Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 28/08/2008
Pemanfaatan gambut untuk sawit diatur
JAKARTA: Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit diperkirakan keluar pada Oktober 2008.
Sebelumnya, pemerintah juga telah melindungi lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter, dalam Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Terutama pasal 9 dan 10 dijelaskan kawasan bergambut adalah tanah bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa.
Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian Achmad Mangga Barani mengatakan Permentan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memanfaatkan lahan gambut bagi perkebunan kelapa sawit tanpa mengabaikan lingkungan.
"Saat ini rancangan Permentan itu sedang dalam pembahasan di tim untuk kemudian akan dilakukan uji publik," katanya di sela dialog sehari pelaku industri kelapa sawit, Selasa.
Selama ini kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan mengecam pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit yang dinilai merusak lingkungan.
Kalangan LSM juga mendesak pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit di lahan gambut tersebut.
Menurut Achmad Mangga Barani, pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit sebenarnya tidak bertentangan dengan undang-undang bahkan dimungkinkan penggunaan lahan gambut hingga kedalaman tiga meter.
Dikatakannya, saat ini Indonesia memiliki lahan gambut seluas 2,4 juta hektar (ha) yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk usaha perkebunan ataupun pertanian.
"Kalau tidak boleh digunakan bagaimana jutaan masyarakat yang hidup dari lahan gambut itu," katanya.
Pemetaan gambut
Dia menambahkan seharusnya untuk menghindari kerusakan lingkungan bukan dengan melarang pemanfaatan lahan gambu, tetapi dengan menyusun pemetaan wilayah lahan gambut mana yang bisa dimanfaatkan dan mana yang tidak boleh dimanfaatkan.
Untuk itulah, menurut dia, Permentan yang akan dikeluarkan sekitar Oktober nanti merupakan langkah pemetaan terhadap lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Menanggapi tudingan kalangan LSM yang menyebutkan banyak penebangan hutan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit, Dirjen menegaskan bahwa selama ini tidak ada penebangan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Namun yang dipergunakan untuk perkebunan kelapa sawit yakni hutan produksi konversi yang memang bisa dimanfaatkan peruntukannya di luar hutan.
Menurut data Asean and Global Environment Centre (GEC) di wilayah Asia Tenggara, luas areal gambut mencapai lebih dari 25 juta ha atau 69 % dari lahan gambut tropis di dunia. Secara nasional, luas lahan gambut lebih dari 20 juta ha, sebesar 6,29 juta ha terdapat di Sumatra, sementara 4,04 juta ha di antaranya terdapat di Provinsi Riau (sekitar 45 % dari luas total Provinsi Riau).
Riau Declaration on Peatland and Climate Change, Januari 2006, mengungkapkan, selama 10 tahun terakhir, konversi lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit dan kayu kertas (pulp wood), penebangan yang tidak berkelanjutan dan pertanian diperkirakan merusak 6 juta ha lahan gambut dan mengeluarkan sekitar 2 miliar karbon.
Oleh karena itu, emisi karbon dari lahan gambut di Asia Tenggara merupakan salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia (sama dengan 10% emisi bahan bakar fosil di seluruh dunia, untuk jangka waktu yang sama). (martin.sihombing@bisnis.co.id)
Oleh Martin Sihombing
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
Organisasi Baplan Kehutanan diubah - Penggunaan urea subsidi lampaui dosis
- Pemkab Toraja Utara tawarkan kebun kopi ke investor
- Pupukku sayang, pupukku melayang
- Dephut naikkan tarif pungutan kehutanan