Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 07/10/2008

Dephut ubah kebijakan izin usaha pemanfaatan kayu

JAKARTA: Pemerintah mengubah kebijakan yang mengatur izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dengan tujuan mempercepat keluarnya izin tersebut.

Semula kebijakan tersebut diatur berdasarkan Kepmenhut No.6885/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan IUPHHK Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi. Namun, oleh Menteri Kehutanan M.S. Kaban pada 15 September   2008, diubah menjadi Permenhut Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang hal yang sama.

Perbedaannya, dalam aturan yang baru [Permenhut P.52/2008] pemerintah menetapkan batas waktu 15 hari kerja kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Dirjen BPK) untuk menyiapkan konsep keputusan Menteri Kehutanan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Dari Sekjen diteruskan kepada Menteri Kehutanan selama tujuh hari kerja. Kemudian, Menteri Kehutanan (diberi waktu) untuk menerbitkan keputusan tentang perpanjangan IUPHHK hutan alam dalam waktu 10 hari kerja.

Kepala Pusat Informasi (Kapusinfo) Departemen Kehutanan Masyhud mengatakan aturan tentang waktu itu tidak diatur dalam kebijakan sebelumnya.

Izin tersebut merujuk kepada peta areal kerja yang disiapkan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan Dephut.

Permenhut No.P.52 ini, katanya, penjabaran dari PP No.6/2007 tentang Pengelolaan Hutan, sedangkan Permenhut (sebelumnya) No.6885/ Kpts-II/2002 pengejewantahan PP No.34/2002 tentang Kehutanan.

Selain batas waktu proses pembuatan peta areal kerja, katanya, Dirjen Bina Produksi Kehutanan (BPK) mendelegasikan kewenangan penilaian kepada unit kerja eselon II di lingkungan Dirjen BPK sesuai tupoksi.

Pengusaha repot

Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nanang Rofandi mengemukakan selama ini para pengusaha sektor kehutanan direpotkan oleh proses perpanjangan IUPHHK yang seolah-olah tidak ada batas waktunya.

Akibatnya, kata dia, banyak perusahaan yang sudah habis izin usahanya, tetapi belum memperoleh perpanjangan. Padahal, jauh hari sebelumnya perpanjangan izin sudah dimohonkan ke Dephut.

"Saya tidak perlu ungkapkan satu per satu nama perusahaanya," ujarnya.

Oleh  Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • BUDI DAYA
    2,7 Juta ha DAS direhabilitasi
  • BUDI DAYA
    PTPN III boyong gelar Karet Award
  • BUDI DAYA
    Perikanan kekurangan penyuluh
  • Industri sawit dalam alam krisis