Bisnis Indonesia Online
Jumat, 10/10/2008 13:49 WIB
Bank kustodian tak dibatasi hitung NAB
oleh : Irvin Avriano
JAKARTA (bisnis.com): Bapepam-LK tidak membatasi bank kustodian untuk menghitung nilai aktiva bersih (NAB) berdasarkan hari tutupnya bursa sehingga harga efek yang menjadi portofolio reksa dana tidak dicatatkan.
"Berdasarkan peraturan [IV.B.1], bank kustodian harus menghitung reksa dana berdasarkan hari bursa, tapi harus kembali ke UU Pasar Modal yang lebih tinggi derajatnya," ujar Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto terkait penutupan perdagangan efek di BEI.
Dia menjelaskan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 pasal 20 ayat 3 menjelaskan ketika bursa ditutup, NAB tidak dihitung. Djoko juga menegaskan penutupan bursa selama dua hari tidak menyebabkan investor reksa dana saham panik. "Investor sekarang lebih teredukasi."
Berdasarkan data reksa dana dari situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam tiga hari terakhir, total penarikan bersih reksa dana saham sebesar Rp106,24 miliar, sedangkan total penarikan bersih reksa dana pendapatan tetap sebesar Rp225,40.
Reksa dana pendapatan tetap menggunakan aset dasar efek surat utang, minimal sebesar 80% dalam portofolionya, yang diperdagangkan di luar bursa (over the counter/OTC), sehingga tutupnya bursa tidak memengaruhi reksa dana tersebut. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Valbury bidik Rp100 miliar dari Terproteksi I
- Mandiri Investa Keluarga diluncurkan
- BEI jatuhkan sanksi kepada Antaboga
- MSCI Asia Pacific menanjak 0,6% ke 90,10
- Bappebti cabut izin 2 pialang berjangka