Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 26/08/2008

BUDI DAYA
Mentan: Tarik gula rafinasi dari pasar

JAKARTA: Menteri Pertanian Anton Apriyantono meminta kepada Departemen Perdagangan (Depdag) menarik gula rafinasi dari pasar domestik untuk melindungi petani gula dalam negeri.

"Gula rafinasi, yang merupakan bahan baku untuk industri makanan dan minuman, tidak boleh beredar di pasar bebas domestik atau dijual untuk konsumsi masyarakat," ujarnya seusai memimpin rapat ketahanan pangan di Gedung Deptan, Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, gula rafinasi itu tidak boleh beredar di pasaran dan sudah ada instruksi agar gula rafinasi ditarik. Menyinggung sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang mengedarkan gula rafinasi di pasaran, Anton menyatakan, hal itu merupakan kewenangan Depdag.

Namun, Mentan yang juga Ketua Dewan Gula Indonesia (DGI) tersebut menegaskan, pihaknya siap menyusun kebijakan terkait dengan hal itu, sehingga peredaran gula rafinasi di pasaran bisa diselesaikan. (Bisnis/msb)

bisnis.com

Berita Lain

  • BUDI DAYA
    Perikanan kekurangan penyuluh
  • Industri sawit dalam alam krisis
  • Manado siap gelar Konferensi Laut Dunia
  • 60% Pupuk bersubsidi bocor