Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 09/07/2008

RI tetap tolak kesepakatan kayu ilegal dengan UE

JAKARTA: Indonesia belum mau menandatangani Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa soal illegal logging (kayu ilegal) sebelum Malaysia mengklarifikasi adanya penyelundupan kayu bengkirai dari Ketapang ke negara tersebut.

Penolakan penandatanganan VPA itu, menurut Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (BPK) Departemen Kehutanan, Hadi Pasaribu sebagai bentuk protes Indonesia atas sikap diskriminatif Komisi UE.

UE tetap membiarkan Pemerintah Malaysia menerima kayu ilegal asal Indonesia, tetapi tetap menandatangani kesepakatan pemberantasan kayu ilegal dengan Komisi UE. 

"Padahal, mereka mengatakan tidak bersikap diskriminatif untuk membuat peraturan perdagangan kayu yang masuk ke negara anggotanya," katanya seusai menerima perwakilan Komisi Uni Eropa yang dipimpin Flip Van Helden di Departemen Kehutanan.

Di sisi lain, delegasi Komisi UE mengakui kebenaran adanya fakta perdagangan kayu asal Indonesia ke Malaysia. "Itu menjadi perhatian dan pertimbangan UE. Namun, mereka tidak bisa mendesak Pemerintah Malaysia mengikuti apa yang diinginkan pemerintah Indonesia," ujarnya.

Hadi menjelaskan kedatangan Komisi UE itu dalam rangka negosiasi dengan Pemerintah Indonesia untuk membuat kesepakatan Voluntary Partnership Agreement.  "Komisi UE itu datang untuk mengklarifikasi protes kita yang menolak menandatangani kesepakatan VPA itu," ungkap Hadi.

Dari pertemuan itu, UE memutuskan Komisi Masyarakat Uni Eropa (UE) menerapkan kebijakan due dilegence untuk mencegah perdagangan kayu ilegal yang masuk ke sejumlah negara anggotanya menyusul protes delegasi Indonesia menandatangani kesepakatan tentang pemberantasan illegal logging.

"Kebijakan baru Komisi Masyarakat Uni Eropa itu untuk menerapkan due dilegence, membuat pembeli mempunyai kewajiban untuk membeli kayu yang legal," ujar Hadi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Dephut, Hadi Daryanto mengatakan tidak ada batasan waktu bagi Indonesia dan Komisi UE menandatangani kesepakatan VPA.

Terpenting, katanya, Komisi UE harus membuktikan komitmennya tidak bersikap diskriminatif membuat kesepakatan kerja sama pemberantasan illegal logging. "Kita ingin melihat ketegasan sikap Komisi UE menolak perdagangan kayu ilegal yang masuk ke negara mereka," katanya.

Kepala Perwakilan Komisi Uni Eropa,  Flip Van Helden menolak memberi penjelasan kepada wartawan. "Tugas kami hanya ingin meminta klarifikasi masalah penolakan penandatanganan perjanjian oleh Indonesia," ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabeling Indonesia, Taufik Alimi, mengatakan belum ada kejelasan kriteria due diligence yang diterapkan Komisi UE terhadap perdagangan kayu ilegal.

Oleh  Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain