Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 10/05/2008
Temasek kalah di pengadilan
JAKARTA: PN Jakarta Pusat memvonis Temasek Holdings Pte Ltd melanggar Pasal 27 (a) UU No.5/1999 karena kepemilikan saham silang di PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk.
Selain Temasek, delapan perusahaan lainnya yakni Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT), STT Communication Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holding Pte Ltd, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte Ltd, SingTel, dan Singtel Mobile Pte Ltd, juga dinyatakan melanggar pasal tersebut.
Dalam putusan sidang perkara keberatan yang dibacakan ketua majelis Andriani Nurdin, kemarin, Temasek dan delapan pihak lainnya diperintahkan memilih pelepasan saham di Telkomsel atau Indosat paling lama 12 bulan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan KPPU sebelumnya, perintah pelepasan itu dilakukan paling lama dua tahun.
Menurut majelis hakim, Temasek juga dapat memilih opsi lain, yakni mengurangi sahamnya di Indosat dan Telkomsel masing-masing 50%.
Selain itu, sembilan perusahaan itu dikenai denda masing-masing Rp15 miliar. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan KPPU sebelumnya yakni Rp25 miliar.
PN Jakpus juga menguatkan putusan KPPU terhadap Telkomsel mengenai pelanggaran Pasal 17 (1) UU No.5/1999 mengenai penerapan excessive price. Perusahaan itu dihukum membayar ganti rugi Rp15 miliar dari denda semula Rp25 miliar.
Majelis justru membatalkan salah satu amar putusan KPPU mengenai perintah bagi Telkomsel untuk menurunkan tarifnya minimal 15%, karena KPPU dinilai tidak berwenang menetapkan tarif operator.
Kuasa hukum Temasek Todung Mulya Lubis merasa kecewa atas putusan itu dan segera mengajukan kasasi ke MA. "Putusan ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan dokumen yang kami ajukan. Ini merupakan sinyal yang buruk bagi penanaman modal asing."
Kuasa hukum Telkomsel Panji Prasetyo juga mengungkapkan kekecewaannya. Dia menilai majelis secara mentah-mentah mengambil pertimbangan berdasarkan putusan KPPU sebelumnya.
Namun, Syamsul Maarif, Ketua KPPU, menghargai putusan tersebut. "Prinsip-prinsip dan argumen KPPU diterima oleh pengadilan. Ini penting sekali bagi pelaku usaha." (03/ Suwantin Oemar) (redaksi@bisnis. co.id)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- PEMBACA MENULIS
- Krisis industri penangkapan ikan
- Membicarakan perang Irak dan Afghanistan
- Mengolok-olok hukum
- Lampu kuning untuk parpol