Sierad kuasi reorganisasi perbaiki saldo modal

Selasa, 30/06/2009 17:11:59 WIBOleh: Pudji Lestari
JAKARTA (Bisnis.com): PT Sierad Produce Tbk akan menempuh kuasi reorganisasi untuk memperbaiki saldo permodalan perseroan sehingga dapat membagikan dividen pada tahun mendatang.

Rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan Sierad yang berlangsung hari ini memutuskan untuk tidak membagikan dividen meskipun pada akhir tahun lalu perseroan membukukan laba bersih Rp27,25 miliar.

Corporate Secretary Elies Lestari Setiawan mengatakan perseroan tidak dapat membagikan dividen kepada pemegang saham karena saldo modal perusahaan defisit. UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas melarang perusahaan membagikan dividen bila menderita rugi.

"Kami belum bisa membagikan dividen karena saldo defisit perusahaan masih besar, sekitar Rp2,38 triliun. Defisit ini sebetulnya bisa dihapuskan melalui mekanisme kuasi [reorganisasi]. Kami sedang mengkaji pelaksanaannya," tuturnya saat paparan publik hari ini.

Laporan keuangan Sierad per 31 Desember 2008 menunjukkan perseroan mempunyai defisit sebesar Rp2,39 triliun, turun dibandingkan dengan sebelumnya Rp2,76 triliun.

Kuasi memfasilitasi emiten yang ingin memperbaiki kinerja keuangannya dengan menghapus saldo negatif laba ditahan dengan menurunkan saldo akun modal disetor. Setelah kuasi dilakukan, diharapkan kinerja perusahaan membaik. Dalam proses ini, aktiva yang dinilai terlalu tinggi juga harus diturunkan nilainya.

Manajemen, katanya, berharap kuasi reorganisasi dapat efektif tahun ini. Tetapi menurutnya, rencana kuasi ini masih dalam pembahasan dengan pihak terkait seperti Bursa Efek Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)].

"Jadi kemungkinan belum pasti tahun ini. Kalau pun rencananya sudah matang pasti diperlukan RUPS karena ada perubahan komposisi modal perusahaan," jelas Elies.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sejak 2004 telah mengizinkan emiten melakukan kuasi reorganisasi dengan dikeluarkannya Peraturan Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.

Peraturan itu menyebutkan kuasi boleh dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kelangsungan usaha (going concern), dan menderita saldo laba negatif material selama tiga tahun berturut-turut.(yn)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika