Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 08/10/2008

20 Perusahaan perikanan bangkrut

JAKARTA: Sedikitnya 20 dari 69 perusahaan industri produk perikanan berskala usaha kecil menengah (UKM) di Jakarta bangkrut seiring merebaknya isu penggunaan boraks dan formalin serta kenaikan bahan bakar minyak (BBM) belum lama ini.

"Dalam satu tahun terakhir ini, 20 perusahaan industri produk perikanan itu sudah tidak beroperasi lagi dan karyawannya banyak yang pulang kampung," ujar Ketua Resources & Energy Development (RED) R. Wisnu Widjaya kepada Bisnis, kemarin.

Penutupan perusahaan industri perikanan itu juga disebabkan sanksi atas pelanggaran menggunakan borak dan formalin sebagai pengawet makanan yang membahayakan masyarakat.

Wisnu menjelaskan ke-20 perusahaan yang tutup itu masing-masing berkapasitas produksi 5 ton hingga 10 ton per hari. Industri produk perikanan itu memproduksi kaki naga, sosis dan bakso yang dikonsumsi warga Jakarta. "Harga jual produknya berkisar Rp10.000 per kg dan beredar di kawasan Jabodetabek.'

Menurut Wisnu, industri perikanan berskala rumahan itu rata-rata mempekerjakan sedikitnya 70 orang. "Jumlah tenaga kerjanya cukup besar, lumayan membantu pemerintah dari sektor ketenagakerjaan."

Wisnu mengatakan para pengusaha industri perikanan itu menghadapi kesulitan mengembangkan usahanya. "Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, tidak menutup kemungkinan 39 perusahaan yang lainnya akan menyusul nasib yang sama."

Langkah konkret yang perlu dilakukan pemerintah, katanya, mengarahkan para pengusaha berskala UKM itu untuk tidak lagi menggunakan bahan baku dan bahan pencampur yang mengandung unsur kimiawi, seperti boraks dan formalin.

"Pemerintah dalam hal ini departemen teknis harus lebih banyak memberikan pengarahan agar para pengusaha tidak menggunakan barang-barang yang berbahaya tersebut."

Padahal, katanya, departemen teknis sebenarnya bisa berbuat banyak dengan memberi pengertian kepada para pengusaha industri perikanan itu agar tidak menggunakan bahan kimia berbahaya itu.

Dia mengatakan sarana dan prasarana produk perikanan di Indonesia sangat tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Pemerintah terkesan lalai memerhatikan kebutuhan para nelayan, sehingga tidak mengherankan berdasarkan hasil survei JICA pada 1994 menyebutkan 900 pelabuhan pendaratan ikan di Indonesia, konon tidak sampai 3% yang memiliki sarana pendukung seperti pabrik es.

Oleh  Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 60% Pupuk bersubsidi bocor
  • BUDI DAYA
    Penyuluh pertanian RI diminati
  • BUDI DAYA
    Koperasi tani bisa salurkan pupuk
  • BUDI DAYA
    Nilai tukar petani merosot