Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 15/05/2008

DKP optimistis pengekspor perikanan ke UE bertambah

JAKARTA: Departemen Kelautan dan Perikanan optimistis pengekspor perikanan ke Uni Eropa bertambah kendati ada rencana pencabutan pembatasan perdagangan produk perikanan ke kawasan itu.

Dirjen Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) DKP Martani Huseini menyatakan UE telah mengapresiasi upaya Indonesia untuk meningkatkan jaminan mutu ekspor produk perikanan yang selama ini terancam embargo karena tidak memenuhi standar mutu setempat.

"Untuk itu kerja sama semua pihak diperlukan agar standar mutu dapat terus dipertahankan sehingga bulan depan CD 236 dapat dicabut dan pendaftaran kembali pengekspor produk perikanan dapat diajukan," katanya.

CD 236 atau UE Commision Directive No. 236 Tahun 2006 (CD 2006/236/EC) itu mensyaratkan pemeriksaan produk perikanan asal Indonesia di pelabuhan masuk ke kawasan ekonomi itu.

Akibatnya, produk yang tidak memenuhi standar terkena rapid alert system (RAS) terpaksa tidak diizinkan masuk.

Martani menegaskan upaya peningkatan jaminan mutu produk perikanan yang dilakukan sejak dua tahun lalu menunjukkan hasil positif, terbukti pada penurunan kasus RAS dari 49 kasus pada 2005, menjadi 34 kasus pada 2006, 17 kasus pada 2007 dan hanya 2 kasus hingga April 2008.

"Karena itu, diharapkan hambatan ekspor produk perikanan Indonesia itu bisa dicabut dan UE mengizinkan kembali pengusulan approval number baru bagi pengekspor maupun unit pengolahan ikan nasional."

Moratorium penerbitan izin ekspor ke UE itu terpaksa dilakukan sejak tahun lalu karena tim dari komisi UE masih terus melakukan inspeksi ke sektor perikanan tangkap dan budi daya di dalam negeri.

Akibat inspeksi itu pula, DKP mencabut sekitar 250 izin ekspor milik perusahaan hasil perikanan menyusul kualitas produk yang diperdagangkannya tidak memenuhi standar UE.

Direktur Pemasaran Luar Negeri pada Ditjen P2HP DKP Saut P. Hutagalung sendiri memastikan hanya 133 perusahaan yang hingga kini masih memegang approval number untuk mengekspor ke UE.

"Perusahaan yang bisa dapat approval number itu hanya perusahaan yang memiliki grade A. Padahal ada sekitar 400 unit pengolahan ikan [UPI] yang juga sudah bisa ekspor, tetapi kualitasnya belum memenuhi standar UE."

Menanggapi 250 izin yang dicabut itu, Saut mengatakan perusahaan tersebut umumnya badan usaha kecil dengan volume ekspor yang memang tidak kontinu.

Dalam kunjungannya ke Brussel baru-baru ini, Martani menyampaikan usulan kepada Komisi UE untuk mencabut hambatan tersebut. (aprika.hernanda@bisnis.co.id)

Oleh Aprika R. Hernanda
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Industri kakao kurangi produksi
  • Era emas kakao di ujung tanduk
  • BUDI DAYA
    Lahan nganggur agar digarap petani
  • BUDI DAYA
    Tim Deptan & MUI ke Selandia Baru