Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 14/05/2008

Tata ruang percepat alih fungsi hutan

JAKARTA: Greenomics Indonesia menilai proses penataan ruang di daerah yakni penyusunan RTRWP dan RTRWK menjadi ajang tawar-menawar proses alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia mengatakan kondisi ini harus dicegah, karena proses itu mempercepat hilangnya kawasan hutan yang  besar.

Proses alih fungsi hutan lewat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) banyak dilakukan tanpa melalui prosedur penataan ruang yang absah.

Tidak mengherankan banyak ditemui RTRWP dan RTRWK yang tidak sahih. "Akibatnya, arahan pengembangan kawasan lindung dan budi daya tidak sesuai dengan standar penataan ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan," ujarnya, kemarin.

Bahkan penataan ruang di daerah pascapemekaran wilayah lebih agresif dalam mempercepat alih fungsi hutan.

Oleh Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Barito incar areal perkebunan di Maluku
  • AS inspeksi perikanan tangkap Indonesia
  • BUDI DAYA
    Empat daerah Jabar jadi sentra Manggis
  • BUDI DAYA
    Penetapan anggaran DKP alot