Bisnis Indonesia Online
Rabu, 06/08/2008 17:44 WIB
Bapepam-LK akan atur emisi obligasi
oleh : Aulia Saputra
JAKARTA (Bisnis.com): Bapepam-LK akan mengeluarkan peraturan baru mengenai penerbitan penawaran umum berkelanjutan dalam bidang penerbitan obligasi untuk menyesuaikan kebutuhan dana perusahaan dengan pengeluaran yang terjadi.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK M. Noor Rachman mengatakan peraturan yang masih dalam bentuk draf tersebut bertujuan untuk menghindari banyaknya dana yang menganggur di bank.
"Biasanya perusahaan saat memperoleh dana dari penerbitan surat utang itu lebih besar dari kebutuhanna sehingga sisanya akan diletakan di bank dan dana tersebut menjadi menganggur. Percuma kalau sisanya tidak digunakan," katanya di Jakarta, hari ini.
Dia menambahkan peraturan tersebut untuk menghindari bunga obligasi yang lebih tinggi dari pada bunga bank yang diterima oleh perusahaan. Sehingga perusahaan dapat mengatur dana emisi obligasi yang akan diterbitkan duluan. "Sama saja rugi kalau mereka meletakkan dananya di bank. Peraturan tersebut [sifatnya] terbuka bagi perusahaan terbuka maupun tertutup."
Noor menuturkan dalam skema pelaksanaannya setiap perusahaan akan tetap melaporkan rencana penerbitan surat utang secara kumulatif namun dapat melakukan penerbitan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dia mencontohkan perusahaan yang akan menerbitkan obligasi Rp2 triliun harus menyampaikan ke Bapepam-LK Rp2 triliun. Tetapi dana yang diambil dapat Rp500 miliar dulu, sesuai dengan kebutuhan. Hanya saja perusahaan harus tetap melaporkan jumlah Rp500 miliar yang akan dikeluarkan duluan kepada pihak otoritas pasar modal.
Draf tersebut memuat beberapa persyaratan, di antaranya hanya untuk efek bersifat surat utang, jumlah penawarannya maksimal Rp3 triliun dengan jangka waktu dua tahun sejak efektifnya pendaftaran, dan memiliki jenis serta jatuh tempo yang sama.
"Jadi kalau mereka saat daftar akan menerbitkan obligasi biasa, yang bisa terbit secara bertahap ya obligasi biasa. Jangan malah obligasi subordinasi yang terbit," kata Noor.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah perusahaan yang berhak menikmati fasilitas tersebut adalah perusahaan yang memiliki peringkat dalam kategori empat peringkat teratas dan tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Setiap perusahaan yang mengikuti penawaran umum berkelanjutan ini harus menjaganya peringkatnya selama dua tahun, kalau di tengah jalan ternyata berubah, mereka tidak bisa melanjutkan penerbitannya."(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- Pefindo: Obligasi Danareksa dalam pemantauan
- Jasa Marga bayar obligasi 5 Januari
- Perdagangan SUN pekan ini diduga sepi
- Prospek obligasi BCA Finance stabil
- Peringkat Humpuss Intermoda turun