Bisnis Indonesia Online
Selasa, 05/02/2008 12:41 WIB
Aturan reksa dana tujuan khusus siap disahkan
oleh : M. Munir Haikal
JAKARTA (Bisnis): Bapepam-LK pada pekan ini akan mengesahkan aturan mengenai reksa dana tujuan khusus (private equity fund).
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menjelaskan draft peraturannya sudah tuntas. "Ketika kami keluarkan aturan baru, semua kepala biro harus melihat. Kami sudah meminta pendapat publik, dan sudah dilihat kepala biro sehingga besok bisa saya tanda-tangani," ujarnya hari ini.
Bapepam-LK berencana membatasi jumlah investor tidak lebih dari 50 investor untuk setiap produk. Selanjutnya, MI yang mengelola reksa dana tujuan khusus harus memiliki aset minimal Rp25 miliar dan minimal mempunyai satu pegawai bersertifikat chartered financial analyst (CFA) yang ikut langsung mengelola reksa dana ini.
MI pada reksa dana tujuan khusus dilarang membeli efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasi kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana ini untuk setiap unit penyertaan wajib ditetapkan sebesar Rp5 miliar, sementara untuk reksa dana dengan mata uang asing maka NAB awal ditetapkan sebesar US$500.000 per unit penyertaan. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Dana kelolaan reksa dana Mandiri Rp3,49 triliun
- Danareksa incar reksa dana terproteksi
- Mandiri targetkan dana kelolaan Rp10 triliun
- Mandiri Investasi luncurkan Mandiri Investa UGM
- UGM Fund incar dana kelolaan Rp2,5 Triliun