Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 06/10/2008

Indonesia membutuhkan UU Perlindungan Petani

Cakrawala di langit kerap berubah. Bergantung pada awan. Saat mendung, langit gelap. Ketika kemarau, langit terang. Usai hujan, cakrawala langit pun berhias pelangi. Namun, nasib buruk petani, kkal selamanya.

Begitu kata beberapa kalangan. Nasib petani seperti plesetan dari judul film komedi yang dibintangi Deddy Mizwar dan Lydia Kandou, Petaniku Sayang Petaniku Malang. Bahkan ada yang bilang habis manis sepah dibuang. Terutama usai pemilihan umum, (pemilu).

Pada 2002, kita mungkin masih ingat kasus pembabatan tanaman masyarakat dan penangkapan sewenang-wenang di Kabupaten Manggarai, NTT. Itu diawali dari operasi yang digelar pada Oktober 2002 oleh Pemda terhadap masyarakat adat dan petani Meler-Kuwus, Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan dengan dalih pengamanan areal kawasan hutan lindung.

Operasi yang digelar secara sistematis sejak operasi pertama pada 14 hingga 26 Oktober 2002, operasi kedua pada 14 sampai 15 April  dan berlangsung terus hingga operasi terakhir Mei 2003. Operasi digelar dengan cara menggusur dKuwus yakni Mbohang, Gulang, Pering, Wela, Sukakiong, Sampar, Ngawang, Laja, Rentung, Maras di kawasan seluas 3.040 ha dengan jumlah penduduk 1.600 KK (sekitar 6.800 jiwa).

Akibat dari operasi tersebut, masyarakat adat dan petani Meler-Kuwus mengalami tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkab Manggarai (gabungan Mapolres Manggarai, Kodim 1612, Kejari, Satuan Pol PP, Dinas Kehutanan, BKSDA, aparat Pemda serta beberapa orang preman yang diduga dibayar).

Operasi yang dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati No. Dk 522.11/1134/10/2002 tertanggal 7 Oktober 2002 sebagai acuan Surat Perintah Tugas Bupati Manggarai Antony Bagul Dagur. Yakni SK No. Pb 188.45/27/VI/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penertiban dan Pengamanan Hutan Meler-Kuwus. Kemudian Surat Perjanjian kerja sama antara Departemen Kehutanan dan Polri/TNI 09/Dj-IV/L IX/2002 pada 9 Januari 2002 tentang Penyelenggaraan Operasi Pengamanan Hutan. Dan Surat Perintah Pangdam IV Udayana No.ST/799/2002 tanggal 5 september 2002, dan dukungan DPRD Manggarai melalui Perda No. 1/2002 tanggal 9 Maret 2002 tentang anggaran penggusuran yang tertuang dalam APBD 2003-2004.

Belum lagi tuntas, kasus nelayan di Taman Nasional Komodo, yang pasti belum lekang dari ingatan kita, muncul. Taman Nasional Komodo (TNK), yang ditetapkan sebagai kawasan taman nasional (TN) sejak 1980, dengan luas wilayah kini mencapai 132.572 ha meliputi wilayah daratan (kepulauan) dan lautan, dari 1980-1995 TNK dikelola secara penuh oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Sejak 1995, melalui MoU antara The Nature Concervancy (TNC) dan Dirjen Pengelolaan Hutan Konservasi Alam (PHKA), BTNK dibantu dalam pengelolaannya oleh TNC.

Sewenang-wenang


Sejak 80-an hingga 2003, terjadi 10 kasus penembakan sewenang-wenang aparat yang disertai kekerasan dan intimidasi yang dialami para nelayan yang melaut di kawasan tersebut. Dari 10 kasus , tercatat 10 orang meninggal dunia, korban hilang tiga orang, sembilan orang ditahan serta banyak lagi masyarakat yang mengalami penganiayaan baik secara fisik maupun psikis.

Eh, kemudian, muncul clash antara perusahaan dan petani di Bengkulu. PT Agro Muko, salah satu investor Penanam Modal Asing (PMA) terbesar di provinsi Bengkulu, merupakan grup dari Tolan Tiga Indonesia, yang tergabung dalam Grup SIPEF. Mereka bergerak di bidang perkebunan besar (perkebunan kelapa sawit). Perusahaan yang mulai bergerak pada 1987, sempat muncul masalah agraria atau tanah. Diduga terjadi penyerobotan tanah masyarakat di sekitar HGU PT Agro Muko, yang meliputi desa Air Dikit, Pondok Lunang, Sari Bulan, Teras Terunjam dan Lubuk Sahung.

Di samping masalah tanah yang mengemuka, juga banyak terjadi persoalan lainnya. Investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Walhi bersama masyarakat menunjukkan beberapa pelanggaran.

Kasus-kasus tersebut, hingga kini, sulit dihindari. Pertarungan antara pengusaha dan petani dalam persoalan lahan terus berlangsung. Akibatnya, tidak sedikit investor yang mengurungkan niatnya.

Lantaran, lahan mereka, umumnya perkebunan kelapa sawit,  digugat masyarakat. Namun, tidak sedikit pula, petani yang harus mengungsi lantaran di lahannya, dibangun perkebunan oleh investor besar.

Menurut data BPN (2004), ada 1.753 kasus konflik agraria, yang antara lain terdiri dari sengketa masyarakat dengan perusahaan perkebuan, perumahan, kehutanan, pertambangan, turisme, pertambakan, dan bendungan.

Misalnya, peristiwa ketika para petani Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang tergabung dalam Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB) mendesak Pemerintah Provinsi Jateng segera menyelesaikan sengketa dan konflik agraria yang melibatkan mereka dengan pengguna lahan.

Mengakomodasi


Menurut aktivis FPPB Muhamad Asri, sengketa dan konflik semakin mencuat pascareformasi. Namun, sejauh ini, BPN yang punya tugas utama dalam menangani kasus itu, belum mengakomodasi tuntutan petani.

Dia menyebutkan konflik agraria itu melibatkan petani dengan perusahaan perkebunan, seperti PTPN, pemegang hak guna usaha (HGU), dan Perhutani. Konflik tersebut mencuat setelah kejatuhan rezim Orde Baru.

Dia memberi contoh lahan milik PT Tratak selaku pemegang HGU perkebunan yang terletak di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang ini ditelantarkan oleh pemegang HGU sejak 1980-an dan sejak 1988 lahan itu digarap petani.

Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Tim B, yakni tim yang diberi tugas untuk melakukan peninjauan dan penilaian untuk perkebunan-perkebunan yang dibentuk oleh BPN Provinsi Jateng, diketahui lahan HGU ditelantarkan.

"Ini hanya satu contoh dan masih banyak konflik, seperti yang terjadi di Kabupaten Batang ataupun di Jawa bahkan di luar Jawa," katanya.

Sampai saat ini pun, penyelesaian konflik agraria di Alas Tlogo Pasuruan, Jawa Timur, (30 Mei 2007) yang menewaskan empat warga sipil dan melukai tujuh lainnya, belum jelas.

Itu sebabnya, mengapa seruan perlunya Undang-Undang Perlindungan Petani,  yang diusung oleh sejumlah organisasi petani dan massa yang peduli petani, menjadi penting. Paling tidak, ketika konflik yang terkait dengan petani, lebih mudah dituntaskan. Bahkan, tidak membuat petani menjadi sumber mata pencarian oknum pemerintah. (martin.sihombing@bisnis.co.id)

Oleh Martin Sihombing
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • BUDI DAYA
    2,7 Juta ha DAS direhabilitasi
  • BUDI DAYA
    PTPN III boyong gelar Karet Award
  • BUDI DAYA
    Perikanan kekurangan penyuluh
  • Industri sawit dalam alam krisis