Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 04/09/2008
Penerapan aturan mutu perikanan mundur
JAKARTA: Penyusunan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pengendalian sistem mutu dan keamanan hasil perikanan impor dipastikan mundur dari jadwal sebelumnya pada Agustus 2008.
Hingga kini, perangkat kebijakan baru ini masih dalam pembahasan antardepartemen, yaitu DKP, Departemen Perdagangan dan instansi Bea dan Cukai, sehingga diperkirakan baru akan tuntas akhir bulan ini.
Saut P. Hutagalung, Direktur Pemasaran Luar Negeri pada Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP, mengakui rancangan permen itu masih dalam finalisasi penyusunan.
"Permen untuk pengendalian sistem mutu dan keamanan hasil perikanan yang dimasukkan ke wilayah RI masih dalam pembahasan interdep dengan Depdag dan bea Cukai bulan ini," katanya kepada Bisnis kemarin.
Meski mundur dari perkiraan sebelumnya, Saut menegaskan pihaknya berupaya peraturan baru untuk mengamankan produk perikanan yang diimpor ke dalam negeri ini bisa selesai sebelum akhir September.
Dia menyatakan tidak ada persoalan kontroversial yang menyebabkan permen tersebut mundur. Antardepartemen, tegasnya, perlu melakukan koordinasi agar tidak terjadi tumpang-tindih peraturan serupa.
Menurut Saut, sistem kendali mutu produk perikanan ini diperlukan untuk mengamankan produk impor. Selama ini, katanya, yang banyak diatur justru produk perikanan ekspor, sementara produk impor belum ada aturannya.
"Harus ada pengawasan juga pada produk perikanan yang masuk ke dalam negeri. Jangan sampai ini tidak terkendali dan tidak ada jaminan mutu karena pasar sekarang harus adil. Kalau ekspor kita begitu, impor juga harus ketat," ujarnya baru-baru ini.
Impor ikan
Upaya memperketat pemasukan hasil perikanan dari luar negeri itu, lanjutnya, juga dilakukan dengan membatasi pintu masuk impor produk perikanan sehingga mengendalikan mutu bahan pangan.
Pemasukan produk perikanan ke dalam negeri hanya akan diperbolehkan melalui pintu utama di lima daerah. Kelima daerah yang direkomen- dasikan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) adalah Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar atau Bali.
Hal itu juga akan dimasukkan dalam kebijakan pengendalian sistem mutu dan keamanan hasil perikanan yang dimasukkan ke dalam negeri.
"Itu harus. Jadi tidak semua produk perikanan impor bisa masuk dari mana saja. Repot pengendaliannya kalau tidak ada aturan khusus untuk pengendalian sistem mutu dan keamanan."
Pintu masuk utama untuk produk impor di lima daerah itu a.l. Pelabuhan Belawan, Bandara Polonia, Bandara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Mas, dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengetatan pintu masuk untuk importasi produk perikanan ini, lanjutnya, juga harus mempertimbangkan kesiapan alat, sarana, dan sumber daya pengawasan setempat.
Oleh Aprika R. Hernanda
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Dephut naikkan tarif pungutan kehutanan
- BUDI DAYA
DPR kecewa soal pupuk - BUDI DAYA
China minati industri biodiesel - Industri sawit dalam alam krisis
- Mampu ekspor 3 juta ton
RI incar pasar jagung di Malaysia & Taiwan