Bisnis Indonesia Online
Kamis, 09/10/2008 12:37 WIB
First Media: Gugatan Astro Grup mengada-ngada
oleh : Berliana Elisabeth S.
JAKARTA (Bisnis.com): PT First Media Tbk, salah satu grup Lippo, menyatakan gugatan Astra Group ke lembaga arbitrase yang melibatkan dana senilai US$245 juta mengada-ngada dan tidak mendasar.
"Usaha untuk menggugat kami secara arbitrase dan gugatan-gugatan lain yang diajukan Astro Group sangat mengada-ngada dan tidak berdasar," kata Wakil Predisen Direktur PT First Media Tbk DR Yen Hsun dalam keterbukaan informasinya kepada Ketua Bapepam Fuad Rahmany.
Hsun menyatakan perseroan telah menerima catatan mengenai gugatan arbitrase (nitice of arbitration) dari Astra Group yakni Astra Nusantara International B.V, Astra Nusantara Holdings B.V, Astro Multimedia Corporation N.V, Astro Multimedia N.V, Astro Overseas LLimited Limited, Astro All Asia Networks Plc, Measat Broadcast Network Systems Bdn Bhd, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC.
Menurut dia, perseroan dijadikan sebagai termohon arbitrase (respondent) bersama dengan PT ayunda Prima Mitra dan PT Direct Vision.
Gugatan Astro Group kepada perseroan termasuk sejumlah uang senilai US$245 juta.
Astro All Asia Networks Plc (AAAN) mengajukan surat arbitrase terhadap beberapa perusahaan milik Grup Lippo di Singapore Arbitration Centre pada 6 Oktober 2008.
Pengajuan klaim arbitrase terhadap Lippo ini sebagai upaya untuk memperoleh kembali nilai atas dukungan dan layanan yang telah diberikan Astro Group kepada PT Direct Vision untuk keperluan operasional televisi berbayar di Indonesia.
Dalam sebuah pemberitahuan yang diajukan kepada Bursa Malaysia (Kantor Bursa Efek Malaysia), AAAN menyatakan bahwa sebuah Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham (KBKS) tertanggal 11 Maret 2005 telah disepakati bersama dengan beberapa afiliasi Astro (Astro) dan PT Ayunda Prima Mitra (PT APM), PT First Media Tbk (PT FM) dan PT Direct Vision (PT DV) sehubungan dengan perusahaan patungan di Indonesia.
"Dengan memperkirakan bahwa proses joint venture akan segera terselesaikan, Astro telah menyediakan beberapa layanan serta mengeluarkan biaya-biaya untuk memenuhi kebutuhan operasional Direct Vision," tutur pihak Astro dalam pengumumannya.
Namun demikian, perselisihan muncul sehubungan dengan Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham tersebut, walaupun berbagai upaya telah dijalankan, para pihak gagal untuk menyelesaikan joint venture tersebut. Ayunda Prima sebelumnya telah menyatakan secara tertulis bahwa para pihak telah gagal mencapai kesepakatan, namun baru-baru ini telah mengubah pandangannya dan menyatakan bahwa para pihak telah saling terikat dalam sebuah joint venture untuk Direct Vision
Astro kini berupaya untuk mencari ketegasan hukum serta kompensasi keuangan sebesar kurang lebih RM905 juta (sekitar Rp2,46 triliun) sehubungan dengan kegagalan para pihak untuk menyelesaikan joint venture tersebut.
bisnis.com
Berita Lain
- Reliance akan fokus online trading
- Bapepam minta kejelasan Bakrie & Brothers
- BEI coret pencatatan Bank UOB Buana
- Analis: Jual saham BUMI karena masih tertekan
- Asuransi Harta rombak susunan dewan komisaris