Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 09/10/2008
Ekspor CPO turun 1,5 juta ton tahun ini
JAKARTA: Ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia, produsen terbesar komoditas itu, diperkirakan turun 1,5 juta ton pada tahun ini setelah bangsa ini membuat kebijakan untuk mendorong penggunaan energi terbarukan.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Perikanan Bayu Krisnamurthi mengatakan terkait dengan kebijakan mandatory untuk bioenergi yang diluncurkan bulan lalu, membuat penggunaan komoditas pertanian ini (CPO) untuk energi alternatif akan naik. "Ekspor CPO kami akan berkurang," ujar Bayu di Jakarta, kemarin.
Bayu mencontohkan salah satu kebijakan pemerintah untuk menciptakan pasar dalam negeri adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai bahan bakar lain (alternatif).
Dia menyebutkan produk pertanian yang dapat digunakan untuk energi terus meningkat. Salah satu yang utama adalah CPO yang diperkirakan mencapai 20 juta ton pada 2010 dan dapat mencapai 40 juta ton pada 2020.
Dia mengatakan pengguna utama CPO dalah minyak goreng dan oleochemical, tetapi minyak goreng dan industri kimia hilir memiliki tingkat pertumbuhan yang tidak sepesat pertumbuhan produksi. "Bahkan, hanya untuk menampung peningkatan produksi tanpa peluasan skala besar," ujarnya.
Permintaan potensial untuk minyak nabati yang besar adalah untuk bahan bakar sehingga pengembangan pasar BBN sangat penting bagi pengembangan pasar produk pertanian.
Bayu menyebutkan pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 antara lain adanya kewajiban pemanfataan BBN dalam rangka ketahanan energi, badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar dan pengguna langsung wajib menggunakan BBN secara bertahap.
Juga diatur badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar dan pengguna langsung bahan bakar dapat diberikan insentif fiskal dan/atau nonfiskal sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan itu juga menetapkan harga jual bahan bakar ditetapkan oleh badan usaha yang bersangkutan. "Badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar yang tidak memenuhi ketentuan akan diberikan sanksi administratif sampai ke pencabutan izin usaha," katanya.
Menurut Bayu, tidak ada pembatasan jenis bahan baku BBN sehingga terbuka pasar baru bagi CPO, jarak pagar, nyamplung, dan bahan lainnya bahkan termasuk produk limbah pertanian. Namun, harus memenuhi ketentuan spesifikasi teknis dipergunakan sebagai bahan baku BBN. "Dengan aturan itu, diharapkan pada 2009 diperkirakan ada permintaan baru BBN sekitar 1 ton hingga 1,2 juta ton," katanya. (15/16) (martin.sihombing@bisnis.co.id)
Oleh Martin Sihombing
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
Organisasi Baplan Kehutanan diubah - Penggunaan urea subsidi lampaui dosis
- Pemkab Toraja Utara tawarkan kebun kopi ke investor
- Pupukku sayang, pupukku melayang
- Dephut naikkan tarif pungutan kehutanan