Bapepam-LK cabut sertifikat dirut Antaboga

Rabu, 03/02/2010 20:24:52 WIBOleh: Irvin Avriano
JAKARTA (Bisnis.com): Bapepam-LK mencabut sertifikat wakil perantara pedagang efek (WPPE) Direktur Utama PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia Hendro Wiyanto.

Berdasarkan surat keputusan Bapepam-LK No.Kep-02/BL/WPPE/S.5/2010 pada situs resmi Bapepam-LK hari ini, pencabutan sertifikat itu disebabkan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan pasar modal yang berlaku. Surat itu tertanggal 21 Januari.

Selain Hendro Wiyanto, Bapepam-LK juga mencabut izin WPPE dari karyawan perusahaan efek itu Ratnawati Soekamto. Pencabutan itu berdasarkan Kep-03/BL/WPPE/S.5/2010.

Perusahaan efek itu tersangkut kasus penggelapan dana nasabah PT Bank Mutiara Tbk (dahulu PT Bank Century Tbk) melalui produk reksa dana dan discretionary fund fiktif yang dikesankan perupakan kelolaan Antaboga Sekuritas.

Sebelumnya, Bapepam-LK mencabut izin broker, penjaminan emisi, dan manajer investasi dari Antaboga Sekuritas.

"Perusahaan juga dinyatakan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara efek, manajer investasi, dan penjamin emisi," ujar Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega pada pertengahan Januari.

Dana yang digelapkan perusahaan melalui produk investasi ilegal itu diestimasi mencapai Rp1,3 triliun. Hingga kini, masalah Bank Century masih dibahas hingga level Panitia Khusus (pansus) DPR RI.(yn)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika