Bisnis Indonesia Online


Selasa, 05/02/2008 12:41 WIB

Aturan reksa dana tujuan khusus siap disahkan

oleh : M. Munir Haikal


JAKARTA (Bisnis): Bapepam-LK pada pekan ini akan mengesahkan aturan mengenai reksa dana tujuan khusus (private equity fund).

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menjelaskan draft peraturannya sudah tuntas. "Ketika kami keluarkan aturan baru, semua kepala biro harus melihat. Kami sudah meminta pendapat publik, dan sudah dilihat kepala biro sehingga besok bisa saya tanda-tangani," ujarnya hari ini.

Bapepam-LK berencana membatasi jumlah investor tidak lebih dari 50 investor untuk setiap produk. Selanjutnya, MI yang mengelola reksa dana tujuan khusus harus memiliki aset minimal Rp25 miliar dan minimal mempunyai satu pegawai bersertifikat chartered financial analyst (CFA) yang ikut langsung mengelola reksa dana ini.

MI pada reksa dana tujuan khusus dilarang membeli efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasi kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.

Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana ini untuk setiap unit penyertaan wajib ditetapkan sebesar Rp5 miliar, sementara untuk reksa dana dengan mata uang asing maka NAB awal ditetapkan sebesar US$500.000 per unit penyertaan. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Nomura Holding siapkan dana US$490 juta untuk reksadana di Asia
  • Discretionary fund Niaga capai Rp50 triliun
  • MDI targetkan dana kelolaan Rp700 miliar
  • ABN Amro gandeng First tawarkan reksa dana

Komentar

Beri Komentar