Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 28/08/2008
Aturan pengelolaan tata ruang pesisir segera terbit
MANADO: Pengelolaan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil akan menjadi pembahasan utama Konferensi Nasional (Konas) Ke-6 2008 di Manado sekaligus menindaklanjuti penyusunan aturan teknis menyusul penerbitan UU No. 27/2007.
Konas tentang pesisir dan lautan yang dibuka Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi kemarin dan dijadwalkan hingga 29 Agustus 2008 mengupayakan pengelolaan kawasan pesisir dan lautan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) kini memperluas peran pemerintah daerah dan swasta untuk terlibat dalam pengelolaan kawasan pesisir dan perairannya melalui kebijakan terkait yang tengah disusun.
"Kita sudah mempunyai payung hukum untuk pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam UU No.27 Tahun 2007. Sekarang bagaimana kita akan menyusun peraturan turunannya yang bisa melibatkan daerah dan swasta," katanya kemarin.
Peluang ekonomi
Freddy, didampingi kepala daerah a.l. Gubernur Sulut S.H. Sarundajang, Gubernur Maluku Karel A. Ralahalu, menyatakan pengelolaan kawasan pesisir harus dilakukan secara terpadu sehingga memperbesar peluang ekonomi daerah itu.
Apalagi, lanjutnya, Indonesia memiliki sekitar 16,42 juta masyarakat pesisir dengan mata pencarian sebagai nelayan dengan 32% di antaranya masih tercatat sebagai warga miskin.
Saat ini, data DKP menunjukkan sekitar 8.090 desa pesisir tercatat di 300 kabupaten/kota membutuhkan perhatian khusus. Angka itu belum termasuk pulau-pulau kecil yang tersebar di perairan nasional.
"Hasil nyata Konas adalah terbentuknya DKP ini. Ini merupakan kontribusi nyata untuk menjadi kelautan dan sumber daya perikanan sebagai pilar pembangunan untuk kesejahteraan kita," ujarnya.
Pengembangan kawasan pesisir sendiri, kata Freddy, sudah diatur dalam UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Pemerintah, menurut Freddy, tengah menyelesaikan penyusunan peraturan turunan untuk melaksanakannya.
Salah satunya, kebijakan Hak Pengelolaan Perairan Pesisir (HP3) yang menjamin kekuatan hukum bagi swasta atau investor terkait di kawasan pesisir.
Oleh Aprika R. Hernanda
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
Organisasi Baplan Kehutanan diubah - Penggunaan urea subsidi lampaui dosis
- Pemkab Toraja Utara tawarkan kebun kopi ke investor
- Pupukku sayang, pupukku melayang
- Dephut naikkan tarif pungutan kehutanan