Bisnis Indonesia Online
Selasa, 11/11/2008 20:12 WIB
Wali sukuk mudharabah PTPN VII tagih bagi hasil
oleh : Irvin Avriano
JAKARTA: Wali amanat obligasi dan sukuk mudharabah I/2004 PT Perkebunan Nusantara VII meminta emiten membayarkan dana cadangan bunga dan cadangan dana bagi hasil ke-19 dengan total sebesar Rp10,46 miliar.
Dana cadangan bunga obligasi konvensional sebesar Rp7,84 miliar sedangkan dana cadangan bagi hasil sukuk mudharabag perusahaan sebesar Rp2,62 miliar.
"Kami mohon dana cadangan bunga dan dana cadangan pendapatan bagi hasil tersebut selambat-lambatnya efektif pada 20 November," ujar Agency Services Department Head PT CIMB-Niaga Tbk Hario Pratomo AM selaku wali amanat emisi, dalam keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia tadi sore.
Dia mejelaskan dana cadangan akan diinvestasikan pada tabungan maupun deposito baik konvensional maupun syariah yang hasilnya merupakan hak emiten. Obligasi konvesional emiten seri A senilai Rp215 miliar, sedangkan seri B senilai Rp10 miliar. Sukuk mudharabah emiten memiliki nilai sebesar Rp75 miliar.
Obligasi seri A dan sukuk mudharabah memiliki waktu jatuh tempo pada 26 Maret 2009, sedangkan obligasi seri B akan jatuh tempo pada 26 Maret 2011. (ln)
bisnis.com
Berita Lain
- Pefindo: Obligasi Danareksa dalam pemantauan
- Jasa Marga bayar obligasi 5 Januari
- Perdagangan SUN pekan ini diduga sepi
- Prospek obligasi BCA Finance stabil
- Peringkat Humpuss Intermoda turun