Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 19/08/2008
Tim analisis risiko ambil alih soal impor daging
JAKARTA: Tim analisis risiko yang beranggotakan tujuh ahli dan dibentuk Ditjen Peternakan akan menangani masalah impor daging, menyusul perubahan kebijakan pemasukan daging dari skema country base ke zonasi.
Tim yang beranggota sekitar 7 orang ahli yang independen dari beberapa perguruan tinggi di dalam negeri ini dan berdasarkan amanat Komisi Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner dijadwalkan membahas isu tersebut secara komprehensif hingga pertengahan September mendatang.
Dirjen Peternakan Tjeppy D. Sudjana mengakui tim tersebut sudah mengadakan pertemuan pertama pada 15-16 Agustus 2008 untuk menyusun kerangka pembahasan terkait dengan zonasi untuk pemasukan daging sapi, khususnya dari zona di negara bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) secara komprehensif.
"Tidak hanya satu hal, tetapi mereka akan membahas secara komprehensif, termasuk risiko sosial, ekonomi, dan keamanan pangannya. Kami [pemerintah] menyerahkan semuanya ke tim independen itu," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Pembentukan tim analisis risiko itu seiring dengan rencana pemerintah mengubah kebijakan importasi ternak dan produk asal ternak dari country base ke zone demi menciptakan persaingan harga yang menguntungkan konsumen di Tanah Air.
Importasi ternak dan produk asal ternak itu selama ini mengacu kepada Kepmentan No.754/1992 tentang Pengaturan importasi produk ternak dari negara yang terjangkit penyakit mulut dan kuku, menerapkan kebijakan country base.
Perubahan kebijakan itu akan membuka peluang bagi negara yang dikategorikan yang hewannya masih terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Dengan perubahan itu hanya daerah dari satu negara yang terjangkit PMK saja yang dilarang mengekspor ternaknya atau produk ternaknya ke Indonesia.
Prosedural
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Ditjen Peternakan Deptan Turni Rusli Sjamsudin membantah pembentukan tim itu berdasarkan rencana perubahan peraturan tersebut.
"Tidak ada hubungannya. Kami ini melakukan sesuai dengan prosedur yang diatur OIE. Perubahan peraturan [pemasukan daging] itu soal nanti. Yang dibahas ini kan analisis risiko bagaimana jika zonasi," katanya.
Dia menuturkan pembahasan itu akan dilakukan secara holistik sehingga harus melibatkan tim independen. Hasil rumusan tim analisis risiko ini nantinya akan disosialisasikan kepada mitra terkait termasuk publik.
Menanggapi urgensi pembahasan ketentuan pemasukan daging dari country base ke zonasi, Turni menegaskan hal ini merupakan kebijakan yang umum untuk memperhitungkan keamanan pangan.
"Amerika juga melakukan ini," tukasnya. Dia menyanggah upaya ini dilakukan untuk memperbesar pintu importasi daging sapi ke dalam negeri. Apalagi, pemerintah baru saja melakukan verifikasi ke dua negara terjangkit PMK, yaitu Brasil dan Uruguay.
Pasokan daging sapi di dalam negeri, tegasnya, sudah mencukupi. Konsumen, lanjutnya, tidak perlu mengkhawatirkan keterbatasan suplai daging sapi menjelang hari raya lebaran mendatang.
Data Dirjen Peternakan menunjukkan neraca produksi daging sapi nasional pada 2008 diperkirakan hanya memenuhi 64,9% dari proyeksi kebutuhan konsumsi sepanjang tahun ini atau masih ada kekurangan 135.110 ton (35,1%) dari total kebutuhan daging.
Dengan populasi 11,26 juta ekor produksi daging sapi nasional diperkirakan mencapai 249.925 ton dengan kebutuhan konsumsi daging diperkirakan mencapai 385.035 ton. (aprika.hernanda@bisnis.co.id)
Oleh Aprika R. Hernanda
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
Organisasi Baplan Kehutanan diubah - Penggunaan urea subsidi lampaui dosis
- Pemkab Toraja Utara tawarkan kebun kopi ke investor
- Pupukku sayang, pupukku melayang
- Dephut naikkan tarif pungutan kehutanan