Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 27/08/2008

Pemerintah cabut izin operasi trawl

MANADO: Izin operasi kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pukat hela (trawl) di perairan Kaltim bagian utara dipastikan segera dicabut sebelum Desember 2008.

Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menegaskan hal itu seusai pembukaan Konferensi Nasional Ke-6 Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di Manado, kemarin.

Freddy menyatakan pihaknya telah menerima surat permintaan pencabutan izin operasi kapal trawl yang tertuang dalam Permen No.6 Tahun 2008 tersebut karena tidak dapat dilaksanakan di daerahnya.

"Saya pastikan itu segera dicabut dalam waktu dekat ini meski ada waktu sebelum Desember. Saya sudah terima surat dari gubernur sana agar ini dicabut karena tidak bisa jalan," katanya.

Berdasarkan surat dari pemerintah daerah itu, DKP akan mencabut Permen No.6 Tahun 2008 tersebut. Freddy mengakui kebijakannya mengizinkan operasional kapal trawl di perairan Kaltim bagian utara terlalu berisiko.

Apalagi, tambahnya, sosialisasi kebijakan itu yang tidak berjalan dengan baik menyebabkan perbedaan persepsi sehingga memicu banyak pertentangan di beberapa kalangan terkait.

Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan pada Ditjen Perikanan Tangkap Ibrahim Ismail baru-baru ini mengakui kebijakan yang tidak berjalan di daerah itu.

Sejak diterbitkan Permen No. 6/2008 itu, dia menegaskan, tidak ada permohonan izin baru untuk kapal trawl yang dikeluarkannya.

"Sampai sekarang tidak ada izin kapal trawl yang keluar. Di daerah itu terjadi banyak konflik sehingga kebijakan itu memang tidak bisa jalan. Pemda mengakui itu. Makanya ini akan dicabut."

Freddy menambahkan operasional kapal trawl merusak karang. Hal itu juga disoroti kalangan internasional yang melarang beroperasinya kapal tersebut.

Oleh Aprika R. Hernanda
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • BUDI DAYA
    2,7 Juta ha DAS direhabilitasi
  • BUDI DAYA
    PTPN III boyong gelar Karet Award
  • BUDI DAYA
    Perikanan kekurangan penyuluh
  • Industri sawit dalam alam krisis