Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 06/10/2008
150 Ha hutan Perhutani dipakai untuk jalur lintas selatan
MALANG: Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyetujui penggunaan tanah seluas 150 hektare milik Perum Perhutani di wilayah Kab. Malang untuk proyek Jalur Lintas Selatan (JLS).
Rendra Kresna, Wakil Bupati (Wabub) Malang, mengatakan dalam persetujuan menteri tersebut disebut tanah Perhutani yang dimanfaatkan untuk proyek JLS sifatnya tetap menjadi aset Perhutani.
"Jadi tanah tersebut hanya dipinjamkan untuk proyek JLS. Tidak dilepas oleh Departemen Kehutanan," kata Rendra Kresna, di Malang, kemarin.
Selain itu, lanjutnya, Departemen Kehutanan masih mensyaratkan ada lahan pengganti untuk tanah aset Perhutani yang dimanfaatkan untuk proyek JLS tersebut.
Beban untuk pengadaan tanah pengganti lahan Perhutani tersebut, menjadi beban Pemkab Malang. Pemkab Malang setuju saja dengan persyaratan terebut. "Kami telah menandatangani persyaratan pemanfaatan lahan Perhutani untuk proyek JLS," tuturmya.
Yang menjadi masalah, kata nya, berapa lama waktu untuk pembebasan tanah pengganti tanah Perhutani tersebut. Dalam perjanjian tersebut tidak disebut jangka waktu pengadaan tanah.
Jika persyaratan pengadaan tanah dalam waktu yang singkat, menurut Wakil Bupati, tentu Pemkab tidak mampu. APBD Kabupaten Malang tidak mampu membiayai pengadaan tanah seluas 150 hektare dalam waktu singkat, apalagi dalam satu tahun anggaran.
Jika Pemkab Malang berhasil membebaskan lahan untuk pengganti tanah Perhutani, menurut Rendra, secara logika tanah Perhutani yang dimanfaatkan untuk proyek JLS itu menjadi aset Pemkab Malang.
Tentang perkembangan pengerjaan fisik proyek JLS di wilayah Kabupaten Malang, dia yakinkan terus berjalan. Saat ini sudah pada tahap pengerasan jalan sehingga jalan yang baru dibangun tersebut sudah dapat difungsikan.
Mochamad Anwar, Kepala Dinas Bina Marga Kab. Malang, dalam kesempatan terpisah, mengatakan pembebasan tanah untuk proyek JLS di wilayah Kab. Malang masih tersisa 61 kilometer dan untuk sementara dihentikan.
Menurut dia, penghentian tersebut dilakukan karena keterbatasan dana dan sehingga program tersebut tidak tercantum dalam pos anggaran dari Pemprov Jatim ataupun Pemkab Malang.
Pembebasan lahan proyek JLS tahap I sepanjang 123 kilometer mulai Desa Mentaraman, Kec. Donomulyo hingga Dusun Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, itu dimulai sejak 2002 dan kini telah dibebaskan tanah sepanjang 63 kilometer yang terdiri atas tanah milik masyarakat sepanjang 22 km dan 41 km milik Perhutani.
Hingga 2007 lalu, pembebasan tanah tersebut telah menyedot anggaran sebesar Rp11,878 miliar. Dari 63 kilometer tanah yang telah dibebaskan tersebut, 13 km di antaranya belum dikerjakan. (k24)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
DPR kecewa soal pupuk - BUDI DAYA
China minati industri biodiesel - Industri sawit dalam alam krisis
- Mampu ekspor 3 juta ton
RI incar pasar jagung di Malaysia & Taiwan - Areal kebun sawit ditambah 300.000 ha