Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 07/10/2008
Dephut ubah kebijakan izin usaha pemanfaatan kayu
JAKARTA: Pemerintah mengubah kebijakan yang mengatur izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dengan tujuan mempercepat keluarnya izin tersebut.
Semula kebijakan tersebut diatur berdasarkan Kepmenhut No.6885/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan IUPHHK Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi. Namun, oleh Menteri Kehutanan M.S. Kaban pada 15 September 2008, diubah menjadi Permenhut Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang hal yang sama.
Perbedaannya, dalam aturan yang baru [Permenhut P.52/2008] pemerintah menetapkan batas waktu 15 hari kerja kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Dirjen BPK) untuk menyiapkan konsep keputusan Menteri Kehutanan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Dari Sekjen diteruskan kepada Menteri Kehutanan selama tujuh hari kerja. Kemudian, Menteri Kehutanan (diberi waktu) untuk menerbitkan keputusan tentang perpanjangan IUPHHK hutan alam dalam waktu 10 hari kerja.
Kepala Pusat Informasi (Kapusinfo) Departemen Kehutanan Masyhud mengatakan aturan tentang waktu itu tidak diatur dalam kebijakan sebelumnya.
Izin tersebut merujuk kepada peta areal kerja yang disiapkan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan Dephut.
Permenhut No.P.52 ini, katanya, penjabaran dari PP No.6/2007 tentang Pengelolaan Hutan, sedangkan Permenhut (sebelumnya) No.6885/ Kpts-II/2002 pengejewantahan PP No.34/2002 tentang Kehutanan.
Selain batas waktu proses pembuatan peta areal kerja, katanya, Dirjen Bina Produksi Kehutanan (BPK) mendelegasikan kewenangan penilaian kepada unit kerja eselon II di lingkungan Dirjen BPK sesuai tupoksi.
Pengusaha repot
Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nanang Rofandi mengemukakan selama ini para pengusaha sektor kehutanan direpotkan oleh proses perpanjangan IUPHHK yang seolah-olah tidak ada batas waktunya.
Akibatnya, kata dia, banyak perusahaan yang sudah habis izin usahanya, tetapi belum memperoleh perpanjangan. Padahal, jauh hari sebelumnya perpanjangan izin sudah dimohonkan ke Dephut.
"Saya tidak perlu ungkapkan satu per satu nama perusahaanya," ujarnya.
Oleh Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
Organisasi Baplan Kehutanan diubah - Penggunaan urea subsidi lampaui dosis
- Pemkab Toraja Utara tawarkan kebun kopi ke investor
- Pupukku sayang, pupukku melayang
- Dephut naikkan tarif pungutan kehutanan