Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 10/05/2008

Temasek kalah di pengadilan

JAKARTA: PN Jakarta Pusat memvonis Temasek Holdings Pte Ltd melanggar Pasal 27 (a) UU No.5/1999 karena kepemilikan saham silang di PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk.

Selain Temasek, delapan perusahaan lainnya yakni Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT), STT Communication Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holding Pte Ltd, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte Ltd, SingTel, dan Singtel Mobile Pte Ltd, juga dinyatakan melanggar pasal tersebut.

Dalam putusan sidang perkara keberatan yang dibacakan ketua majelis Andriani Nurdin, kemarin, Temasek dan delapan pihak lainnya diperintahkan memilih pelepasan saham di Telkomsel atau Indosat paling lama 12 bulan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan KPPU sebelumnya, perintah pelepasan itu dilakukan paling lama dua tahun.

Menurut majelis hakim, Temasek juga dapat memilih opsi lain, yakni mengurangi sahamnya di Indosat dan Telkomsel masing-masing 50%.

Selain itu, sembilan perusahaan itu dikenai denda masing-masing Rp15 miliar. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan KPPU sebelumnya yakni Rp25 miliar.

PN Jakpus juga menguatkan putusan KPPU terhadap Telkomsel mengenai pelanggaran Pasal 17 (1) UU No.5/1999 mengenai penerapan excessive price. Perusahaan itu dihukum membayar ganti rugi Rp15 miliar dari denda semula Rp25 miliar.

Majelis justru membatalkan salah satu amar putusan KPPU mengenai perintah bagi Telkomsel untuk menurunkan tarifnya minimal 15%, karena KPPU dinilai tidak berwenang menetapkan tarif operator.

Kuasa hukum Temasek Todung Mulya Lubis merasa kecewa atas putusan itu dan  segera mengajukan kasasi ke MA. "Putusan ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan dokumen yang kami ajukan. Ini  merupakan sinyal yang buruk bagi penanaman modal asing."

Kuasa hukum Telkomsel Panji Prasetyo juga mengungkapkan kekecewaannya. Dia menilai majelis secara mentah-mentah mengambil pertimbangan berdasarkan putusan KPPU sebelumnya. 

Namun, Syamsul Maarif, Ketua KPPU, menghargai putusan tersebut. "Prinsip-prinsip dan argumen  KPPU diterima oleh pengadilan. Ini penting sekali bagi pelaku usaha." (03/ Suwantin Oemar) (redaksi@bisnis. co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PE sawit turun jadi 15%
  • APPSI minta kasus kebakaran pasar diselidiki
  • 'Tak ada insentif khusus bagi investor Tionghoa'
  • Mobil hybrid akan bebas bea masuk
  • Lapindo: Tak ada istilah kotak hitam
  • Pemerintah tunda penerbitan sukuk
  • RI masih kesulitan tarik investasi China
  • Paksa badan obligor BLBI dimulai bulan depan
  • Menkeu lega surplus BI jadi objek pajak