Bisnis Indonesia Online


Kamis, 14/02/2008 09:45 WIB

'Pengenaan pajak reksa dana kontra produktif'

oleh : M. Munir Haikal

JAKARTA (Bisnis): Rencana pengenaan pajak terhadap reksa dana dinilai kontra produktif terhadap pertumbuhan industri ini.

Pemerintah mengusulkan pengenaan pajak final atas reksa dana sebesar 0,05% dalam draf perpajakan yang dibahas dalam rapat Panja RUU PPh (pajak penghasilan) Komisi XI DPR.

Direktur Danareksa Muhammad Hanif meminta dalam jangka waktu tertentu reksa dana tidak dipajaki dulu.

“Industri ini perlu tumbuh dan jangan lupa instrumen investasi reksa dana menyediakan dana yang besar untuk pengembangan proyek,” ujarnya hari ini.

Apabila kebijakan ini diterapkan, setiap pencairan reksa dana oleh investor (redemption) yang selama ini tidak termasuk objek pajak penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 0,05%.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPh sempat diusulkan agar bunga obligasi yang diterima reksa dana dikenai objek PPh (DIM 212), sementara dividen yang diterima atau diperoleh reksa dana agar dikenakan PPh final (DIM 183).

Usulan tersebut merupakan perubahan dari apa yang berlaku saat ini, di mana penghasilan reksa dana dari dividen dan bunga obligasi tidak termasuk objek pajak penghasilan.

Selama ini penghasilan dari deposito dan capital gain merupakan objek pajak penghasilan. Bunga deposito dikenakan PPh final 15%, sementara capital gain dikenakan 0,1%.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Nomura Holding siapkan dana US$490 juta untuk reksadana di Asia
  • Discretionary fund Niaga capai Rp50 triliun
  • MDI targetkan dana kelolaan Rp700 miliar
  • ABN Amro gandeng First tawarkan reksa dana

Komentar

#2 - 0,05%

Daripada setiap pencarian dikenakan 0,05%, mengapa tidak diimplementasikan sebagai fee awal aja, spt mngr fee gitu. Saya rasa ini lebih 'fair' ketimbang setiap pencairan dikenakan fee 0,05%. Saya pun yakin ide ini akan lebih diterima lebih hangat. other comments welcomed.

tanuwijaya - bandung @ 11/03/2008 - 23:55 WIB dari 125.163.8.158 (158.subnet125-163-8.speedy.telkom.net.id)

#1 - uda bayar pajak kok

... sebenernya manajer investasi yang mengelola reksa dana sudah membayar pajak... tapi investornya dianggap lom bayar ... jadi, pemerintah mo enaknya aja, padahal risiko ambrolnya industri tahap dini akan bener2 memukul kepercayaan investor terhadap investasi di indonesia dalam waktu yang lama banget, n yang meraih keuntungan adalah mi di luar negeri as usual

apatisabis - bogor @ 28/02/2008 - 10:03 WIB dari 118.136.18.248 (248.18.136.118.fast.net.id)

Beri Komentar