Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

'Ekspor panel kayu turun akibat kebijakan pemerintah'

JAKARTA: Ekspor panel kayu Indonesia Januari-Mei 2008 sebanyak 1,2 juta m3 atau senilai US$534 juta mengalami penurunan akibat kebijakan Kepmenperindag No.20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Penurunan itu dibandingkan dengan ekspor panel kayu pada periode yang sama 2007 yang mencapai 1,4 juta m3 senilai US$697 juta.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia, Abbas Adhar mengatakan kinerja ekspor panel kayu Indonesia diprediksi meningkat pada 2008, karena mulai menipisnya bahan baku kayu di sejumlah negara pesaing.

Ketua Umum Badan Revitalisasi dan Industri Kayu (BRIK), Soewarni mengatakan penurunan angka ekspor itu disebabkan adanya kebijakan Kepmenperindag.

Menurutnya, kebijakan itu sangat memengaruhi penurunan nilai ekspor industri perkayuan. Sebab dalam peraturan tersebut a.l. disebutkan produk kayu ulin dengan luas penampang di atas 4.000 milimeter persegi (mm2) tidak diperbolehkan diekspor.

Soewarni juga menuding penurunan nilai ekspor itu dipengaruhi adanya kebijakan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu yang melarang mengolah kayu merbau untuk ekspor. "Padahal, banyak pengusaha industri kehutanan yang sebelumnya menggunakan kayu merbau sebagai bagian dari industri kayu olahannya terpaksa menghentikan pekerjaannya karena tidak memperoleh bahan baku itu," ujarnya.

Di samping itu, juga akibat adanya penurunan harga. Pada 2008, harga rata-rata panel kayu US$445 per m3, sedangkan 2007 sebesar US$497/m3.

BRIK berakhir

Di bagian lain dikabarkan, mulai 29 Juli 2008, BRIK tidak lagi menjadi lembaga endorsement produk kehutanan. Hal itu merujuk kepada Permendag No.20/M-DAG/ PER/5/ 2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang menyebutkan endorsement terhadap produk industri kehutanan yang akan diekspor tidak lagi dilakukan BRIK.

Namun, kata Soewarni, Menteri Kehutanan telah menerbitkan SK No.376/Menhut-VI/2008 tentang Usulan Pelaksana Endorsement.

Dalam suratnya itu, Menhut menyebutkan untuk menghindari kevakuman yang dapat mengganggu ekspor produk industri kehutanan, untuk sementara BRIK dapat ditunjuk sebagai pelaksana endorsement sampai dengan ditetapkannya lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Permendag No.20/M-DAG/PER/ S/2008.

"Selama ini BRIK telah memperoleh pengakuan internasional dalam melakukan pekerjaan endorsement produk kehutanan,  baik di Eropa, Jepang maupun AS," katanya.

Oleh Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain