Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 08/09/2008

43 Izin pemanfaatan kayu HTI dicabut

JAKARTA: Departemen Kehutanan mencabut 43 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri (HTI) berstatus pencadangan seluas 1,1 juta hektare karena pengguna izin dinilai tidak serius mengelola areal tersebut.

Menhut M.S. Kaban mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pencabutan izin itu karena tidak ingin sumber daya hutan menjadi sia-sia dan tidak dimanfaatkan secara maksimal.

"Investor yang diberi izin tidak serius mengelola areal yang diberikan itu. Oleh karena itu, pemerintah berketetapan untuk mencabut izin itu. Kami tidak ingin sumber daya hutan kita sia-sia," ujarnya akhir pekan lalu.

Menurut dia, tujuan pencabutan izin guna menyelamatkan kondisi hutan yang semakin kritis. "Pencabutan itu untuk menyelamatkan hutan yang tidak dikelola dengan baik."

Kaban menambahkan 43 izin usaha yang dicabut itu karena pemegang izin tidak merealisasikan kegiatan pengelolaan hutan tanaman di areal yang dipegangnya. Padahal, lanjutnya, Menhut telah memberikan surat keputusan (SK) pencadangan. "Kami sudah memberi toleransi yang cukup lama."

Dephut, tuturnya, akan menawarkan kepada pengusaha sektor kehutanan lain yang berminat dan memiliki modal untuk menanamkan modalnya di areal pencadangan yang dicabut tersebut.

Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Dephut Bedjo Santosa menuturkan pencabutan izin IUPHHK HTI pencadangan tersebut karena para pengelolanya tidak memenuhi syarat yang diminta untuk meningkatkan SK pencadangan ke SK definitif. Menurut dia, pemegang SK pencadangan harus melengkapi perizinan antara lain analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan feasibility study.

Bedjo menjelaskan 43 pengusaha itu tidak berusaha melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk meningkatkan statusnya mengelola HTI berstatus definitif. "Dengan pencabutan ini, areal seluas 1,1 juta ha menjadi milik negara."

Dephut telah menetapkan luas areal pencadangan mencapai 2,5 juta ha yang dikelola 52 pengusaha sektor kehutanan.

Namun, sembilan di antaranya dinilai masih layak untuk meneruskan pengelolaan HTI yang seluruhnya seluas 1,4 juta ha. Departemen itu juga sedang memproses 18 pengusaha kehutanan untuk memperoleh izin usaha pengelolaan HTI.

Oleh  Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Industri sawit dalam alam krisis
  • Manado siap gelar Konferensi Laut Dunia
  • 60% Pupuk bersubsidi bocor
  • BUDI DAYA
    Penyuluh pertanian RI diminati