Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 09/10/2008

Ekspor CPO turun 1,5 juta ton tahun ini

JAKARTA: Ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia, produsen terbesar komoditas itu, diperkirakan turun 1,5 juta ton pada tahun ini setelah bangsa ini membuat kebijakan untuk mendorong penggunaan energi terbarukan.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Perikanan Bayu Krisnamurthi mengatakan terkait dengan kebijakan mandatory untuk bioenergi yang diluncurkan bulan lalu, membuat penggunaan komoditas pertanian ini (CPO) untuk energi alternatif akan naik. "Ekspor CPO kami akan berkurang," ujar Bayu di Jakarta, kemarin.

Bayu mencontohkan salah satu kebijakan pemerintah untuk menciptakan pasar dalam negeri adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai bahan bakar lain (alternatif).

Dia menyebutkan produk pertanian yang dapat digunakan untuk energi terus meningkat. Salah satu yang utama adalah CPO yang diperkirakan mencapai 20 juta ton pada 2010 dan dapat mencapai 40 juta ton pada 2020.

Dia mengatakan pengguna utama CPO dalah minyak goreng dan oleochemical, tetapi minyak goreng dan industri kimia hilir memiliki tingkat pertumbuhan yang tidak sepesat pertumbuhan produksi. "Bahkan, hanya untuk menampung peningkatan produksi tanpa peluasan skala besar," ujarnya.

Permintaan potensial untuk minyak nabati yang besar adalah untuk bahan bakar sehingga pengembangan pasar BBN sangat penting bagi pengembangan pasar produk pertanian.

Bayu menyebutkan pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 antara lain adanya kewajiban pemanfataan BBN dalam rangka ketahanan energi, badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar dan pengguna langsung wajib menggunakan BBN secara bertahap.

Juga diatur badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar dan pengguna langsung bahan bakar dapat diberikan insentif fiskal dan/atau nonfiskal sesuai peraturan yang berlaku.

Peraturan itu juga menetapkan harga jual bahan bakar ditetapkan oleh badan usaha yang bersangkutan. "Badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar yang tidak memenuhi ketentuan akan diberikan sanksi administratif sampai ke pencabutan izin usaha," katanya.

Menurut Bayu, tidak ada pembatasan jenis bahan baku BBN sehingga terbuka pasar baru bagi CPO, jarak pagar, nyamplung, dan bahan lainnya bahkan termasuk produk limbah pertanian. Namun, harus memenuhi ketentuan spesifikasi teknis dipergunakan sebagai bahan baku BBN. "Dengan aturan itu, diharapkan pada 2009 diperkirakan ada permintaan baru BBN sekitar 1 ton hingga 1,2 juta ton," katanya. (15/16) (martin.sihombing@bisnis.co.id)


Oleh Martin Sihombing
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • BUDI DAYA
    2,7 Juta ha DAS direhabilitasi
  • BUDI DAYA
    PTPN III boyong gelar Karet Award
  • BUDI DAYA
    Perikanan kekurangan penyuluh
  • Industri sawit dalam alam krisis