Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

BUDI DAYA
43 Izin usaha kehutanan akan dicabut

JAKARTA: 43 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Alam diusulkan agar dicabut oleh Menteri Kehutanan karena menunggak dana reboisasi dan tidak melaksanakan ketentuan kehutanan.

"Saya sudah mengusulkan kepada Menteri Kehutanan agar mencabut izin 43 perusahaan HPH tersebut," ujar Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Ditjen Bina Produksi Kehutanan (BPK) Dephut Bedjo Santosa seusai berbuka puasa di rumah dinas Menhut, Rabu malam.

Keputusan pencabutan ke 43 izin tersebut, lanjut Bedjo, terserah kepada Menhut. "Data izin itu sudah saya serahkan ke Menhut, bagaimana putusannya, terserah dia," katanya.

Menteri Kehutanan M.S.Kaban tidak memberikan jawaban pasti. "Kalau pak Bedjo bilang harus cabut, kita cabut. Namun, tanya dulu lah," ujar Kaban. (Bisnis/et)

bisnis.com

Berita Lain

  • 60% Pupuk bersubsidi bocor
  • BUDI DAYA
    Penyuluh pertanian RI diminati
  • BUDI DAYA
    Koperasi tani bisa salurkan pupuk
  • BUDI DAYA
    Nilai tukar petani merosot