Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 21/08/2008
Dinas kehutanan Riau tahan rencana kerja 34 perusahaan
JAKARTA: Penanaman areal hutan tanaman industri milik 34 perusahaan terancam gagal lantaran Dishut Riau belum menyetujui rencana kerja tahunan perusahaan itu dengan dalih proses hukum dan di lokasinya masih ada hutan alam.
Berdasarkan data yang diperoleh Dephut, areal hutan alam dan tanaman di Riau tercatat 1,6 juta ha. Dari jumlah itu, realisasi penanamannya 965.000 ha.
"Kalau dihitung, 70% dari 1,6 juta ha, berarti masih ada sisa areal sedikitnya 200.000 ha lebih yang belum bisa ditanami," kata Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Ditjen BPK) Departemen Kehutanan, Bedjo Santosa kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Departemen Kehutanan telah menerbitkan Rencana Kerja Usaha (RKU), yang menjadi acuan untuk menerbitkan RKT. Namun, Dinas Kehutanan (Dishut) Riau hingga sekarang belum menerbitkan RKT itu.
Padahal, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Ditjen BPK) Dephut, katanya, telah mengeluarkan persetujuan kepada 42 perusahaan-termasuk 34 perusahaan itu-yang mengajukan permohonan RKU di Provinsi Riau.
Dephut menilai ke-42 perusahaan itu telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk mengelola hutan tanaman.
Persyaratan teknis itu a.l. pengesahan izin usaha, data peta areal kerja melalui penginderaan jarak jauh satelit Citra Landsat, pembuatan tata batas deliniasi makro dan mikro yang mengatur tentang tata batas hutan yang dilindungi dan tidak menunggak Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR/PSDH).
Belum disetujui
"Jadi, jika Dephut telah mengeluarkan RKU dengan sejumlah persyaratan teknis yang begitu ketat, kenapa Dishut belum menyetujui RKT," tanyanya.
Menurutnya, Kepala Dinas Kehutanan Riau pernah meminta saran kepada Menteri Kehutanan tentang permasalahan tersebut melalui surat yang dikirimkan pada Juli 2008.
Menhut, katanya, menyarankan agar Dishut menerbitkan RKT berdasarkan RKU yang dikeluarkan Dephut. Namun, saran Menhut itu belum juga dilaksanakan Dishut.
Bedjo menjelaskan kekhawatiran Dishut Riau belum mengeluarkan RKT dengan alasan dalam proses hukum di kepolisian dan beberapa areal kerjanya masih terdapat hutan alam tidak dapat diterima. "Yang namanya hutan, tentunya ada hutan alamnya. Jadi, alasan itu terlalu dibuat-buat," ujarnya.
Dia menjelaskan keberadaan hutan alam di lokasi hutan tanaman industri (HTI) merupakan hal yang wajar. Masalah tata batas hutan alam dan hutan tanaman diatur melalui deliniasi makro dan mikro. "Jadi tidak perlu dikhawatirkan berkelebihan...lah," katanya. (erwin. tambunan@bisnis.co.id)
Oleh Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
Organisasi Baplan Kehutanan diubah - Penggunaan urea subsidi lampaui dosis
- Pemkab Toraja Utara tawarkan kebun kopi ke investor
- Pupukku sayang, pupukku melayang
- Dephut naikkan tarif pungutan kehutanan