerto dan Waru (Aloha)-Tanjung Perak.

Awal CMNP masuk dalam ruas ini setelah ikut tender tahun 1996 yang diselenggarakan PT Jasa Marga ketika itu masih sebagai regulator untuk menggarap tol dari Juanda sampai Pantai Timur (Tanjung Perak) sepanjang 36 kilometer.

Namun akibat krisis ekonomi pada tahun 1998 ruas ini terbengkalai, kemudian seiring dengan bergantinya regulator dari Jasa Marga kepada pemerintah melalui UU No.38 tahun 2004 tentang jalan dilakukan negosiasi ulang.

Hasilnya CMNP melalui anak perusahaan CMS menggarap Waru-Juanda sepanjang 12 kilometer saja yang ternyata setelah operasi lalulintas ruas ini drop (anjlok), sedang ruas sisanya digarap operator lain.

Pemerintah juga membangun jalan arteri (tidak dipungut bayaran) Midle Eastern Ring Road (MER) yang juga menghubungkan ruas Waru - Juanda sehingga secara tidak langsung mematikan arus lalulintas, kata Hudaya.

Terkait persoalan itu, pihaknya sudah membicarakan dengan Departemen Pekerjaan Umum karena dengan kebijaka itu kami dibiarkan untuk berkompetisi dengan jalan yang gratis, tuturnya. (dj)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika