Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 10/10/2008

HGU 23 perkebunan sawit bermasalah

JAKARTA:  Sekitar 1 juta hektare lahan perkebunan milik 23 perusahaan di Tanah Air diduga bermasalah karena menyerobot areal kawasan hutan.

Kawasan itu bahkan sudah memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menhut M.S Kaban mengatakan pihaknya meminta BPN di daerah yang menertibkan seritifikat untuk lahan perkebunan yang memanfaatkan areal hutan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku segera mencabutnya.

"Batalkan sertifikat HGU yang tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku itu," ujar Kaban di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan hasil temuan Dephut, katanya, sertifikat itu dikeluarkan para bupati tanpa memenuhi syarat formal yang berlaku.

Kaban menjelaskan sertifikat HGU dapat dikeluarkan BPN, apabila Menhut telah mengeluarkan surat keputusan pelepasan hak atas kawasan hutan tersebut. "Jadi, kalau tidak ada SK pelepasan, berarti sertifikat HGU itu melanggar hukum," ujarnya.

Dia meminta BPN agar menyeleksi ketat permohonan HGU yang direkomendasikan para bupati di sejumlah daerah. "BPN harus mengecek terlebih dahulu ke dinas kehutanan setempat, apakah rekomendasi bupati itu sudah dilampirkan dengan SK pelepasan hak areal hutan," pintanya.

BPN, katanya, tidak bisa dengan begitu saja memutihkan areal hutan menjadi kawasan perkebunan hanya menggunakan rekomendasi bupati setempat.

"Banyak bupati yang menggampangkan masalah tersebut. Kami minta ke 23 HGU itu dibatalkan ka-rena tidak memenuhi prosedur hukum," tuturnya.

Penghentian permohonan

Menhut menjelaskan Departemen Kehutanan masih membutuhkan areal yang luas untuk mengembang-kan hutan tanaman industri (HTI) yang diprogram pemerintah. "Sekarang saja tercatat 131 permohonan yang masuk ingin mengembangkan HTI," paparnya.

Namun, katanya, dari jumlah itu Dephut menargetkan areal seluas 15 juta ha dihentikan sementara permohonannya. "Permohonannya dihentikan sementara, jika Depehut sudah memenuhi target areal seluas 15 juta ha," ujarnya.

Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Badan Planologi (Baplan) Departemen Kehutanan Dwi Sudharto mengatakan penanganan areal yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten akan ditangani tim terpadu yang dikoordinasikan Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI).

Anggota tim itu terdiri dari sejumlah instansi terkait yang akan meneliti kebenaran HGU yang diterbitkan BPN di seluruh Indonesia.

Dwi menjelaskan Kepala BPN yang didampingi sejumlah deputi dalam pertemuan dengan para pejabat Dephut berjanji akan membatalkan HGU yang diterbitkan sejumlah BPN di daerah.

"Kepala BPN pernah berjanji kepada saya akan membatalkan semua HGU yang diterbitkan BPN di daerah, terutama yang tidak sesuai dengan prosedur hukum berlaku," tuturnya.

Terungkapnya HGU ilegal itu, menurut Dwi, akan terbongkar setelah tim terpadu menyelesaikan pekerjaan menata rencana tata ruang provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.

"Semua HGU yang diterbitkan tidak sesuai dengan aturan akan terbong-kar dan sertifikat HGUnya akan dibatalkan," ujarnya. (Martin Sihombing) (erwin.tambunan@bisnis.co.id)

Oleh Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • BUDI DAYA
    2,7 Juta ha DAS direhabilitasi
  • BUDI DAYA
    PTPN III boyong gelar Karet Award
  • BUDI DAYA
    Perikanan kekurangan penyuluh
  • Industri sawit dalam alam krisis