Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 06/10/2008

150 Ha hutan Perhutani dipakai untuk jalur lintas selatan

MALANG: Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyetujui penggunaan tanah seluas 150 hektare milik Perum Perhutani di wilayah Kab. Malang untuk proyek Jalur Lintas Selatan (JLS).

Rendra Kresna, Wakil Bupati (Wabub) Malang, mengatakan dalam persetujuan menteri tersebut disebut tanah Perhutani yang dimanfaatkan untuk proyek JLS sifatnya tetap menjadi aset Perhutani.

"Jadi tanah tersebut hanya dipinjamkan untuk proyek JLS. Tidak dilepas oleh Departemen Kehutanan," kata Rendra Kresna, di Malang, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, Departemen Kehutanan masih mensyaratkan ada lahan pengganti untuk tanah aset Perhutani yang dimanfaatkan untuk proyek JLS tersebut.

Beban untuk pengadaan tanah pengganti lahan Perhutani tersebut, menjadi beban Pemkab Malang. Pemkab Malang setuju saja dengan persyaratan terebut. "Kami telah menandatangani persyaratan pemanfaatan lahan Perhutani untuk proyek JLS," tuturmya.

Yang menjadi masalah, kata nya, berapa lama waktu untuk pembebasan tanah pengganti tanah Perhutani tersebut. Dalam perjanjian tersebut tidak disebut jangka waktu pengadaan tanah.

Jika persyaratan pengadaan tanah dalam waktu yang singkat, menurut Wakil Bupati, tentu Pemkab tidak mampu. APBD Kabupaten Malang tidak mampu membiayai pengadaan tanah seluas 150 hektare dalam waktu singkat, apalagi dalam satu tahun anggaran.

Jika Pemkab Malang berhasil membebaskan lahan untuk pengganti tanah Perhutani, menurut Rendra, secara logika tanah Perhutani yang dimanfaatkan untuk proyek JLS itu menjadi aset Pemkab Malang.

Tentang perkembangan pengerjaan fisik proyek JLS di wilayah Kabupaten Malang, dia yakinkan terus berjalan. Saat ini sudah pada tahap pengerasan jalan sehingga jalan yang baru dibangun tersebut sudah dapat difungsikan.

Mochamad Anwar, Kepala Dinas Bina Marga Kab. Malang, dalam kesempatan terpisah, mengatakan pembebasan tanah untuk proyek JLS di wilayah Kab. Malang masih tersisa 61 kilometer dan untuk sementara dihentikan.

Menurut dia, penghentian tersebut dilakukan karena keterbatasan dana dan sehingga program tersebut tidak tercantum dalam pos anggaran dari Pemprov Jatim ataupun Pemkab Malang.

Pembebasan lahan proyek JLS tahap I sepanjang 123 kilometer mulai Desa Mentaraman, Kec. Donomulyo hingga Dusun Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, itu  dimulai sejak 2002 dan kini telah dibebaskan tanah sepanjang 63 kilometer yang terdiri atas tanah milik masyarakat sepanjang 22 km  dan 41 km milik Perhutani.

Hingga 2007 lalu, pembebasan tanah tersebut  telah menyedot anggaran sebesar Rp11,878 miliar. Dari 63 kilometer tanah yang telah dibebaskan tersebut, 13 km di antaranya belum dikerjakan. (k24)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 60% Pupuk bersubsidi bocor
  • BUDI DAYA
    Penyuluh pertanian RI diminati
  • BUDI DAYA
    Koperasi tani bisa salurkan pupuk
  • BUDI DAYA
    Nilai tukar petani merosot