Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 15/05/2008
DKP optimistis pengekspor perikanan ke UE bertambah
JAKARTA: Departemen Kelautan dan Perikanan optimistis pengekspor perikanan ke Uni Eropa bertambah kendati ada rencana pencabutan pembatasan perdagangan produk perikanan ke kawasan itu.
Dirjen Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) DKP Martani Huseini menyatakan UE telah mengapresiasi upaya Indonesia untuk meningkatkan jaminan mutu ekspor produk perikanan yang selama ini terancam embargo karena tidak memenuhi standar mutu setempat.
"Untuk itu kerja sama semua pihak diperlukan agar standar mutu dapat terus dipertahankan sehingga bulan depan CD 236 dapat dicabut dan pendaftaran kembali pengekspor produk perikanan dapat diajukan," katanya.
CD 236 atau UE Commision Directive No. 236 Tahun 2006 (CD 2006/236/EC) itu mensyaratkan pemeriksaan produk perikanan asal Indonesia di pelabuhan masuk ke kawasan ekonomi itu.
Akibatnya, produk yang tidak memenuhi standar terkena rapid alert system (RAS) terpaksa tidak diizinkan masuk.
Martani menegaskan upaya peningkatan jaminan mutu produk perikanan yang dilakukan sejak dua tahun lalu menunjukkan hasil positif, terbukti pada penurunan kasus RAS dari 49 kasus pada 2005, menjadi 34 kasus pada 2006, 17 kasus pada 2007 dan hanya 2 kasus hingga April 2008.
"Karena itu, diharapkan hambatan ekspor produk perikanan Indonesia itu bisa dicabut dan UE mengizinkan kembali pengusulan approval number baru bagi pengekspor maupun unit pengolahan ikan nasional."
Moratorium penerbitan izin ekspor ke UE itu terpaksa dilakukan sejak tahun lalu karena tim dari komisi UE masih terus melakukan inspeksi ke sektor perikanan tangkap dan budi daya di dalam negeri.
Akibat inspeksi itu pula, DKP mencabut sekitar 250 izin ekspor milik perusahaan hasil perikanan menyusul kualitas produk yang diperdagangkannya tidak memenuhi standar UE.
Direktur Pemasaran Luar Negeri pada Ditjen P2HP DKP Saut P. Hutagalung sendiri memastikan hanya 133 perusahaan yang hingga kini masih memegang approval number untuk mengekspor ke UE.
"Perusahaan yang bisa dapat approval number itu hanya perusahaan yang memiliki grade A. Padahal ada sekitar 400 unit pengolahan ikan [UPI] yang juga sudah bisa ekspor, tetapi kualitasnya belum memenuhi standar UE."
Menanggapi 250 izin yang dicabut itu, Saut mengatakan perusahaan tersebut umumnya badan usaha kecil dengan volume ekspor yang memang tidak kontinu.
Dalam kunjungannya ke Brussel baru-baru ini, Martani menyampaikan usulan kepada Komisi UE untuk mencabut hambatan tersebut. (aprika.hernanda@bisnis.co.id)
Oleh Aprika R. Hernanda
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
Sapta Medan bangun pabrik pengolahan sawit Rp80 miliar - BUDI DAYA
Deptan bangun sumber genetik sawit - Bulog-IDB akan bangun rice estate
- Ekspor perikanan semester I capai US$1,1 miliar
- Barito incar areal perkebunan di Maluku