Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 18/07/2008
Ekspor perikanan semester I capai US$1,1 miliar
JAKARTA: Hingga Juni 2008, realisasi ekspor produk perikanan Indonesia ke sejumlah negara mencapai US$1,1 miliar. Ekspor itu didominasi produk olahan berupa fillet ikan karena ekspor hasil ikan segar dibatasi oleh Departemen Kelautan dan Perikanan.
Direktur Pemasaran Luar Negeri pada Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP Saut P. Hutagalung menyatakan realisasi ekspor itu baru mencapai 42,3% dari target nilai ekspor produk perikanan 2008 yang dipatok US$2,6 miliar.
"Angka itu sudah cukup baik. Sisanya kami optimistis masih bisa mengejar pada semester kedua tahun ini untuk mencapai target US$2,6 miliar karena sekarang trennya banyak permintaan produk olahan," katanya kepada Bisnis kemarin.
Namun, dia tidak dapat menyebutkan berapa volume ekspor produk tersebut karena tidak membawa data yang pasti. Dia mengakui dari segi volume, ekspor perikanan cenderung turun.
Hal itu juga terjadi pada ekspor udang nasional yang diproyeksi turun dari sisi kuantitas. Meskipun secara total, nilai perdagangan salah satu produk ekspor unggulan itu terus meningkat seiring dengan perbaikan harga di luar negeri.
Selain udang dan tuna, Saut menuturkan ekspor produk perikanan saat ini cenderung didominasi oleh produk olahan seperti fillet ikan nila dan fillet patin.
"Setelah ada kebijakan baru itu memang hanya 14 jenis ikan yang boleh diekspor gelondongan dalam bentuk segar atau beku. Karena itu, sekarang ini ekspor ikan olahan, khususnya fillet cukup bagus."
DKP memang telah meluncurkan SK No.33 Tahun 2008 tentang izin ekspor langsung 14 jenis ikan hasil tangkapan di perairan nasional tanpa wajib didaratkan di pelabuhan dalam negeri dan melalui proses pengolahan.
Selain 14 jenis ikan itu, semua hasil tangkapan dari perairan Indonesia harus didaratkan di pelabuhan perikanan nasional dan diolah di unit-unit pengolahan ikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.5 Tahun 2008 tentang Perikanan Tangkap sebelum diekspor.
Jenis ikan
Dirjen Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) DKP Martani Huseini menuturkan kalangan pengusaha meminta kelonggaran aturan itu dengan menambah jumlah jenis ikan yang bisa diekspor langsung.
"Ada beberapa kalangan pengusaha yang minta itu ditambah. Jadi, tidak hanya 14 jenis saja yang boleh diekspor tanpa diolah. Kami sedang perhitungkan ini. Mungkin kami akan bahas lagi," ujarnya.
Oleh Aprika R. Hernanda
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
12 Usaha tambang di hutan lindung - BUDI DAYA
Dana PUAP tersalur September - BUDI DAYA
43 Izin usaha kehutanan akan dicabut - Carica, tanaman langka tapi prospektif
- Emerald minati 4 perusahaan Inhutani III