Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 14/05/2008
Tata ruang percepat alih fungsi hutan
JAKARTA: Greenomics Indonesia menilai proses penataan ruang di daerah yakni penyusunan RTRWP dan RTRWK menjadi ajang tawar-menawar proses alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia mengatakan kondisi ini harus dicegah, karena proses itu mempercepat hilangnya kawasan hutan yang besar.
Proses alih fungsi hutan lewat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) banyak dilakukan tanpa melalui prosedur penataan ruang yang absah.
Tidak mengherankan banyak ditemui RTRWP dan RTRWK yang tidak sahih. "Akibatnya, arahan pengembangan kawasan lindung dan budi daya tidak sesuai dengan standar penataan ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan," ujarnya, kemarin.
Bahkan penataan ruang di daerah pascapemekaran wilayah lebih agresif dalam mempercepat alih fungsi hutan.
Oleh Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
Pendiri Pinsar Unggas wafat - Indonesia ajak UNIDO kembangkan tuna
- Swasembada daging sapi pada 2010 diragukan
- 'Ekspor panel kayu turun akibat kebijakan pemerintah'
- Jakaratana Tama butuh 2.000 ton terigu